Eposdigi.com – Bencana selalu menghadirkan dua keadaan yang berjalan bersamaan, yaitu; penderitaan masyarakat dan kewajiban pemerintah untuk bergerak cepat. Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan bantuan Rp20 miliar untuk masing-masing delapan kabupaten di NTT, termasuk Flores Timur, bantuan tersebut tentu patut disyukuri. Pemerintah pusat menegaskan bahwa dana itu harus digunakan untuk penanganan bencana dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
Namun, justru karena uang tersebut berasal dari negara dan ditujukan untuk masyarakat terdampak bencana, pertanyaan kritis harus diajukan adalah bolehkah sebagian dana Rp20 miliar itu digunakan membeli excavator sekitar Rp5 miliar?
Pertanyaan ini bukan untuk menghambat pemerintah bekerja. Sebaliknya, pertanyaan hukum diperlukan agar niat baik tidak berakhir menjadi persoalan hukum.
Apalagi Flores Timur memiliki pengalaman pahit. Pada perkara pengelolaan anggaran Covid-19 Tahun Anggaran 2020, tiga pejabat yang mengelola dana penanganan bencana, masing-masing: (Sekretaris Daerah saat itu: PIG, Bendahara BPBD: PLT, dan Kepala Pelaksana BPBD: AHB)dijatuhi pidana oleh Pengadilan Tipikor Kupang.
Karena itu, pertanyaan tentang excavator bukan sekadar pertanyaan mengenai alat berat. Ini adalah pertanyaan tentang batas antara kebutuhan penanggulangan bencana dan pembentukan aset pemerintah.
Baca Juga:
Inersia dan Viskositas Birokrasi: Dua Musuh Sunyi dalam Sistem Birokrasi
Pelajaran dari perkara dana Covid-19 Flores Timur
Kasus Covid-19 Flores Timur bermula dari alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp6,482 miliar untuk penanganan darurat bencana setelah dilakukan refocusing dan realokasi anggaran. Dalam penyidikan, Kejaksaan menyatakan proses pengajuan pencairan tidak sesuai ketentuan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak didukung bukti yang sah. Berdasarkan perhitungan BPKP, penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.569.264.435.
Perkara tersebut kemudian memasuki persidangan. Jaksa mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada April 2023 menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun enam bulan kepada PIG, tujuh tahun kepada PLT, dan lima tahun enam bulan kepada AHB. Ketiganya juga dikenai pidana denda. PIG dibebani uang pengganti Rp296.076.278, sedangkan PLT dibebani uang pengganti Rp972.786.157.
Kejaksaan Negeri Flores Timur kemudian mencatat bahwa uang pengganti Rp296.078.278 dari terpidana PIG telah disetorkan ke kas negara.
Pelajaran hukumnya jelas: dana yang sejak awal dimaksudkan untuk penanganan keadaan darurat tetap berada dalam rezim hukum keuangan negara. Keadaan darurat tidak menghapus kewajiban pembuktian, pertanggungjawaban dan akuntabilitas.
Baca Juga:
Transparansi PAD, Kinerja ASN, dan Tantangan Politik Anggaran di Flores Timur
Dana bencana bukan cek kosong
UU Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah. Penanggulangan bencana dilakukan melalui tahapan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana. Masing-masing tahap mempunyai karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.
PP Nomor 22 Tahun 2008 kemudian mengatur lebih khusus mengenai pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. Regulasi ini mencakup sumber dana, penggunaan dana, pengelolaan bantuan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Dana penanggulangan bencana dapat bersumber dari APBN, APBD dan masyarakat, dan anggaran disediakan untuk tahap prabencana, tanggap darurat serta pascabencana.
Konsekuensinya sederhana bahwa status sebagai dana bencana tidak membuat uang tersebut menjadi dana bebas yang dapat dibelanjakan sesuka pemerintah daerah.
Bahkan apabila Presiden menyatakan dana Rp20 miliar harus digunakan untuk penanganan bencana, pernyataan tersebut justru memperkuat prinsip earmarking: uang itu mempunyai tujuan khusus.
Presiden sendiri, melalui pernyataan resmi pemerintah, menegaskan bahwa bantuan Rp20 miliar per kabupaten harus digunakan khusus untuk penanganan bencana dan tidak untuk keperluan lain.
Maka persoalan hukumnya bukan sekadar: “Apakah excavator berguna bagi bencana?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah:+
Baca Juga:
“Apakah membeli excavator merupakan penggunaan dana Rp20 miliar yang secara hukum sesuai dengan tujuan, petunjuk penggunaan, dokumen anggaran dan karakter bantuan yang diberikan Presiden?”
Excavator memang dapat menjadi alat penanggulangan bencana Di sinilah persoalannya tidak boleh dibuat hitam-putih.
Excavator dapat memiliki fungsi nyata dalam penanganan bencana. Ia dapat digunakan untuk membersihkan material longsor, membuka akses jalan, menangani material vulkanik, membantu pemulihan infrastruktur, atau melakukan pekerjaan tertentu dalam rehabilitasi dan rekonstruksi.
Karena itu, secara substansi excavator bukan barang yang asing dari dunia kebencanaan.
Masalahnya adalah perbedaan antara menggunakan excavator untuk menangani bencana dan membeli excavator menjadi aset pemerintah daerah. Keduanya tidak selalu identik.
Jika pemerintah daerah menyewa excavator selama tiga bulan untuk membersihkan material bencana, pengeluaran tersebut secara karakter berbeda dengan membeli satu unit excavator yang kemudian menjadi aset daerah dan dapat digunakan selama bertahun-tahun. Karena itu, pembelian harus diuji lebih ketat.
Lima pertanyaan sebelum excavator dibeli
Pertama, apa status hukum Rp20 miliar tersebut?
Apakah merupakan bantuan kemasyarakatan Presiden, hibah, transfer tertentu, dana siap pakai, atau bentuk pendanaan lain? Jawaban ini menentukan rezim hukum penggunaannya.
Baca Juga:
Kedua, apa petunjuk penggunaan dana tersebut?
Inilah dokumen paling penting. Jangan hanya menggunakan narasi “untuk penanganan bencana”. Harus dilihat apakah dokumen resmi pemberian dana memungkinkan pembelian peralatan berat sebagai aset pemerintah daerah.
Ketiga, apakah pembelian tersebut merupakan kebutuhan bencana yang terukur?
Pemerintah daerah harus dapat menjelaskan lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, durasi penggunaan, kapasitas alat, jumlah unit yang diperlukan, dan hubungan langsungnya dengan kebutuhan korban atau pemulihan bencana.
Keempat, mengapa membeli, bukan menyewa?
Jika kebutuhan excavator hanya beberapa bulan, pemerintah harus mempunyai analisis cost effectiveness. Pembelian bukan otomatis lebih ekonomis daripada penyewaan.
Kelima, siapa yang akan menjadi pemilik dan pengguna excavator setelah keadaan bencana berakhir?
Kalau excavator menjadi aset pemerintah daerah, maka muncul rezim hukum Barang Milik Daerah, pengamanan aset, pemeliharaan, operasional, pencatatan dan pengawasan.
Pertanyaan terakhir ini sering dilupakan. Padahal, uang bantuan masyarakat yang semula dimaksudkan untuk korban bencana dapat berubah menjadi aset permanen pemerintah.
Baca Juga:
Birokrasi Adaptif: Jantung Perubahan dan Kemajuan Flores Timur
Risiko pertama: pelanggaran administrasi
Apabila pemerintah membeli excavator tanpa kesesuaian dengan dokumen peruntukan dana, persoalan pertama dapat muncul dalam ranah hukum administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk APBD, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran, kekayaan daerah, pertanggungjawaban serta penyelesaian kerugian keuangan daerah.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menempatkan penggunaan wewenang pemerintah dalam kerangka peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Undang-undang tersebut mengenal konsekuensi terhadap kesalahan administratif dan penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, apabila excavator dibeli tanpa dasar kewenangan atau tanpa dasar peruntukan yang memadai, masalahnya dapat bermula sebagai cacat administrasi atau penyalahgunaan wewenang.
Risiko kedua: kerugian keuangan daerah
Persoalan menjadi lebih serius jika keputusan pembelian menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengelolaan barang milik negara/daerah serta penyelesaian kerugian negara/daerah.
Baca Juga:
Birokrasi Flores Timur Yang Berjalan Lambat, Lompatan Jauh Sulit Tercapai
Misalnya, pemerintah membeli excavator dengan harga jauh di atas harga pasar, spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan, alat tidak digunakan untuk bencana, atau pengadaan tersebut tidak menghasilkan manfaat yang sepadan dengan uang yang dibayarkan.
Dengan demikian, persoalannya bukan lagi sekadar “salah administrasi”. Harus dihitung apakah benar terjadi kerugian keuangan negara/daerah, siapa yang menyebabkan, dan bagaimana hubungan kausalnya dengan keputusan pejabat.
Risiko ketiga: tindak pidana korupsi Tidak setiap pelanggaran administrasi otomatis menjadi korupsi. Ini harus ditegaskan agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan.
Tetapi apabila dalam proses pembelian terdapat unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi diri sendiri/orang lain/korporasi, rekayasa pengadaan, harga yang dimark-up, konflik kepentingan, atau kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur tindak pidana, maka perkara dapat bergerak ke ranah pidana.
Dalam perkara Covid-19 Flores Timur, konstruksi yang akhirnya terbukti di pengadilan adalah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk perkara baru pada 2026, rezim hukum pidana juga perlu memperhatikan bahwa KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023, telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 603 dan seterusnya, dengan penyesuaian pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Artinya, analisis pidana terhadap suatu tindakan pada 2026 tidak boleh begitu saja disalin dari konstruksi perkara Covid-19 tahun 2020. Hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan harus diperiksa secara tepat. Pengadaan excavator juga bukan wilayah bebas aturan Andaikan pembelian excavator telah dinyatakan sesuai dengan tujuan bantuan, persoalan belum selesai.
Baca Juga:
Birokrasi Harus Bergeser: Dari “Pejabat” Menjadi “Eksekutor”
Pengadaannya tetap harus mengikuti rezim pengadaan barang/jasa pemerintah. Saat ini Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan berlaku sejak 30 April 2025. Regulasi ini mendefinisikan pengadaan sejak identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan.
Maka harus ada audit trail berikut ini;
kebutuhan → perencanaan → anggaran → spesifikasi → metode pengadaan → pemilihan penyedia → kontrak → pemeriksaan → serah terima → pembayaran → pencatatan sebagai aset → penggunaan. Jika satu mata rantai bermasalah, keseluruhan transaksi dapat menjadi objek pemeriksaan
Jangan mengulangi kesalahan yang sama Pengalaman Flores Timur pada perkara Covid-19 memberikan satu pelajaran penting, yakni; membawa pejabat ke pengadilan bukan semata-mata karena dana itu bernama dana bencana, melainkan karena cara dana tersebut dikelola dinilai melanggar hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Karena itu, pemerintah daerah saat ini, dalam kendali Antonius Doni Dihen – Ignas Boli Uran, seharusnya tidak menunggu auditor atau aparat penegak hukum bertanya.
Publik justru perlu diberikan kesempatan bertanya lebih dahulu. Jika Rp5 miliar, misalnya, akan digunakan untuk membeli excavator, maka pemerintah dapat membuka kepada publik:
dasar hukum penggunaan dana; dokumen sumber bantuan; rencana penggunaan Rp20 miliar; analisis kebutuhan excavator; kajian pembelian dibandingkan penyewaan: spesifikasi teknis; nilai perkiraan pengadaan; metode pengadaan; penyedia; kontrak; lokasi penggunaan; dan status aset setelah bencana. Transparansi bukan hambatan pembangunan. Transparansi adalah perlindungan hukum bagi pejabat.
Baca Juga:
Menolong korban atau membeli aset pemerintah?
Pada akhirnya, judul persoalan ini kembali kepada dua pilihan moral sekaligus hukum. Excavator dapat menjadi instrumen menyelamatkan masyarakat jika benar-benar dibutuhkan untuk penanganan bencana.
Tetapi excavator juga dapat berubah menjadi simbol kegagalan kebijakan apabila uang yang seharusnya terutama menjawab kebutuhan korban justru dipakai membentuk aset pemerintah tanpa dasar peruntukan yang jelas.
Karena itu, saya tidak mengatakan bahwa membeli excavator dari Rp20 miliar pasti melanggar hukum. Belum tentu. Namun saya juga tidak mengatakan bahwa pembelian itu otomatis sah hanya karena excavator dapat digunakan dalam bencana.
Juga belum tentu. Jawaban hukumnya bergantung pada dokumen sumber dana, petunjuk penggunaannya, perencanaan kebutuhan, prosedur pengadaan, kewajaran harga, pencatatan aset dan pertanggungjawaban penggunaannya.
Di sinilah Flores Timur harus belajar dari sejarah hukumnya sendiri. Bantuan bencana bukan cek kosong. Keadaan darurat bukan ruang tanpa hukum. Dan niat baik tidak boleh menggantikan prosedur hukum.
Jika excavator memang diperlukan untuk menyelamatkan dan memulihkan masyarakat, belilah dengan dasar hukum yang terang. Tetapi jika dasar hukumnya belum terang, jangan membeli hanya karena uangnya tersedia.
Sebab dalam pengelolaan uang bencana, pertanyaan paling penting bukan: “Bisakah kita membeli excavator?”
Melainkan: “Bisakah kita mempertanggungjawabkan kepada korban bencana, auditor, DPRD, dan hukum bahwa setiap rupiah yang digunakan untuk membeli excavator benar-benar untuk kepentingan mereka?” Itulah batas antara menolong korban dan membeli aset pemerintah.♤
Leave a Reply