Menyusul Australia, Senator Amerika Serikat Desak DPR Meloloskan RUU Untuk Melindungi Anak-anak dari Dampak Buruk Media Sosial

Internasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Setelah Senat Australia menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial dan mengakses media sosial, kini inisiatif yang serupa muncul di DPR Amerika Serikat.

Inisiatif tersebut, diinisiasi oleh Senator Marsha Blackburn dari Partai Republik, yang juga didukung oleh kalangan Senator Partai Demokrat seperti Richard Blumenthal. Mereka mendesak agar rencana undang-undang keamanan daring segera diloloskan. 

Seperti dilansir pada laman VOA, Senator Republikan Marsha Blackburn mengatakan, Amerika sejak 1998 telah memiliki undang-undang di ruang fisik untuk melindungi anak-anak dari bahaya alkohol, rokok, perundungan siber, paparan pornografi, dan eksploitasi seksual, namun di ruang virtual belum ada undang-undang yang mengatur. 

“Kita memiliki undang-undang di ruang fisik untuk melindungi anak-anak dari bahaya alkohol, rokok, senjata api, perundungan siber, paparan pornografi, dan eksploitasi seksual. Namun di ruang virtual kita tidak memiliki undang-undang semacam itu,” kata senator Marsha Blackburn. 

Baca juga : 

Karena Berdampak Buruk, Australia Resmi Melarang Anak Usia Di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial

Meskipun inisiatif ini memperoleh banyak dukungan, namun dukungan tersebut juga diberikan dengan berbagai catatan. Misalnya berasal dari Ketua DPR Mike Johnson dari Partai Republik. Ia khawatir legislasi tersebut akan membatasi kebebasan berbicara. 

“Saya yakin, 100 persen dari kita mendukung prinsip di balik gagasan ini. Tetapi ini harus dilakukan dengan benar ketika melakukan regulasi mengenai kebebasan berbicara. Kita tidak dapat melakukannya terlalu jauh dan membuatnya berlebihan,” kata Mike Johnson seperti dilansir pada laman VOA. 

Catatan juga datang dari kelompok konservatif yang diwakili oleh tokoh seperti Richard Manning. Ia adalah Presiden dari organisasi Americans For Limited Government. Menurut Manning, jika proses tersebut dimulai oleh pemerintah, ia khawatir rancangan undang-undang justru digunakan untuk membatasi kebebasan berbicara. 

“Saya tidak percaya pada pejabat pemerintah akan memutuskan secara adil, karena pemerintah cenderung politis. Kita telah melihat apa yang terjadi sewaktu orang-orang politik menjadikan ujaran sebagai senjata, itu berbahaya dan perlu dihentikan,” ujar Manning. 

“Jadi kita setuju, namun harus mengajukan cara yang lebih baik dalam melakukan perlindungan  dan memasang lebih banyak lagi pembatas dalam melakukannya,” lanjut Manning seperti dilansir pada laman VOA.

Baca juga : 

Pemerintah China Sangat Protektif Terhadap Anak Dalam Hal Ini, Bagaimana dengan Kita Para Orang Tua di Indonesia?

Menjawab kekhawatiran tersebut, Richard Blumenthal, seorang inisiator dari Partai Demokrat mengatakan bahwa mereka akan bekerja bersama salah seorang pemilik platform media sosial X, Elon Musk. Ia bahkan berjanji tidak akan ada penyensoran dan pemblokiran konten. 

“Tidak ada penyensoran dan tidak ada pemblokiran terhadap konten tertentu. Ini soal memberi orang muda pilihan dan orang tua mereka pengaman, alat untuk melindungi anak-anak mereka,” jelas Richard. 

Kita menunggu perkembangan inisiasi rancangan undang-undang ini. Kita berharap langkah ini menginspirasi semakin banyak negara di dunia untuk mengambil langkah yang sama untuk menangani dampak buruk media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak.

Lebih dari itu, kita berharap pengelola platform media sosial terus melakukan inovasi untuk menemukan cara  melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial, sebagai bentuk tanggung jawabnya pada masyarakat.     

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari redaksi / Foto: cnbcindonesia.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of