Quo Vadis Legalisasi Ganja Medis di Indonesia?

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Ganja di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Konon para pedagang dari Gujarat membawa ganja masuk ke Indonesia abad ke 14 sebagai barter untuk rempah-rempah Nusantara.

Sejak saat itu ganja kerap digunakan untuk berbagai keperluan dari bumbu hingga ritual pengobatan dibanyak daerah di Indonesia.

Ganja selama ini identik dengan narkotika yang dianggap berbahaya dan illegal dibeberapa negara, termasuk di Indonesia. Ganja atau mariyuana ini mengandung psikotropika atau zat aktif yang bisa memberikan dampak “high” bagi para penggunanya.

Tanaman ini sering disalahgunakan, karena efek “high” ini. Ganja juga dilarang karena efek psikoaktifnya : efek yang merubah kimia otak sehingga mengubah perilaku, kognisi, suasana hati dan respon terhadap rangsangan dari luar.

Baca Juga:

PBB Legalkan Ganja untuk Kesehatan, Indonesia Kapan?

Selain itu penggunaan ganja juga berakibat negatif pada kesehatan termasuk efek dan potensi ketergantungan pada ganja. Efek negatif lain ketika menghisap ganja adalah pengguna akan merasa malas bergerak, memiliki nafsu makan yang tinggi, namun otak akan lamban dalam berpikir.

Pengguna ganja biasanya mengisap lintingan ganja seperti rokok atau dicampur ke dalam makanan dan minuman.

Di Indonesia, ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan 1. Yang tergabung dalam narkotika golongan 1 ini, ada opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengkategorikan ganja kedalam narkotika golongan 1 agar tanaman ini tidak di salahgunakan dan di budidayakan di Indonesia.

Baca Juga:

Ganja Jadi Obat, Kenapa Tidak?

Namun dibalik itu semua, penelitian ilmiah dari berbagai negara menunjukan bahwa ganja memiliki banyak maanfaat dalam dunia medis. Karena dalam tanaman ini mengandung lebih dari 600 zat kimia.

Yang paling terkenal adalah tetrahydrocannabinol (THC) dan phytocannabinoid cannabidiol (CBD) untuk meredahkan rasa sakit, kejang-kejang, kegelisahan dan beberapa penyakit mendesak lainya.

Legalisasi ganja medis ini menjadi topik penting yang harus didiskusikan secara terbuka di Indonesia. Mengingat maanfaatnya yang besar bagi pasien dengan kondisi khusus.

Baca Juga:

Kini Indonesia Bisa Ekspor ‘Narkoba’ Ke Eropa dan Amerika?

Beberapa kasus di Indonesia menggambarkan pentingnya legalisasi ganja medis ini. Salah satu yang viral belakangan ini adalah perjuangan seorang ibu yang menginginkan pengobatan ganja medis untuk anaknya (almh.Pika Sasikirana) yang menderita cerebral palsy atau lumpuh otak. Kasus seperti ini menunjukan bahwa adanya kebutuhan nyata dan mendesak yang tidak bisa di penuhi oleh sistem hukum di Indonesia saat ini.

Di negara-negara lain seperti Kanada, Jerman, Thailand dan beberapa negara bagian di Amerika serikat, telah melegalkan tanaman ini untuk keperluan medis dengan pengawasan yang ketat.

Mereka memiliki pengawasan sereta edukasi terhadap tenaga medis serta pasien, sehingga resiko untuk penyalahgunaan tanaman obat ini bisa di minimalisir.

Baca Juga:

Ditemukan Jenis Narkoba Baru, Tantangan Baru dalam Pendampingan Remaja

Thailand sebagai contoh dari negara Asia Tenggara yang menjadi pelopor dalam legalisasi tanaman ganja untuk kebutuhan medis dalam rangka mendukung kebutuhan kesehatan masyarakat.

Pemerintah dan DPR RI perlu mempertimbangkan revisi terhadap UU Narkotika agar membuka peluang riset dan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Walaupun wacana ini sudah bergulir di DPRRI sejak beberpa tahun belakangan ini, kita tentu berharap agar legalisasi ganja untuk kebutuhan medis segera direalisasikan.

Pemerintah juga dapat memulai proyek percontohan di rumahsakit tertentu dengan pengawasan ketat. Mendorong lebih banyak penelitian tentang efek obat dari ganja, termasuk mengurangi semua efek samping negatif dari penggunaan ganja.

Baca Juga:

Gejala Toxic Masculinity Pada Remaja; Merokok dan Miras

Dan apabila dilegalkan, ganja medis harus dikelola melalui sistem resmi seperti apotek dan rumah sakit untuk mencegah penyalahgunaan.

Legalisasi ganja medis bukan hanya sekedar isu kesehatan semata, tetapi juga merupakan persoalan hak asasi manusia dalam mendapatkan pengobatan yang layak.

Dengan edukasi yang merata dan pengawasan yang ketat, Indonesia bisa saja memanfaatkan tanaman ganja untuk menyelamatkan dan meningkatkan kualitas hidup jutaan warga yang menderita penyakit khusus seperti Pika Sasikirana.

Sudah saatnya Indonesia membuka ruang yang objektif demi kesehatan putra putri bangsa yang lebih baik di masa yang akan datang.

Rate Riantoby adalah Nama Pena dari Haiqal Al Fahran Rate Iken / Foto asli dari detik.com, diubah menjadi gambar animasi dengan batuan AI oleh penulis

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of