Eposdigi.com – Tahun ini adalah tahun ke-7, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi diberlakukan. Awalnya sistem zonasi diberlakukan sebagai salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas.
Ketika itu, targetnya bukan hanya pemerataan akses pada layanan pendidikan saja, tapi juga pada pemerataan kualitas pendidikan, karena ada kasta dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Sekolah-sekolah favorit, sekolah yang lebih bermutu menurut masyarakat, diberi hak untuk menerima murid baru yang paling cerdas. Secara teknis, murid dengan NEM tertinggi dapat mendaftar pada sekolah favorit tersebut.
Sekolah pada urutan di bawah sekolah favorit menerima murid baru dengan nilai di bawah nilai yang ditetapkan untuk sekolah favorit. Pemerintah merasa perlu mengubah pola pikir kastanisasi dan favoritisme dalam pendidikan seperti ini.
Baca juga :
Program Beasiswa KIP Kuliah Semakin Ramah Pada Mahasiswa dari Keluarga Miskin
Dengan kebijakan pemerataan tersebut diharapkan terjadi penyebaran murid cerdas ke berbagai sekolah negeri sehingga sekolah negeri tersebut naik menjadi sekolah bermutu, sehingga terjadi pemerataan mutu sekolah negeri.
Hingga sekarang, pemerataan mutu belum juga terwujud karena kebijakan penyebaran murid cerdas ke semua sekolah negeri belum diimbangi dengan kebijakan pembenahan kualitas mutu guru dan mutu proses belajar mengajar.
Nampaknya salah satu akar masalah carut-marutnya proses PPDB terletak di sini. Murid cerdas disebar, namun tidak diikuti dengan upaya perbaikan mutu guru dan mutu proses berlajar mengajar.
Hal ini menyebabkan tidak terjadinya proses transformasi peningkatan mutu dan pemerataan mutu sekolah negeri. Karena murid cerdas yang mulai tersebar itu hanya salah satu faktor dan baru sebagai potensi.
Potensi itu harus diolah melalui proses belajar mengajar yang bermutu, untuk menumbuhkembangkan para murid menjadi pribadi yang bermutu. Ketika itu terjadi di semua sekolah negeri, maka sekolah negeri menjadi sekolah bermutu.
Baca juga :
Pelanggaran dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru dan Proteksi terhadap Sekolah Swasta
Jika mutu sekolah negeri mulai merata, maka status sekolah favorit dengan sendirinya akan menghilang. Baru pada saat itu, carut-marut dalam proses PPDB dengan sendirinya akan terurai.
Menurut hemat saya, itulah satu-satunya cara menyelesaikan masalah dalam proses PPDB pada tahun yang akan datang. Pemerintah perlu segera melakukan Upaya pemerataan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu proses belajar mengajar.
Oleh karena itu pemerintah diharapkan untuk segera merumuskan masalah terkait potensi murid, mutu guru, mutu pengajaran, kondisi proses belajar mengajar, untuk merumuskan arah pengembangan dan kebutuhan pelatihan.
Berdasarkan itu, lakukan pelatihan, pengembangan, dan pastikan proses implementasi dari pelatihan tersebut melalui pendampingan dan pengawasan untuk memastikan proses transformasi ke arah peningkatan mutu berjalan.
Menurut hemat saya, itulah cara menghentikan kecurangan dalam proses PPDB yang 7 tahun ini terus terjadi. Tanpa upaya pemerataan mutu, kita akan menyaksikan pelanggaran PPDB pada saat yang akan datang, bahkan dengan modus yang lebih canggih.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com / Foto: detik.com
Leave a Reply