Mengapa Pajak Pertambahan Nilai Akan Berlaku untuk Jasa Pendidikan?

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Minggu kemarin, hampir sepekan penuh, media masa dipenuhi dengan berita terkait rencana revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan (KUP)

Rencana revisi tersebut belum dibahas di DPR, namun dokumennya sudah dibocorkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan kontraversi dari berbagai pihak.

Pada draft yang bocor tersebut, sektor pendidikan termasuk dihapus dari daftar jasa yang terkena pajak. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), jika undang-undang nomor 6 tahun 1983 berhasil direvisi.

Menurut draft tersebut, sekolah yang tergolong mahal bakal dibandrol 12 persen, sedangkan sekolah negeri misalnya, dikenai tarif 5 persen. Rincian tarif tersebut akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah, setelah UU tersebut disetujui oleh DPR.

Baca Juga: KIP-K Merdeka, Wujud Terbaru Kehadiran Negara bagi Kelangsungan Pendidikan Anak Keluarga Miskin

Terhadap issue ini banyak pihak bereaksi. Koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, seperti dilansir Tirto.id, menilai upaya pemerintah mengenakan PPN sekolah sama saja dengan mengarahkan pendidikan ke arah komersialisasi.

Padahal menurut Ubaid, pendidikan adalah hak bagi seluruh warga negara. Komersialisasi dan privatisasi adalah cara pemerintah melepas tanggung jawab memenuhi hak menuntut pendidikan, yang melekat bagi warga negara.

Kebijakan ini akan membuat biaya sekolah di Indonesia akan semakin mahal. Menurut Ubaid, kebijakan seperti memberi karpet merah pada si kaya dan orang miskin seperti dilarang sekolah.

Oleh karena itu JPPI mendesak pemerintah untuk menghentikan privatisasi dan komersialisasi pendidikan. Pendidikan dikembalikan sebagai hak warga negara, dan negara wajib menjamin pemenuhannya.

Pendapat senada disampaikan oleh Himatul Aliah, anggota Komisi X DPR RI dari Partai Gerindra. Pendidikan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh negara.

Kata Himatul, jika rencana tersebut diberlakukan, ini akan menciptakan ketidakadilan, karena biaya pendidikan akan semakin mahal dan pendidikan akan semakin tidak terjangkau.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional seperti tercantum dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional”, tegas Himatul.

Ia menegaskan, Sistem Pendidikan Nasional harusnya mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Selain dua pendapat ini, ada banyak pendapat lain yang muncul dari para politisi, baik yang saat ini berada di DPR, maupun politisi di luar parlemen. Penolakan juga muncul dari pengurus besar NU dan PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Digitalisasi Administrasi Bisnis dan Tantangan Lembaga Pendidikan

Bukan dari Sumber Resmi Pemerintah

Berkaitan dengan berita yang beredar mengenai PPN atas pendidikan, merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, saat ini PPN pendidikan tersebut belum dibahas dengan DPR, apalagi berlaku. Ia menyayangkan draft tersebut bocor ke publik entah oleh siapa.

Karena belum ada pembahasan resmi di DPR, maka pemerintah belum dapat memberi penjelasan secara menyeluruh. Akibatnya rencana kebijakan pemerintah dipahami sepotong-sepotong dan tidak menyeluruh.

Menurut Sri Mulyani, yang jelas jasa pendidikan tidak akan dikenakan pajak secara merata. Besaran tarif PPN yang dikenakan bakal dibedakan.

Ani mengatakan jasa pendidikan yang dikenai PPN hanya sekolah tertentu yang bersifat komersial. Sementara untuk sekolah negeri atau swasta yang mengemban misi sosial kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat pada umumnya, tidak dikenai PPN.

Sri Mulyani menegaskan bahwa yang mau dilakukan melalui RUU KUP tersebut adalah menerapkan bentuk keadilan pajak. PPN konsumsi barang dan jasa premium merupakan bentuk respon pemerintah pada kemunculan produk premium di tengah produksi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Ini Program Prioritas Merdeka Belajar Versi Nadiem Makarim

Selanjutnya Ia menegaskan bahwa RUU KUP menerapkan skema pajak multi tarif. Kalau produk barang atau jasa sebagai objek pajak berarti bisa dipajaki.

Namun ia menegaskan bahwa pajak seperti jasa pendidikan atau pajak konsumsi untuk masyarakat bawah bisa dibebaskan pajaknya karena pajak tersebut bisa ditanggung oleh pemerintah.

Itulah yang akan diatur dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Ini adalah Bagian dari Reformasi Perpajakan

Lebih jauh, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, seperti dilansir kompas.com, pengenaan tarif PPN untuk sembako, sekolah, dan jasa kesehatan ini selain untuk keadilan pajak adalah bagian dari reformasi pajak secara keseluruhan.

Menurut Yustinus, pengenaan PPN di Indonesia masih jauh ketinggalan dibandingkan negara tetangga. Di lingkup global, trend kenaikan PPN dan penurunan PPh badan mulai terjadi.

Dalam kurun waktu 2007-2017, negara-negara OECD sudah mengurangi porsi PPh orang pribadi, dan menaikkan PPN. Pasalnya, berdasarkan penelitian, dunia sudah memasuki era the death of income tax.

Dalam era tersebut, orang akan semakin sulit dikenakan PPh karena adanya sifat eksklusif dari uang, akibat transformasi ekonomi digital. Sebaliknya, orang akan lebih mudah dipajaki lewat sisi konsumsi karena adanya integrasi single ID yang dapat di-capture dengan baik.

Baca Juga: Banyak Jalan Menuju Dunia Kuliah

“Jadi bukan soal PPN atau apa, tapi indirect tax lebih efektif saat ini karena situasi sekarang berbeda dengan era sebelumnya di mana mobilitas orang dan modal tidak se-efektif saat ini”, jelas Yustinus seperti dilansir kompas.com.

Dengan demikian jelas bahwa yang dipikirkan pemerintah termasuk visioner karena menyangkut masa depan negeri. Jika kebijakan pajak tidak mengikuti perkembangan transformasi ekonomi, maka pendapatan pajak akan semakin tergerus. Padahal 60 % pembiayaan pembangunan masih bergantung pada pajak.

Oleh karena itu, jangan lagi terlalu mendengarkan omongan politisi yang visi politiknya tidak lebih dari elektabilitasnya. Pemerintah justru memikirkan pertumbuhan dan masa depan Indonesia melalui revisi undang undang Nomor 6 tahun 1983 ini.

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kemabli dengan izin dari penulis / Foto: merdeka.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of