Eposdigi.com – Proses penyaluran dana BOS terus mengalami perubahan. Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi no. 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal penyaluran dan pelaporan.
Perubahan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengunaan dana BOS di sekolah-sekolah penerima. Diharapkan dengan perubahan yang terakhir, penyaluran dana BOS berdampak signifikan pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Perubahan dalam Penyaluran
Sebelum tahun 2022, penyaluran dana BOS dilakukan dalam empat tahap, yakni pertriwulan. Kemudian pada tahun 2022, penyaluran dana BOS terbagi ke dalam tiga tahap atau percaturwulan. Tahap pertama sebesar 30 persen, tahap ke dua 40 persen dan tahap ke tiga, 30 persen kembali.
Sedangkan untuk tahun 2023 ini, jadwal pencairan dana BOS hanya dilakukan dalam dua tahap, Masing-masing tahap sebesar 50 persen. Tahap pertama akan disalurkan pada minggu terakhir bulan Januari dan tahap kedua akan disalurkan pada bulan Juli 2023.
Baca juga :
Lima Pekerjaan Tak Tergantikan Robot Berikut Bisa Jadi Pertimbangan Memilih Karier
Mekanisme pencairan dana BOS tahun 2023 tersebut akan dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening satuan pendidikan. Tidak lagi melalui rekening pemerintah daerah setempat seperti sebelumnya. Mekanisme ini akan membuat dana segera sampai di sekolah sehingga dapat segera digunakan.
Perubahan dalam Pelaporan
Sedangkan pelaporan penggunaan dana BOS juga mengalami sedikit perubahan dari ketentuan tahun 2022. Pada tahun 2022, laporan penggunaan dan BOS menjadi syarat pencairan dana BOS berikutnya. Jadi laporan tahap 1, akan menjadi syarat pencairan dana BOS tahap kedua dan seterusnya.
Jadi jika dana BOS tahap pertama tidak dilaporkan, maka dana BOS tahap kedua tidak akan cair. Mekanisme ini cukup berhasil mendorong sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS-nya, meskipun banyak sekolah yang terlambat.
Keterlambatan pelaporan ini kemudian disempurnakan melalui ketentuan baru tentang pelaporan penggunaan dana BOS. Pada ketentuan baru tersebut, bagi sekolah yang terlambat melaporkan laporan, penggunaan dana BOS akan dikenai kebijakan pengurangan dana BOS dalam prosentase tertentu.
Pengurangan tersebut berlaku baik bagi BOP PAUD Reguler, BOS Reguler maupun BOP kesetaraan Reguler seperti dilansir pada laman NaikPangkat.com sebagai berikut:
- Pengurangan pencairan 2 persen jika laporan baru disampaikan pada tangal 1 Februari sampai akhir Februari tahun berkenaan.
- Pengurangan pencairan 3 persen jika laporan disampaikan 1 Maret sampai akhir Maret tahun berkenaan.
- Pengurangan pencairan 4 persen jika laporan disampaikan pada 1 April sampai tanggal 25 Juni tahun berkenaan.
Baca juga :
Sedangkan untuk pelaporan penggunaan dana BOS tahap kedua ketentuan pelaporannya sebagai berikut:
- Pengurangan pencairan sebesar 2 persen jika laporan disampaikan pada tanggal 1 Agustus sampai akhir Agustus tahun berkenaan.
- Pengurangan pencairan 3 persen jika laporan disampaikan pada 1 September sampai akhir September tahun berkenaan.
- Pengurangan pencairan sebesar 4 persen jika laporan disampaikan pada 1 Oktober sampai tanggal 25 Oktober tahun berkenaan.
Pada tahun anggaran 2023 ini, pemerintah mengalokasikan angaran untuk dana BOS sebesar Rp. 59.08 triliun, mengalami kenaikan sebesar 0.5 persen dari tahun anggaran sebelumnya.
Kenaikan jumlah anggaran untuk dana BOS tentu saja perlu disyukuri. Namun pertanyaan yang jawabannya ditunggu-tunggu kepala sekolah kini adalah kapan dana BOS tahap pertama akan cair? Karena hingga kini belum cair juga, padahal, laporan tahap pertama tanggal 1 Februari harus sudah masuk.
Mudah-mudahan dana bantuan ini sungguh-sunguh dapat digunakan oleh sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran sekolah masing-masing.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com / Foto:berita-online.com
Leave a Reply