Eposdigi.com – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan COVID-19 sampai pada tingkat kecamatan hingga desa untuk pengendalian COVID-19 di Kabupaten Landak.
Ia mengumpulkan semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mensosialisasikan dan menyatukan pandangan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat satuan tugas COVID-19 Kabupaten Landak, Jum’at (26/2/21).
Ayo Baca: Menuju Kedaulatan Vaksin Corona
Bupati Landak dalam sosialisasi tersebut mengatakan rapat tersebut diselenggarakan karena penyebaran COVID-19 saat ini sudah mulai tidak terkontrol di karenakan tidak adanya pembatasan.
“Sehingga pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi khusus berupa PPKM berbasis mikro. Maka kita juga di Kabupaten Landak wajib melaksanakannya,” ujar Karolin.
Kabupaten Landak secara umum masih berada pada zona oranye, namun Bupati Karolin memaparkan jika dilihat dari data dilapangan, berpatokan pada Instruksi Mendagri, beberapa daerah di kabupatennya pada zona merah.
Ayo Baca: Harapan Baru Pengobatan Corona
Berdasarkan kriteria zonasi dalam PPKM Mikro disebutkan bahwa zona hijau maka jumlah kasus adalah 0, zona kuning = 1-5 rumah, zona oranye = 6-10 rumah, zona merah = >10 rumah.
“Jika kita lihat dari data rujukan instruksi tersebut, bila area itu ada warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 maka area itu yang diberlakukan PPKM. Selain itu, semua bentuk kegiatan yang melibatkan orang ramai harus ditunda tak terkecuali tempat ibadah juga harus tutup,” tegas Karolin.
Bupati Karolin mengharapkan masyarakat melakukan protocol kesehatan dengan ketat, terutama karena di wilayahnya sering melaksanakan pesta perkawinan, agar Kabupaten Landak benar-benar dapat bersih dari COVID-19.
Ayo Baca: Corona dan Ujian bagi Pendidikan Kita
“Semua kita pasti tidak mau pandemi ini berlangsung lama, namun jika Kita semua mengabaikan protokol kesehatan, maka tidak menutup kemungkinan ini masih lama. Oleh sebab itu, Kami minta operasi yustisi tetap dilaksanakan bahkan lebih ketat lagi, masyarakat juga wajib melaksanakan protokol kesehatan,” pinta Karolin.
Seperti diketahui bahwa dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 disebutkan bahwa tempat kerja maksimal 50 persen, belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial wajib protokol kesehatan, warung makan-minum maksimal 50 persen.
Pusat perbelanjaan wajib melaksanakan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 21.00, fasilitas umum dan kegiatan sosial diberhentikan sementara.
Tempat ibadah pun wajib melaksanakan prokes dan maksimal 50 persen, transportasi umum wajib melaksanakan prokes, kapasitas dan jam operasional.
Foto : Humas Pemkab Landak
Leave a Reply