Kemendikbud Disomasi karena Memutar Filem Tanpa Ijin

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Film “Sejauhku Melangkah”, karya sutradara Ucu Agustin ditayangkan di TVRI dalam program Kemendikbud, Belajar Dari Rumah (BDR) pada 25 Juni 2020.

Selain itu film ini juga ditayangkan secara streaming online di TV on-demand U-See TV program layanan televisi milik Telkom.

Sayangnya penayangan tersebut tanpa kontrak, tanpa izin dari in-Docs dan Ucu Agustin selaku sutradara film ini. In-Docs adalah salah satu excecutive produser film ini.

Bukan hanya penayangan tanpa izin saja, film ini telah diberi logo Kemendikbud dan TVRI. Selain itu, film ini telah dimutilasi, dimodifikasi sedemikian rupa sehingga pesan dari film tersebut terpotong, hilang, dan tidak tersampaikan dengan baik.

Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, Alghiffarri Agsa, Ucu Agustin, mengajukan somasi kepada Kemendikbud, Televisi Republik Indonesia, dan PT.Telkom Indonesia.

Baca Juga: Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2021

Menurut Alghiffari tindakan di atas merupakan pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 1 huruf E, pasal 9 ayat 1 huruf C dan D, dan pasal 113 ayat 2 Undang Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta pasal 7 ayat 1 dan pasal 52 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ucu Agustin memberi kesempatan bagi Kemendikbud untuk merespon somasi ini dalam waktu 7 hari. Apabila tidak ada respon maka, Ucu akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Ironis, Pelangaran Hak Cipta oleh Kemendikbud

Menurut Ketua Komisi X Syafiul Huda, tindakan yang dilakukan oleh Kemendikbud ini sangat ironis, sebab Kementerian Pendidikan harusnya menjadi lembaga yang paling pertama menghormati dan mengkampanyekan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual.

“Sebelumnya penggunaa terminologi merdeka belajar, dan saat ini diduga menayangkan film milik swasta tanpa izin menjadi bukti jika jajaran Kemendikbud abai terhadap penghormatan hak kekayaan intelektual.” Tegas Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa ini, seperti dilansir pada laman Detik.com.

Baca Juga: Apa Bahaya Pembelajaran Daring Menurut Menteri Pendidikan?

“Ini sungguh ironis, karena Kemendikbud harusnya menjadi garda depan untuk mengembangkan pentingnya penghormatan atas hak kekayaan intelektual”, lanjut Huda.

Saiful Huda juga mendorong agar Kemendikbud segera merespon somasi dan melakukan pertemuan guna menyelesaikan persoalan hak cipta ini termasuk minta maaf bahkan mengganti kerugian jika ada.

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com dengan judul ” Kemendikbud disomasi karena Film yang Diputar dalam Kegiatan BDR Tanpa Ijin”, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis. / Foto : era.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of