Madas Nusantara Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pelanggaran di Dangdut Academy 7 Indosiar

Hobi
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Polemik program Dangdut Academy (DA) 7 yang ditayangkan Indosiar terus berlanjut. Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Madas Nusantara menyatakan siap menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan ajang pencarian bakat tersebut.

Langkah ini diambil setelah lima poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai tidak mendapat tindak lanjut.

Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan dokumen dan data pendukung untuk dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga:

Madas Nusantara Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada KPI Terkait Kasus DA7 Indosiar, Siap Tempuh Jalur Hukum

“Madas Nusantara sedang menyiapkan seluruh data dan bukti untuk pelaporan ke APH atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak-pihak terkait DA 7. Ini bukan sekadar pelanggaran etika penyiaran, tapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujar Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.

Menurut Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai aktivis anti-korupsi dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), persoalan DA 7 sejatinya dapat diselesaikan lebih awal apabila KPI menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

“Masalah ini sebenarnya sederhana dan tidak perlu sampai ke ranah hukum jika KPI bekerja sebagaimana mestinya. Namun yang terjadi, laporan masyarakat justru seolah diabaikan. KPI terlihat buta dan tuli,” tegasnya.

Baca Juga:

Kolaborasi Madas, LIRA dan Dua Ormas Lainnya Luncurkan “Gong Rakyat Melawan Korupsi” di Hari Sumpah Pemuda

Berdasarkan analisis Madas Nusantara Institute (MNI), terdapat lima poin utama dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan DA 7 yang dinilai berpotensi melanggar hukum.

Pertama, sistem penjurian yang semula menjadi kewenangan Dewan Juri diduga telah dialihkan kepada mekanisme Virtual Gift (VG). Dewan juri sendiri disebut menyatakan bahwa penentuan pemenang tidak lagi sepenuhnya berdasarkan penilaian mereka, melainkan pada perolehan VG. Padahal, DA 7 merupakan lomba tarik suara, bukan ajang berbasis transaksi uang.

Kedua, penentuan pemenang berdasarkan jumlah Virtual Gift dinilai mengandung unsur perjudian. Nasib peserta bergantung pada besarnya VG yang diterima, bukan pada kompetensi atau kualitas vokal. Dalam perspektif hukum, aktivitas yang melibatkan pertaruhan uang dengan hasil yang tidak pasti dapat dikategorikan sebagai perjudian.

Baca Juga:

Oligarki Koruptor Gunakan Tiga Strategi Ini Untuk Lengserkan Prabowo

Ketiga, Madas Nusantara menilai Indosiar telah ikut mentransmisikan praktik perjudian melalui kemasan program hiburan. Selain merusak esensi pencarian bakat, pola ini juga dinilai mengajak masyarakat untuk terlibat dalam praktik “pasang uang” demi mendukung peserta favorit.

Keempat, terdapat dugaan bahwa Virtual Gift yang diterima salah satu peserta bernama Tasya bersifat fiktif atau “bodong”. Dugaan ini bahkan disebut melibatkan manajemen Indosiar. Menurut Jusuf Rizal, hal tersebut berpotensi mengandung unsur penipuan dan kecurangan, yang dapat dibuktikan melalui audit dan digital forensik.

Kelima, sejumlah pihak disebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum, mulai dari jajaran manajemen program, host acara, dewan juri, hingga pimpinan KPI. Mereka diduga mengetahui atau membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Baca Juga:

Berpikir dan Bertindak Korup: Tanda Bahwa Kita Belum Sepenuhnya Merdeka

“Langkah hukum ini murni untuk membela kepentingan masyarakat agar mendapatkan tayangan yang sehat dan mendidik. Bukan tayangan yang awalnya baik, tetapi kemudian ditunggangi praktik perjudian terselubung melalui Virtual Gift. Terlebih, KPI yang seharusnya menjadi pengawas justru terkesan tidak berfungsi,” pungkas Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of