Eposdigi.com – Proyek talud penahan banjir kali Belo di Desa Gekeng Deran Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur (Flotim) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta) diduga bermasalah.
Proyek ini berasal dari Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2021, dan dikerjakan oleh PT. Entete Jaya Konsultan.
Kepala Desa Gekeng Deran Fidelis Noten Tukan dalam keterangannya mengaku bahwa; “Proyek ini diduga sudah bermasalah dari awal dimana pengambilan material batu dan pasir langsung di kali tempat proyek di bangun, tidak sesuai dengan dokumen kontrak izin kuari dan uji leb material batu dan pasir.”
Sengketa Pilkades Tapobali, Disinyalir Pemkab Flotim Lindungi Kecurangan
“Batu diambil di lokasi proyek secara gratis sampai proyek selesai dan pasir kali diambil di lokasi milik Wilhelmus Bibak Lio dengan bayaran satu unit sepeda motor (Yamaha) Vixion,” ungkap Fidelis saat dimintai keterangan di Gedung DPRD Kab. Flores Timur, Kamis (06/01) belum lama ini.
Fidelis menambahkan “Hancurnya tanggul panahan banjir tersebut bukanlah bencana alam namun diduga mutu dan kualitas pekerjaan sangat rendah, sebagian batu hanya disusun, dan bagian luar hanya sengaja diplester”.
Dilain pihak ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( LKPK) Flores Timur Theodorus Wungubelen mendampingi masyarakat Desa Gekeng Deran saat dikonfirmasi diwaktu yang sama menjelaskan bahwa proyek ini diduga bermasalah.
“Masalah proyek ini, kami duga banyak pihak yang bermain mulai dari ULP, konsultan perencana, konsultan pengawas, kontraktor dan PPK,” kata Theo Wungubelen .
“Jika pekerjaan sudah salah mulai dari izin kuari pengambilan material tidak sesuai dokumen kontrak uji leb, kenapa Pejabat Pembuat Komitmen dan konsultan pengawas tidak mengambil tindakan tegas? Malah PPK menandatangani proyek ini selesai 100 persen fisik dan 100 persen pencairan dana ?” tanya Theo Wungubwlwn lebih lanjut.
Mencermati Arogansi Pernyataan Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan
Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) bersama masyarakat, tokoh adat, BPD dan Pemerintah Desa Gekeng Derang sudah memberikan laporan resmi kepada Pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur di Larantuka untuk ditindak secara hukum yang berlaku pada Kamis (06/01).
Foto : Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Theodorus Wungubelen saat di lokasi proyek Talud Penahan Banjur Kali Belo di Desa Gekeng Deran
Leave a Reply