Eposdigi.com – Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung, Jawa Barat, mengumumkan membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah yang telah diberikan kepada 233 lulusan angkatan 2018-2023.
Langkah ini terpaksa diambil pimpinan kampus STIKOM Bandung setelah sebuah tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada angkatan tersebut.
“Dalam evaluasi kinerja akademik, tim menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan. Seperti, nilai akademik serta syarat minimal SKS yang harus diperoleh mahasiswa, berbeda antara data STIKOM Bandung dan pangkalan data Dikti. Diduga ada praktik jual beli nilai oleh oknum operator,” jelas Ketua STIKOM Bandung, Dedy Djamaludin Malik.
Baca juga :
UGM Tutup 15 Prodi D3 dan Gantikan dengan Prodi Sarjana Terapan
Selain itu, tim EKA dari Dikti juga menemukan dua permasalahan yang lain, yakni tidak dicantumkannya Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dari Kementerian Pendidikan pada ijazah lulusan angkatan tersebut, dan belum dilakukan tes plagiasi terhadap karya skripsi lulusan angkatan tersebut.
Alumni STIKOM Bandung yang terdampak kebijakan pembatalan dan penarikan ijazah tersebut merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak kampus mereka. Mereka mengkhawatirkan dampaknya bagi karier dan masa depan mereka.
Seorang alumni, Asep (bukan nama sebenarnya), kepada kompas.com misalnya, menggambarkan dampak bagi alumni yang telah menempuh studi S2, keputusan ini dapat berdampak ijazah S2-nya ikut dicabut. Atau bagaimana dengan mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri, atau BUMN, keputusan ini jelas dapat mempengaruhi karier mereka.
Baca juga :
Selain mempersoalkan dampaknya, alumni tersebut juga mempersoalkan transparansi kampus dalam kasus ini. Menurutnya, kampus tidak memberikan penjelasan secara detail. Ia mempertanyakan apakah kelalaian yang menjadi penyebab kasus ini disebabkan oleh alumni yang ijazahnya ditarik, atau oleh kelalaian pihak kampus?
Menurut Asep, dari ketiga penyebab sebagaimana yang diumumkan oleh Ketua STIKOM Bandung, nampaknya bukan kesalahan mahasiswa. Misalnya tentang perbedaan nilai antara pangkalan data dan data STIKOM, kesalahan mahasiswa di mana?
Atau tidak tercantumnya PIN dari Kementrian Pendidikan pada ijazah lulusan, kesalahan mahasiswa di mana? Juga terkait masalah tes plagiasi karya skripsi mahasiswa, kesalahan mahasiswa di mana?
Baca juga :
Tiga Program Studi Langka Ini Hanya Ada di Universitas Indonesia
Dari pemaparan ini nampak bahwa sepenuhnya adalah kesalahan kampus. Bahkan terlihat sekali, kelalaian kampus dalam hal pengawasan. Para operator tidak diawasi dengan baik oleh atasan mereka sehingga kesalahan-kesalahan tersebut terus terjadi.
Kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi kampus yang lain agar tidak terulang pada masa yang akan datang. Dan dalam kasus ini diharapkan ada penyelesaian yang baik yang tidak merugikan lulusan STIKOM Bandung.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto: kalderanews.com
Leave a Reply