Eposdigi.com – Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Meski Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti UU Tipikor dan UU TPPU, pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi masih lemah.
Hal ini menunjukkan perlunya instrumen hukum khusus, yakni RUU Perampasan Aset. Menurut Jeremy Bentham (utilitarianisme), hukum harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. RUU Perampasan Aset sejalan dengan prinsip ini karena memulihkan kerugian negara untuk kepentingan publik.
Baca Juga:
Korupsi dan Sistem yang Korup : Cara Sederhana Membedah Anatomi Korupsi
Di sinilah pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan. Undang-undang ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa hasil kejahatan bisa dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Roscoe Pound melalui teori law as a tool of social engineering menekankan bahwa hukum berfungsi membentuk perilaku masyarakat. Dengan RUU ini, pelaku korupsi tidak hanya dipidana, tetapi juga kehilangan hasil kejahatannya, sehingga terbentuk norma sosial baru bahwa korupsi tidak menguntungkan.
Selain itu, Cesare Beccaria dalam teori deterrence menyatakan bahwa hukuman yang pasti lebih efektif mencegah kejahatan dibanding hukuman yang berat tapi tidak pasti.
Baca Juga:
Menalar Motivasi Koruptor yang Mencalonkan Diri pada Pilkada
Perampasan aset memberikan kepastian bahwa hasil korupsi akan hilang, meski pelaku menghindari penjara. Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) menjadi inti RUU ini.
Menurut Kadelbach (2015), mekanisme ini efektif melawan grand corruption karena fokus pada aset, bukan sekadar pada pelaku. Jika koruptor melarikan diri, meninggal, atau tidak terbukti secara pidana, asetnya tetap bisa dirampas negara.
Banyak negara telah membuktikan efektivitas aturan ini. Inggris, Swiss, hingga Australia punya undang-undang khusus perampasan aset. Prinsipnya jelas: tidak ada gunanya menghukum koruptor jika uang hasil kejahatannya tetap aman.
Baca Juga:
RUU ini memiliki efek ganda. Dari sisi represif, memulihkan kerugian negara dengan merampas aset hasil korupsi. Dari sisi preventif, menciptakan efek jera dan mengurangi motivasi korupsi, karena pelaku sadar bahwa hasil kejahatannya tidak akan aman meskipun berhasil menghindari pidana penjara.
Sejalan dengan teori deterrence dari Cesare Beccaria, hukuman yang pasti dan efektif akan lebih menakutkan bagi calon pelaku daripada sekadar hukuman berat yang jarang diterapkan. Dalam hal ini, kepastian bahwa aset hasil korupsi akan dirampas dapat menekan niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
RUU Perampasan Aset adalah instrumen hukum yang mendesak untuk segera disahkan. Tanpa regulasi ini, pemberantasan korupsi di Indonesia hanya akan menyentuh permukaan: menghukum orangnya, tetapi membiarkan hasil kejahatannya tetap beredar.
Baca Juga:
Apa Hubungan Korupsi Dana Desa Dengan Pendidikan Politik Warga Desa?
Dengan pengesahan RUU ini, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memutus insentif ekonomi dari praktik korupsi.
Pengesahan RUU ini sejalan dengan pandangan para ahli hukum tentang fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, sebagai sarana menciptakan keadilan substantif, serta sebagai instrumen preventif untuk meminimalisir korupsi di Indonesia.
Penulis adalah : Dosen Program Studi Pendidikan dan Kewarganegaraan FKIP Universitas Pamulang / Foto ilustrasi dari voi.id
Leave a Reply