Data PNS Siluman; Ada Apa Sebenarnya?

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com- Data tentang PNS “Siluman” diungkapkan kembali oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Data ini dia ungkapkan kembali saat launching aplikasi MySAPK untuk pemutakhiran data mandiri para  Aparatur Sipil Negara. 

Penelusuran saya untuk melengkapi tulisan ini, mendapati bahwa data ASN siluman bukan baru kali ini diungkapkan. 

Sejak tahun 2016, seperti dilansir solopos.com (20/04/2016), kepala BKN  Bima Haria Wibisana (oleh solopos.com ditulis: Bima Arya) mengatakan “Sekarang tinggal 57.000”. 

Jumlah itu adalah progress dari pemutakhiran data Pegawai Negeri Sipil, tahun 2014. Sebelumnya sejak pemutakhiran dari tahun 2002 hingga 2014  ditemukan 97.000 data PNS yang misterius.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono seperti dilansir kompas.com (26/05/2021).

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan Yang Dapat Menjadi Alternatif Pilihan Melanjutkan Studi

Paryono menjelaskan bahwa data 97.000 PNS misterius itu diperoleh saat pendataan ulang PNS (PUPNS) pada September hingga Desember 2015.

Temuan itu telah ditindak lanjuti sehingga dari 97.000 pegawai , tersisa 7.272 PNS yang belum mendaftar ulang. Hal ini terjadi karena banyak kendala. 

Akses internet yang terbatas, status mutasi, status meninggal, bahkan status berhenti dan sejenisnya yang belum dilaporkan instansi asal PNS bekerja kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Padahal saat membaca mengenai PNS Siluman yang terpikirkan oleh saya adalah 97.000 PNS siluman yang masih dibayar oleh pemerintah hingga Mei 2021. Siapa yang menerima pembayaran ratusan miliar saban bulan itu?

Tidak hanya saya. Fadli Zon, politisi Gerindra yang kini menyeberang ke partai ke Partai Gelora ini, lewat akun twiternya, seperti dikutip suara.com dari beritahits.id (24/05/2021), menulis “Hanya di negeri kita ada gaji dan uang pensiun pada 97.000 siluman PNS dan pensiunan. Siapa yang terima?

Fadli Zon menilai bahwa jauh lebih berguna jika uang sebesar itu digunakan untuk menggaji guru honorer, perawat dan pekerja di bidang pertanian. 

Baca juga: Pemda Belum Penuhi Jumlah Kuota Guru Calon PPPK, Mengapa?

Saya kemudian menemukan bahwa Menpan RB Tjahjo Kumolo, seperti dikutip pikiranrakyat dari pmjnews bahwa permasalahan data 97.000 itu sudah diselesaikan pada tahun 2016.

Apa yang disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada saat launching aplikasi MySAPK tentu beralasan. Alasan ini lah yang digunakan oleh media-media mainstream sebagai sudut berita mereka.

Seolah data 97.000 yang oleh media disebut sebagai “siluman”itu masih ada hingga saat ini. Padahal, menurut saya, apa yang diungkapkan Bima Haria adalah alasan mengapa aplikasi MySAPK penting. 

Namun jauh lebih penting adalah setiap PNS memiliki kesadaran untuk memutakhirkan datanya sendiri. Secara mandiri. Pemutakhiran data ini tentu sangat penting agar tidak ada lagi data PNS yang disebut siluman.

PNS dapat melakukan pemutakhiran datanya secara mandiri dengan cara sebagai berikut:

Pertama : Login pada aplikasi MySAPK. Aplikasi My SAPK dapat unduh dari aplikasi google playstore. Sebelum digunakan, username dan password harus di-update terlebih dahulu.

Baca juga: Menggagas Sumpah Adat Saat Pelantikan Pejabat Publik Di Lamaholot

Caranya adalah dengan mengklik lupa password setelah masuk aplikasi. Kemudian isi user name dengan menggunakan NIP. Sistem akan mengirimkan password baru ke email instansi. Bukan menggunakan email pribadi misalnya gmail.com

Untuk itu PNS harus memiliki email dengan domain resmi PNS. Sesuai Surat Edaran MenPAN- RB No 06 Tahun 2013, domain yang digunakan adalah @pnsmail.go.id atau domain yang dimiliki oleh masing-masing instansi (nama instansi.go.id).

Sistem akan mengirim sebuah nomor token. Informasi mengenai nomor token akan di email pada alamat email tersebut. Nomor token tersebut harus diisi pada kolom lupa password di aplikasi My SAPK. Kemudian input password baru. Kemudian login menggunakan user name berupa NIP dan password baru tersebut.

Kedua : Setelah Masuk, pilih “Pemutakhiran Data Mandiri”. Kemudian periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat data. 

Pastikan bahwa data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, SKP, penghargaan atau tanda jasa yang pernah diperoleh, pangkat dan golongan, peninjauan masa kerja dan data lainnya.

Ketiga: Setelah itu unggah semua dokumen pendukung dan kirim. Setelah dikirim, pemutakhiran data dianggap sudah selesai.

Untuk mendaftar email dengan domain: @pnsmail.go.id pun cukup mudah. Masuk ke www.pnsmail.go.id kemudian klik daftar pada sebelah kanan atas halaman. Setelah itu Anda diminta untuk mengisi 12 daftar isian.

Halaman muka www.pnsmail.go.id/kominfo.go.id

Antara lain : username: bisa diisi dengan nama depan atau nama belakang, password, ulangi isi password, nama lengkap, NIP, email aktif yang dibutuhkan untuk mengirim kode pengaktifan dan pemulihan, nomor HP, nama instansi dan alamatnya, provinsi dan kabupaten. 

Baca juga: Guru Honorer Wajib Baca Ini; Informasi Tentang Pendaftaran PPPK

Dan terakhir, Anda diminta untuk mengisi sebuah pertanyaan pengingat email, lalu kemudian klik daftar. Maka email dengan domain: @pnsmail.go.id dengan nama anda sudah terdaftar.

Anda hanya kemudian masuk ke email pengaktifan untuk mengaktifkan secara penuh email PNS Anda.

Kesadaran akan pemutakhiran data secara baik dan benar adalah bagian dari semangat good governance yang digaungkan oleh pemerintah. Tentu harus dimulai dari para PNS sendiri.

Sumber foto: Tangkapan layar google playstore

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of