Kedaulatan Rakyat Untuk Memilih Pemimpinnya Tidak Boleh Diwakilkan

Sospol
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD kembali mengemuka dengan berbagai argumentasi: efisiensi anggaran, stabilitas politik, hingga dalih konstitusional demokrasi perwakilan. 

Namun, gagasan ini perlu ditolak secara tegas dan rasional, karena menyentuh inti paling mendasar dari demokrasi: kedaulatan rakyat sebagai hak yang bersifat personal, eksistensial, dan tidak dapat diwakilkan.

Hak memilih pemimpin—khususnya kepala daerah—bukan sekadar prosedur politik, melainkan ekspresi langsung dari kedaulatan individu sebagai warga negara. 

Baca Juga:

Menggugat Tanggung Jawab Rakyat dalam Pemilu

Hak ini melekat pada setiap orang, bukan pada lembaga, bukan pada elite, dan bukan pula pada wakil-wakil politik di DPRD. 

Ketika hak memilih itu diambil dan dialihkan kepada segelintir orang, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan penyusutan makna kedaulatan rakyat itu sendiri.

Indonesia pernah menjalani model demokrasi perwakilan di masa Orde Baru, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD. 

Pengalaman tersebut mengajarkan kita banyak hal. Ia kerap melahirkan praktik politik transaksional, oligarkis, dan menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan yang menentukan masa depan hidup mereka. 

Baca Juga:

Pendidikan Politik untuk Membangun Skala Politik Gagasan

Dari sinilah bangsa ini secara sadar meninggalkan model tersebut melalui gerakan reformasi ’98.

Pilkada langsung adalah buah dari Reformasi 1998—sebuah fase sejarah yang lahir dari pengorbanan besar rakyat Indonesia. Reformasi dibayar dengan air mata para ibu, darah para mahasiswa, dan nyawa anak-anak bangsa. 

Memperlakukan hak memilih secara langsung sebagai sesuatu yang “bisa dinegosiasikan ulang” sama artinya dengan mengecilkan nilai sejarah dan pengorbanan tersebut. Memang benar, demokrasi kita belum sempurna. 

Rekrutmen calon, mahar politik dan politik uang, polarisasi, dan konflik horizontal masih menjadi problem serius. Namun, cacat dalam praktik tidak bisa serta merta dijadikan alasan mencabut hak rakyat untuk ikut menentukan siapa yang layak menjadi pemimpinnya. 

Baca Juga:

Ketika Ego Mengalahkan Etika; Dendam Politik Sang Profesor yang Kalah Debat dari Anak Milenial

Solusi atas demokrasi yang belum matang adalah memperbaiki kualitasnya—melalui pendidikan politik, penegakan hukum, dan penguatan institusi partai politik—bukan dengan menarik kembali hak rakyat dan menyerahkannya kepada elite politik.

Argumen konstitusional tentang demokrasi perwakilan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Demokrasi perwakilan memang menjadi prinsip dalam pengisian lembaga legislatif.

Namun, hal itu tidak otomatis berlaku untuk semua ruang kekuasaan. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, Indonesia telah memilih jalan demokrasi langsung sebagai penegasan bahwa relasi rakyat dengan pemimpinnya bersifat langsung, personal, dan tidak terputus oleh perantara.

Baca Juga:

Pendidikan Politik, Tanggung Jawab Siapa?

Pemimpin daerah bukan hanya administrator pemerintahan, tetapi figur yang mempengaruhi langsung keseharian rakyat: layanan publik, tanah, air, pendidikan, kesehatan, dan rasa keadilan. 

Karena itu, legitimasi pemimpin daerah harus datang langsung dari rakyatnya, bukan dari ruang kongkalikong DPRD.

Mengembalikan Pilkada kepada DPRD bukan hanya sebuah langkah mundur, melainkan regresi serius terhadap demokrasi. 

Ia menggeser kedaulatan dari rakyat ke elite, dari publik ke ruang tertutup, dari partisipasi ke negosiasi politik yang semuanya penuh dengan bau amis persekongkolan.

Baca Juga:

Hari Ini Pemilu, Proses Demokrasi Kita Masih Panjang, Di Mana Posisi Kepentingan Bangsa?

Demokrasi memang mahal, melelahkan, dan penuh risiko. Namun sejarah mengajarkan kita satu hal penting: hak memilih pemimpin secara langsung adalah kemewahan demokrasi yang tidak datang tanpa pengorbanan, maka dalam spirit yang sama persis tidak boleh dihilangkan dengan alasan apa pun yang hanya tampak rasional di permukaan.

Menjaga Pilkada langsung berarti menjaga martabat rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan. Dan kedaulatan itu, pada hakikatnya, tidak bisa diwakilkan.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of