Kini Indonesia Bisa Ekspor ‘Narkoba’ Ke Eropa dan Amerika?

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Jangan kaget dulu. Yang ini buka ganja. Benar bahwa ‘narkoba’ jenis ini belum bisa dijual bebas di Indonesia. Alasannya karena tanaman yang satu ini dulunya masuk dalam daftar narkotika golongan 1.

Narkotika golongan 1 adalah kelompok narkotika yang boleh digunakan hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan 1 sangat berbahaya karena daya candunya yang tinggi. Ganja, kokain, heroin, morfin, dan lain-lain sejenisnya masuk dalam kelompok narkotika golongan 1.

Tanaman yang diekspor ini, masih satu keluarga dengan tanaman kopi. Di Asia Tenggara tanaman ini banyak tumbuh di Thailand, Malaysia dan juga di Indonesia.

Di banyak tempat, daunnya dikeringkan untuk membuat teh. Banyak juga yang mengemasnya dalam kapsul kemudian dijual sebagai suplemen makanan. Ada juga yang menggunakan daunnya sebagai rokok.

Baca Juga:

PBB Legalkan Ganja untuk Kesehatan, Indonesia Kapan?

Khasiat yang paling umum dari tanaman ini adalah untuk menghilangkan saya sakit, depresi dan kecanduan opioid. Opioid sendiri merupakan golongan obat yang digunakan untuk mengurangi rasa nyeri sedang hingga berat. Opioid juga digunakan sebagai obat bius sebelum operasi.

Penelitian awal yang dilakukan menyimpulkan bahwa tanaman ini memiliki khasiat sebagai antidepresan. Khasiat lainnya adalah penekan rasa lapar.

Uji pada tikus menunjukkan bahwa tanaman ini berpengaruh menurunkan kadar Kortikosteron. Kortikosteron sendiri adalah zat kimia otak yang banyak ditemukan pada pasien dengan gejala depresi.

Masih pada tikus, penelitian lain juga menunjukan bahwa setelah diberi tanaman ini, kinerja hipotalamus pada otak terhambat. Sementara kelenjar hipotalamus pada otak berfungsi sebagai pengatur nafsu makan.

Baca Juga:

Ganja Jadi Obat, Kenapa Tidak?

Senyawa utama yang ditemukan pada tanaman ini adalah nutragynine dan 7-hydroxymitragynine. Keduanya bekerja sebagai reseptor opioid. Namun demikian yang menarik bahwa kandungan kedua senyawa pada tanaman ini memiliki efek samping lebih sedikit.

Di Indonesia, tanaman ini merupakan tanaman liar yang tumbuh banyak di Kalimantan Barat. Ini yang membuat Kalimantan Barat kini dikenal sebagai sentra terbesar penghasil tanaman ini.

Dulu tanaman ini tumbuh di alam liar. Namun kini karena potensi ekonomi dari ekspor membuat banyak petani mulai membudidayakannya secara sengaja. Bahkan sejak beberapa tahun lalu tanaman ini sudah mulai banyak diekspor ke luar negeri.

Baca Juga:

Ditemukan Jenis Narkoba Baru, Tantangan Baru dalam Pendampingan Remaja

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa saat ini belum ada aturan untuk mengatur  perdagangan di dalam negeri, namun melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 dan 21 Tahun 2024, Kratom sudah bisa diekspor ke luar negeri.

Kita tentu berharap selain nilai ekonomisnya dari ekspor, tanaman Kratom atau Mitragyna Speciosa ini bisa diteliti lebih lanjut untuk mendapatkan manfaat lain yang lebih berguna untuk manusia. Misalnya untuk kepentingan medis.

Foto dari cnbcindonesia.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of