Belasan Tahun Bekerja Di PT. Minamas Plantation Ketapang Ratusan Buruh Sawit Asal NTT Masih Berstatus PKWT

Bisnis
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Ratusan buruh sawit yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja belasan tahun di perusahaan Sawit Minamas, PT Sandika Natapalma – Awatan Estate yang beralamat di Dusun Awatan, Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat masih berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Hal ini disampaikan oleh para buruh kepada eposdigi.com saat Pengurus Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) bersama para buruh asal NTT mendatangi kantor besar Minamas Plantation untuk melakukan mediasi pada 27 April 2022.

Para buruh menjelaskan bahwa mereka sudah bekerja bekerja di perusahaan milik Minamas Plantation itu selama bertahun-tahun namun masih berstatus sebagai Buruh PKWT.  PT Sandika Natapalma – Awatan Estate, merupakan salah satu anak perusahaan Minamas Plantation.

PPFK Ketapang Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah

Sebelumnya Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  (PKWT) tidak dimiliki oleh ratusan buruh NTT. Namun kemudian pihak perusahaan melalui petugasnya mendatangi ratusan buruh NTT yang sedang bekerja melakukan pemanenan sawit dan    meminta para buruh menandatangani surat PKWT tersebut tanpa penjelasan apapun.

“Kami sudah bekerja bertahun-tahun namun status kami masih PKWT.  Tiap tahun kami didatangi oleh petugas perusahaan saat kami sedang kerja panen sawit.  Kami diminta tanda tangan surat, karena sedang lelah bekerja kami tidak membaca lagi surat tersebut kami langsung tanda tangan,” kata salah seorang karyawan.

Ratusan Buruh PT Sandika Natapalma sedang menunggu hasil mediasi antara PPFK dengan pihak Perusahaan

“Ternyata kemudian hari baru kami mengetahui bahwa surat yang kami tanda tangan tersebut adalah surat PKWT” lanjut karyawan yang tidak ingin namanya ditulis tersebut.

Lebih Lanjut mereka menjelaskan bahwa walaupun status mereka sebagai buruh dengan  PKWT namun tiap tahun mereka masih menerima THR.

“Namun tahun ini kami tidak mendapatkan THR karena alasan perusahaan status kami PKWT,” kata buruh lainnya.

Ketua Umum Pengurus Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang  (PPFK) Yakobus S. Ag menjelaskan saat mediasi bersama pihak perusahaan  di ruang pertemuan menjelaskan(27/04) bahwa ratusan buruh sawit asal NTT terjebak dalam aturan main perusahaan.

Meningkatnya Kasus Kematian Buruh Migran: Publik NTT Menunggu Langkah Konkrit Gubernur dan DPRD NTT

Menurut Yakobus pihak perusahaan dengan sengaja walaupun mengetahui  Undang-Undang Buruh dimana pihak perusahaan wajib mengangkat para buruh yang sudah bekerja beberapa tahun dari berstatus PKWT menjadi buruh tetap di perusahaan, namun hal ini tidak dilakukan.

“Pada dasarnya tenaga kerja asal NTT, yang bekerja di PT. Minamas ‘terjebak’, dalam skenario perusahaan.  Terjebak dalam aturan main perusahaan yang mana menandatangani kontrak kerja tanpa mampa memahani isinya. Pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi terkait semua peraturan mereka bersama para buruh, karena hal inilah yang menjadi tidak dapatnya THR,” terang Yakobus kepada eposdigi.com.

Jebakan Pasar Bebas: Konversi Lahan Pertanian Pangan Menjadi Lahan Tanaman Perdagangan

Dilain pihak Andi Rosita dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) –  PT Minamas  memberikan penjelasan saat pertemuan berlangsung antara pihak Perusahaan PT.Minamas, PPFK dan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI)(27/04) bahwa perusahaan selama ini memperhatikan nasib para buruh dan memenuhi semua hak-hak buruh yang sudah tertuang di Undang-undang Perburuan.

Menanggapi Tuntutan Persatuan Pemuda Flobamora Ketapang ( PPFK) Bambang selaku salah satu manajer di PT. Minamas menjelaskan akan melakukan evaluasi di tingkat perusahaan untuk  membahas permasalahan ini.

“Kami dari perusahaan akan melakukan evaluasi terkait permasalahan ini, dan mengangkat buruh yang sudah bekerja belasan tahun di PT.Minamas  dari PKWT menjadi karyawan tetap secara bertahap,”kata Bambang.

Bukan karena Corona, Ini Penyebab PHK Massal

Dari pantauan media eposdigi.com mediasi yang dilakukan oleh PPFK tidak hanya dihadiri oleh para buruh asal NTT, namun para buruh dari berbagai daerah yang mengalami nasib yang sama ikut bergabung untuk menuntut hak-hak mereka kepada PT.Minamas.

Foto: Penyerahan Dokumen dari Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang kepada PT Minamas Plantation disaksikan Babinsa dan Perwakilan FBSI

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of