Main Cantik Modus Jerigen: Cara SPBUN Tempurukan Disinyalir Sulap Minyak Subsidi Jadi Ladang Cuan

Bisnis
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Praktik  penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terendus di Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dengan Nomor Registrasi 68.788.003 yang berlokasi di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.

Alih-alih mengalir ke tangki perahu nelayan tradisional yang berhak, ribuan liter bahan bakar berharga miring tersebut diduga kuat bocor ke sektor industri dan lintas wilayah melalui modus manipulasi dokumen.

Modus Parit dan Armada Pick-Up

Dugaan penyelewengan ini mulai terkuak saat tim jurnalis melakukan pemantauan lapangan pada Rabu, 20 Mei 2026. Di lokasi, terekam aktivitas janggal yang jauh dari standar operasional prosedur (SOP) Pertamina. 

Ribuan liter BBM bersubsidi dipindahkan secara masif ke dalam puluhan jerigen yang telah tersusun rapi di atas bak mobil pick-up.

“Praktik ini dilakukan sangat terbuka. Pengisian tidak hanya dilakukan langsung di dispenser (tempat pengisian resmi), tetapi juga melibatkan aktivitas pelangsiran dari sekeliling parit di area SPBUN,” ujar Mustakim, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Ketapang, kepada media.

Dari hasil penelusuran dan konfirmasi instan di lapangan, minyak-minyak subsidi tersebut diketahui akan dimobilisasi menuju kawasan Siduk untuk menyuplai sektor perkapalan. Skema ini langsung memicu kecurigaan besar. Pasalnya, wilayah Siduk secara geografis telah memiliki fasilitas penunjang pengisian BBM tersendiri.

“Ini jelas manipulasi data. Jika mereka bergerak menggunakan surat rekomendasi, rekomendasi itu dipastikan cacat hukum atau disalahgunakan karena mendistribusikan BBM subsidi ke luar wilayah izin peruntukannya,” tegas Mustakim.

Penyimpangan distribusi BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi niaga, melainkan kejahatan ekonomi yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara hukum, manipulasi transaksional BBM bersubsidi ini diatur ketat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku penyelewengan pengangkutan dan niaga BBM subsidi menghadapi ancaman hukum yang tidak main-main.

Hingga laporan ini diturunkan, publik dan elemen sipil mendesak otoritas penegak hukum tidak menutup mata atas permainan di SPBUN Tempurukan.

 IWOI Ketapang secara resmi meminta atensi khusus dari Kapolres Ketapang, Kapolda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalbar, hingga Markas Besar (Mabes) Polri untuk segera mengusut tuntas aktor intelektual dibalik penyelundupan ini.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki, memproses, dan jika diperlukan, menangkap direktur atau manajer operasional SPBUN 68.788.003,” pungkas Mustakim dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Kebocoran BBM subsidi di sektor pesisir Kalimantan Barat disinyalir melibatkan jaringan yang rapi, mulai dari oknum penyalur, pembeli modal besar, hingga potensi lemahnya pengawasan dari pihak Pertamina wilayah dan BPH Migas. 

Kasus Tempurukan kini menjadi ujian bagi komitmen aparat untuk membersihkan mafia migas di tanah Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of