Nadiem Makarim; Skripsi, Tesis dan Disertasi Hanya Salah Satu Alternatif Tugas Akhir Mahasiswa

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023) di Jakarta.

Ketentuan baru tersebut mengacu pada Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Ketentuan penting yang diatur melalui kebijakan tersebut adalah tentang syarat kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi.

Melalui kebijakan tersebut Nadiem Makarim tidak lagi menjadikan skripsi dan tesis sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi. Skripsi dan tesis tidak lagi menjadi tugas akhir satu-satunya bagi mahasiswa.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Mahasiswa bisa membuat bentuk prototipe atau proyek. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan juga berarti tidak bisa skripsi atau disertasi. Keputusan tugas akhir apa, ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata Nadiem.

Ketentuan ini membatalkan tradisi yang berlaku selama ini di Indonesia. Selama ini mahasiswa S1 harus membuat skripsi, mahasiswa S2 wajib membuat tesis dan mahasiswa S3 wajib membuat disertasi, sebagai tugas akhir dan syarat kelulusan masing-masing jenjang.

Baca juga : 

Ulang Tahun Eposdigi; Komitmen Untuk Terus Mengajak Mahasiswa Menulis

Ketentuan yang lama ini dipandang menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bergerak lebih leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai dengan kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Di sisi lain, perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu kata Nadiem, perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas.

Maka, ketentuan baru ini memberi wewenang kepada setiap Kepala Prodi dalam menentukan standar capaian lulusannya. Sehingga standar capaian lulusan ini tidak lagi dijabarkan secara rinci dalam standar nasional pendidikan tinggi.

Kata Nadiem, Perguruan Tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi dan mandiri. Perguruan tinggi harus memikirkan dan menentukan bentuk tugas akhir bagi mahasiswa sebagai syarat kelulusan.

Bentuk Tugas Akhir Pengganti

Dalam ketentuan baru tersebut, alternatif tugas pengganti dapat berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain, baik secara individual maupun secara kelompok.

Bahkan jika program studi sarjana atau sarjana terapan yang menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain sejenis maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib, atau dapat dihapus.

Baca juga :

Minat Baca Masyarakat Indonesia Hanya 0.001 Persen

Sedangkan pada jenjang magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib mengerjakan tugas akhir, namun tidak perlu diterbitkan di jurnal seperti selama ini.

Aturan baru ini membuka berbagai kemungkinan bagi perguruan tinggi untuk menentukan model penilaian yang digunakan untuk mengukur hasil belajar dan capaian kompetensi mahasiswa. Tidak semua jurusan dapat menilai mahasiswa melalui skripsi saja.

Nadiem mencontohkan jurusan yang bersifat vokasi akan lebih cocok dengan tugas akhir seperti proyek atau membuat prototipe atau yang lain yang sejenis. Ia menegaskan prodi vokasi tidak tepat dinilai melalui tugas akhir menulis karya ilmiah karena kompetensi mereka bersifat technical skill.

Kebijakan ini disambut baik oleh kalangan perguruan tinggi, karena dianggap sangat memudahkan bagi perguruan tinggi  karena memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengembangkan diferensiasinya.

Selain itu, juga mengurangi beban administrasi dan finansial. Ketentuan baru ini juga dipandang meningkatkan Tri Dharma perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan, pengajaran, penelitian, pengembangan dan pengabdian pada masyarakat, tanpa menurunkan kualitas pembelajaran.

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com / Foto: bamai.uma.ac.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of