Polemik Masalah PPDB Tidak Akan Tuntas, Jika Mutu Sekolah Negeri Masih Tidak Merata

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com -Sejak tahun 2017 ketika sistem Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mulai diberlakukan, hingga tahun 2024 ini, sistem PPDB terus menjadi polemik. Banyak pihak menganggap sistem ini tidak menjawab kebutuhan masyarakat akan lembaga pendidikan bermutu yang diperlukan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan anak.

Oleh karena itu, pada sekolah-sekolah negeri tertentu, terus terjadi pelanggaran ketentuan PPDB misalnya pada jalur zonasi seperti manipulasi domisili orang tua, atau manipulasi prestasi anak pada jalur prestasi, atau bahkan manipulasi kemampuan ekonomi orang tua, pada jalur afirmasi. 

Semua pelanggaran dilakukan oleh banyak calon orang tua murid agar anaknya dapat masuk ke sekolah negeri yang dituju. Terhadap pelanggaran-pelanggaran ini pemerintah terus menanggapi dengan melakukan antisipasi melalui kebijakan baru untuk mencegah pelanggaran pada tahun ajaran berikutnya, namun pelanggaran terus saja terjadi. 

Baca juga : 

Tentang Pungutan dan Sumbangan di Sekolah Negeri NTT

Pada tahun berikutnya, masyarakat juga tidak kalah kreatifnya, mereka juga melakukan antisipasi dengan cara mereka, agar bisa masuk ke sekolah yang mereka tuju, meskipun dengan cara melanggar aturan. Hingga sekarang pelanggaran ketiga jalur  PPDB masih terus terjadi. 

Ini menunjukkan bahwa tujuan kebijakan PPDB melalui tiga sistem PPDB di atas, yakni menghilangkan favoritisme sekolah negeri tertentu dan pemerataan jumlah murid di sekolah-sekolah negeri, tidak tercapai. 

Jadi masalahnya, bukan pada sistem PPDB-nya melainkan pada disparitas mutu sekolah-sekolah negerinya. Oleh karena itu, penanganan masalah pelanggaran PPDB hanya akan tuntas jika sudah terjadi pemerataan mutu sekolah-sekolah negeri di Indonesia. 

Adalah wajar jika calon orang tua murid memilih memasukkan anaknya ke sekolah yang menurutnya bermutu. Dan adalah tidak masuk akal jika pemerintah memaksa orang tua memasukkan anak ke  sekolah negeri yang bermutu rendah, hanya karena alamat domisilinya masuk dalam zonasi.  

Baca juga: 

Hanya dengan Cara Inilah Kecurangan dalam Proses PPDB Dapat Diatasi

Oleh karena itu, yang harus segera dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset  dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah kebijakan pendidikan dalam rangka pemerataan mutu pendidikan di sekolah-sekolah negeri. 

Kita tetap membutuhkan PPDB melalui sistem yang berlaku sekarang dengan tiga jalur masuk yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur afirmasi. Sambil tetap memperbaiki mekanisme pengawasannya juga untuk mencegah pungutan liar yang hingga kini juga masih marak.  

Dan bukan seperti yang diusulkan oleh anggota komisi X DPR RI dari Partai Demokrat Dede Yusuf untuk menggunakan sistem Nilai EBTANAS Murni (NEM) dalam proses PPDB. Usul tersebut dipandang tidak visioner dan membuat dunia pendidikan Indonesia mundur jauh ke belakang. 

Foto: Newsrtv

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of