Polres Flotim Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Berdasarkan survei standar kepatuhan pelayan publik pada tahun 2019, Polres Flores Timur berada pada zona merah tingkat kepatuhan pelayanan publik.  Tidak sendirian, dari 12 Polres yang disurvei, Polres Sumba Barat Daya, Polres Kupang dan Polres Alor juga masuk zona tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton. Bahwa tingkat kepatuhan pelayanan publik pada empat Kantor Kepolisian Resor (Polres) di provinsi berbasis kepulauan ini, masuk zona merah atau masih sangat rendah.

Baca Juga: Netizen Keluhkan Dugaan Pungli di Terminal Lamawalang Larantuka

“Keempat Polres tersebut adalah Polres Sumba Barat Daya dengan nilai 52,60, Polres Kupang 47,70, Polres Alor 45,80, dan yang paling rendah adalah Polres Flores Timur dengan nilai 44,80,” katanya di Kupang, baru-baru ini.

Ada lima jenis produk layanan kepada masyarakat yang disurvei.  Di antaranya, surat keterangan tanda lapor kehilangan, surat tanda terima laporan polisi, pelayanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian, permohonan SIM A baru perseorangan, dan permohonan SIM C baru perseorangan.

Baca Juga: Gubernur NTT: Layanan Perizinan Harus Berbenah

Zonansi tingkat kepatuhan pelayanan publik ini ditentukan berdasarkan rentang nilai. Zona merah untuk rentang nilai 0-55. Sedang tingkat kepatuhan pada zona kuning apabila berada pada rentang nilai 58-88. Sementara nilai 89 – 100 masuk  predikat tinggi atau zona hijau.

Darius Beda Daton menyebutkan bahwa delapan Polres lainnya berada pada zona kuning yakni, Timor Tengah Utara, Belu, Kota Kupang, Manggarai Barat, Ende, Manggarai, Sikka, dan Sumba Timur.

Darius menambahkan, hasil survei tersebut telah diserahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Kamis (13/2) dengan menyampaikan pula variabel dan indikator yang disurvei.

Baca Juga: Masih ada instansi rawan pungli di NTT

Survei semacam ini tentu saja dilakukan bukan semata untuk pemerngkatan atau untuk mencari-cari kekurangan sebuah institusi. Dalam hal ini Institusi Polri di wilayah Nusa Tenggara Timur. Survei ini bertujuan untuk perbaikan kinerja menuju pelayanan terbaik institusi negara kepada masyarakat.

Untuk itu apapun hasilnya harus disikapi secara positif. Hasil survey dapat digunakan sebagai landasan dan untuk perbaikan kinerja sekaligus base line target pencapaian kinerja di tahun berikutnya.

“Hasil ini tentu perlu disikapi secara positif dengan upaya perbaikan dan komitmen dari pimpinan di instansi yang tingkat kepatuhan standar pelayanan publiknya masih buruk,” pungkas Darius. (Foto: delegasi.com)

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of