Eposdigi.com – Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang hal ini. Apabila dalam pengadaan barang dan jasa terindikasi kuat mengandung unsur-unsur secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Modus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa biasanya ada 2 (dua). Pertama, Suap dalam pengadaan barang dan jasa. Dan kedua, pengurangan kualitas dan/atau kuantitas barang dan jasa tersebut. Penyuapan sebagai istilah sehari-hari yang dituangkan dalam undang-undang adalah sebagai suatu hadiah atau janji (“giften” atau “beloften”) yang diberikan atau diterima. Dalam kasus penyuapan, baik pelaku maupun penerima suap sama-sama termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Rekanan pemerintah daerah sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa biasanya memberi suap kepada kepada Bupati/ Wali Kota, KPA, PPK, panitia penerima barang dan jasa, atau kepada anggota Pokja ULP. Motifnya adalah agar pengelola pengadaan memenangkan penawaran dari rekanan. Kemudian pengelolah kegiatan menerima barang/jasa yang diserahkan rekanan dimana kualitas dan/atau kuantitasnya lebih rendah dibandingkan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Kuantitas dan kualitas yang diakali oleh rekanan dalam pengadaan barang dan jasa inilah yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat. Biasanya rekanan mengurangi ukuran, menganti spesifikasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pada spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Modus operandi pengurangan kuantitas dan kualitas adalah Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani atau memalsukan dokumen Berita Acara serah terima barang dimana penyerahan barang diikuti berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang telah dilakukan sesuai dengan kontrak. Maka pintu masuk yang paling baik dalam membuka kedok tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa adalah dengan memeriksa dokumen kontrak dan berita acara.
Di daerah jenis tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang sudah sangat akut. Sebagai tindakan pencegahan, KPK dalam banyak kesempatan selalu turun ke daerah untuk mensupervisi kegiatan pencegahan tidak pidana korupsi, terutama terkait pengadaan barang dan jasa. Seperti yang belum lama ini dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suanda mengemukakan bahwa kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa mendominasi tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Di NTT kalau kita lihat kasus yang masuk di KPK, yang ditangani aparat penegak hukum di sini didominasi korupsi pada pengadaan barang-jasa, angkanya di atas 80 persen,” terang Asep di Kupang, dalam sosialisasi pencegahan korupsi bagi dunia usaha di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) belum lama ini.
Secara keseluruhan, seperti yang diuraikan Asep, kasus korupsi yang ditangani KPK KPK untuk kategori pengadaan barang dan jasa (mengakali kuantitas dan/atau kualitas barang dan jasa) mencapai 21 persen atau tertinggi kedua setelah kategori penyuapan sebesar 65 persen.
Untuk itu, sosialisasi ini dilakukan untuk membantu mengidentifikasi potensi risiko terjadinya tindak pidana korupsi khususnya pada pengadaan barang dan jasa. Pihaknya juga mengingatkan pemerintah maupun pelaku usaha di daerah untuk focus pada praktik penyuapan. “Karena suap-menyuap ini yang potensi paling sering dihadapi bapak dan ibu sekalian di daerah,” kata Asep.
Asep Rahmat menjelaskan, saat ini penanganan perkara KPK tidak hanya terhadap individu, tetapi juga mulai mempidanakan korporasi. Ia menyebutkan, sudah sekitar enam kasus perkara pemidanaan korporasi yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Satu kasus sudah keputusan akhir dan pihak korporasi mengembalikan kerugian negara.
Untuk itu lebih penting bagi pemerintah maupun Badan Usaha Daerah dan sektor swasta di daerah, menurut Asep, untuk mempunyai sistem manajemen antisuap.
Sosialisasi ini melibatkan ratusan peserta di antaranya unsur pemerintah daerah, pimpinan asosiasi pengusaha serta para pengusaha di daerah setempat. Turut hadir sebagai nara sumber dalam sosialisasi tersebut, antara lain, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Ketua Harian Kadin NTT Theo Widodo dan Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) NTT Frits Angi.
[…] KPK sebut pengadaan barang dan jasa mendominasi kasus korupsi di NTT […]
[…] Baca Juga: KPK sebut pengadaan barang dan jasa mendominasi kasus korupsi di NTT […]
[…] Baca Juga: KPK sebut pengadaan barang dan jasa mendominasi kasus korupsi di NTT […]