Eposdigi.com – Setelah rapat koordinasi dengan empat organ Universitas Indonesia (UI) yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), Dewan Guru Besar (DGB) dan Rektorat, UI memutuskan untuk menangguhkan gelar doktor yang diraih oleh Menteri Energi dan Sumberdaya mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Keputusan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI Yahya Cholil Staquf pada, Rabu (13/11/2024). Keputusan tersebut, kata Yahya, merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan dan berlandaskan keadilan.
Baca juga :
Seperti dilansir pada laman Kompas.com, atas pembatalan tersebut, dan proses yang terjadi sebelumnya, pihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan ini. UI mengakui bahwa permasalahan ini bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah untuk mengatasi baik dari segi akademik maupun etika.
Sebagai buntut dari kasus ini, UI pun akan melakukan proses audit komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik pada program doktor SKSG, dan memutuskan untuk melakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru pada program tersebut selama proses audit berlangsung.
Baca juga :
Mantan Wali Kota Tangerang Dua Periode, Arief Wismansyah Meraih Gelar Doktor Ilmu Manajemen
Pembatalan gelar doktor yang diraih oleh Bahlil Lahadalia tersebut berarti pembatalan disertasi Bahlil berjudul: “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.” Dalam disertasi tersebut ia mengidentifikasi empat masalah utama dari dampak hilirisasi yang membutuhkan penyesuaian kebijakan.
Keempat masalah tersebut adalah dana transfer daerah, keterlibatan pengusaha daerah yang minim, keterbatasan partisipasi pengusaha Indonesia dalam sektor hilirisasi bernilai tambah tinggi, serta belum adanya rencana diversifikasi pasca-tambang. Terhadap masalah tersebut Bahlil merekomendasikan empat kebijakan sebagai solusi.
Baca juga :
Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM Thailand
Empat kebijakan solusi tersebut adalah reformulasi dana bagi hasil terkait aktivitas hilirisasi dan penguatan kebijakan kemitraan dengan pengusaha daerah. Penyediaan pendanaan jangka panjang untuk perusahaan nasional di sektor hilirisasi, serta kewajiban bagi investor untuk melakukan diversifikasi jangka panjang.
Jatam Persoalkan Disertasi Bahlil
Belakangan disertasi tersebut dipersoalkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) lantaran organisasi tersebut dicantumkan sebagai informan utama dalam disertasi Bahlil untuk menyelesaikan studinya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, sementara mereka tidak pernah diwawancarai oleh Bahlil melainkan oleh Ismi Azkya.
Baca juga :
Ustad Yusuf Mansur Raih Gelar Doktor dari Universitas Trisakti
Kata Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, setelah menerima dan mempelajari salinan disertasi Bahlil, terdapat verbatim yang menggambarkan isi percakapan antara dua penggiat Jatam dengan Ismi sang pewawancara tersebut.
Padahal pada saat wawancara tidak disebutkan bahwa wawancara ini akan menjadi bagian dari disertasi Bahlil dan tidak ada izin baik lisan maupun tertulis menggunakan wawancara tersebut untuk disertasi. Izmi justru mengatakan bahwa dia adalah peneliti aktif dari Lembaga Demografi UI yang tengah melakukan penelitian tentang hilirisasi nikel.
Oleh karena itu, Melky Nahar dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas, menduga Ismi Azkya merupakan bagian dari praktik perjokian karya ilmiah demi kepentingan disertasi Bahlil agar dapat meraih gelar doktor. Menurut Melky, ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran peraturan terkait lainnya.
Baca juga :
Pria Bergelar Doktor Ini Menganggur untuk Membalas Dendam pada Orang Tuanya?
Kita tunggu penanganan kasus ini lebih lanjut. Kita berharap semua pihak belajar dari kasus ini dan mau memperbaiki tata kelola lembaga pendidikan kita untuk menjadi lebih baik pada saat yang akan datang.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto : Tribunnews.com
Leave a Reply