Diduga Selewangkan Dana Desa, Aktivis Akan Laporkan Kades Se-Kecamatan Teluk Naga Kab.Tangerang Ke APH

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten (LMB) mengambil sikap untuk segera melaporkan kepala-kepala desa se-Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang  Provinsi Banten setelah ditemukan dugaan penyalah gunaan dana desa tahun anggaran 2021.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten, Lis Sugianto,  saat ditemui wartawan. Menurut aktivis ini, hampir di setiap desa se-Kecamatan Teluk Naga diduga terjadi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD).

Mengawasi Dana Desa

Dugaan ini diperkuat dengan temuan LMB setelah melakukan investigasi di desa-desa se Kecamatan Teluk Naga. LBM menemukan bahwa mayoritas desa di Kecamatan Teluk Naga tidak ada pembangunan fisik.

Selain itu, papan tentang keterbukaan informasi publik juga tidak dibuatkan. Hal ini turut memperkuat dugaan  ada upaya memanipulasi Anggaran Dana Desa (ADD).

“Kami sebagai organisasi massa, sangat miris dengan kejadian ini padahal anggaran 2021 dari pemerintah sudah turun ke desa desa, namun tidak di pergunakan sebagai mana mestinya.  Untuk itu bukti bukti sudah kita pegang dan kita akan segera melakukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Lis Sugianto (27/04/2022).

Apa Hubungan Korupsi Dana Desa Dengan Pendidikan Politik Warga Desa?

Lebih lanjut Lis Sugianto menyampaikan bahwa wujud dari pengelolaan desa adalah dengan pengalokasian dana yang bertujuan untuk membangun desa.

“Kebijakan tersebut secara normatif diatur dalam Pasal 72 butir 1 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,” terang Lis Sugianto lebih lanjut

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 Milyar.

Dana Desa antara Capaian Prestasi dan Jebakan Hukum

Anggaran sebesar ini membuat pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua kalangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pemerintah Kabupaten Tangerang, ‘Dadan Gandana’ telah dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp miliknya namun hingga berita ini dimuat belum ada komentar.  Kontak WhatsApp sang kadis berada di luar jangkauan.

Hal senada juga di dapat dari Sekretaris Kecamatan Teluk Naga, saat dikonfirmasi wartawan dirinya (Sekcam) lebih memilih diam dan tidak memberikan jawaban.

Sewindu Undang-Undang Desa, Saatnya Desa Berbenah?

Perilaku yang sama juga ditunjukan salah satu oknum lurah di wilayah kecamatan Teluk Naga, berinisial HM, hanya membaca WA saat dikonfirmasi dan enggan berkomentar.

Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya.

Selain itu masyarakat juga diminta proaktiv untuk melaporkan jika ada dugaan penyelewengan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa.  Masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum (APH).

Foto ilustrasi diambil dari rmolbanten.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of