Eposdigi.com – Pungutan liar atau pungli didefinisikan sebagai tindakan pengenaan biaya pada sesuatu yang seharusnya biaya tidak dikenakan. Pungutan liar sudah menjadi budaya di Indonesia. Bukan soal jumlah yang dipungut, tapi pungli telah menyusahkan masyarakat kecil saat mengurus sesuatu. Pungli adalah indikasi buruknya pelayanan kepada masyarakat. Yang pada gilirannya melemahkan daya saing nasional.
Dalam rapat kordinasi dengan para gubernur se Indonesia, 20 Oktober 2016 lalu, Presiden mengungkapkan komitmennya dalam memberantas pungutan liar. Komitmen ini ditegaskan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), keesokan harinya.
Tidak tanggung-tanggung anggota Saber Pungli terdiri dari delapan institusi. Antara lain: Polri, Polisi Militer TNI, Ombudsman, BIN, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemekumham, dan PPATK.
Setelah hampir tiga tahun dibentuk Saber Pungli sepertinya belum bekerja maksimal menghilangkan praktek pungutan liar hingga ke daerah. Termasuk di NTT.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, dalam sebuah kesempatan belum lama ini meminta tim Saber Pungli NTT untuk bekerja lebih serius mencegah dan memberantas pungli.
Tim yang diketuai Irawasda Polda NTT itu, diminta agar mencermati sembilan instansi rawan pungli di NTT. Pelayanan publik pada instansi-instansi ini, dikeluhkan warga terkait adanya dugaan praktik pungli.
“Ada sekitar sembilan instansi berpotensi rawan pungli dari laporan atau keluhan yang kami terima, dan kami sampaikan ke Irwasda Polda NTT yang merupakan Ketua Tim Saber Pungli untuk dicermati:, kata Beda Daton di Kupang, belum lama ini.
Sembilan instansi tersebut ialah, Perhubungan, Pendidikan, Pertanahan; Kepolisian, Kejaksaan, Peternakan; Pertambangan, Pekerjaan Umum serta Perindustrian dan Perdagangan.
Beda Daton mencontohkan, seperti salah satu laporan adanya dugaan pungli di bidang Perhubungan pada Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat untuk pelayanan surat ukur kapal.
Dijelaskannya, dalam pelayanan tersebut masyarakat atau pemohon diwajibkan mengurus melalui agen, sayangnya agen mematok harga yang tinggi untuk melakukan pengurusan sehingga ini sangat memberatkan masyarakat.
“Selanjutnya pemohon juga tidak mendapatkan kwitansi resmi tarif pelayanan yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, atas keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di sejumlah instansi itu, pihaknya kemudian menyurati tim Saber Pungli untuk mencermati lebih jauh.
“Penyampaian kami ini sebagai bahan pencermatan dalam pemberantasan pungutan liar sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat di tim Saber Pungli,” ucapnya, menegaskan.
Beda Daton berharap informasi tersebut menjadi perhatian serius tim Saber Pungli dengan melakukan langka penanganan sehingga masyarakat dapat menikmati haknya terhadap pelayanan publik yang baik dari penyelenggara negara.
Untuk mencegah praktek pungutan liar kedepan, peran masyarakat sangat dibutuhkan. Kepekaan untuk melihat tindakan yang diduga pungutan liar harus segera disampaikan kepihak terkait dalam hal ini Siber Pungli. Sehingga praktek tersebut segera ditelusuri dan ditangkal. Sebab Pelayanan Publik yang berkualitas adalah hak sekaligus tanggung jawab seluruh warga negara. (Foto Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton)
[…] Masih ada instansi rawan pungli di NTT […]
[…] Baca Juga : Masih ada instansi rawan pungli di NTT […]
[…] Baca Juga: Masih ada instansi rawan pungli di NTT […]
[…] Baca Juga: Masih ada instansi rawan pungli di NTT […]