Status Boleh ke Pusat, Penyuluh Pertanian Tetap Berakar di Daerah

Ketahanan Pangan
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Akhirnya wacana pengalihan status kepegawaian penyuluh pertanian dari daerah ke pusat terwujud dengan keluarnya Inpres Nomor: 3 Tahun 2025, tanggal 4 Februari 2025, tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan Nasional oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Namun, ada kekhawatiran kembali mengemuka bahwa dengan pengalihan penyuluh pertanian ke Kementerian Pertanian maka semua urusan penyuluhan tersentralisasi. 

Isu ini tidak sekadar menyangkut tata kelola aparatur negara, tetapi menyentuh jantung pembangunan pertanian: bagaimana negara memastikan petani tetap mendapat pendampingan yang relevan, berkelanjutan, dan manusiawi.

Baca Juga:

Sorgum, Alternatif Baru Swasembada Pangan sekaligus Energi

Penyuluhan pertanian, sejak awal, dirancang sebagai proses pembelajaran. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 menegaskan bahwa penyuluhan bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku utama agar mampu menolong dan mengorganisasi dirinya sendiri (UU No. 16/2006). 

Artinya, penyuluhan bukan sekadar penyampaian teknologi, melainkan proses sosial yang bertumpu pada kedekatan, kepercayaan, dan pemahaman konteks lokal.

Karena itu, kekhawatiran daerah terhadap sentralisasi penyuluh patut dipahami. Tetapi Penyuluh Pertanian dalam Inpres 3/2025 hanyalah soal pengalihan status kepegawaian saja. 

Karena ketika kegiatan Penyuluhan Pertanian terlalu dikendalikan dari pusat berisiko kehilangan fleksibilitas dan kepekaan terhadap kebutuhan petani setempat. 

Baca Juga:

Dorong Swasembada Anggur, ASPAI Tandatangani MoU Dengan PT Biki Makmur Bersama

Di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa sistem penyuluhan kita juga menghadapi persoalan serius akibat fragmentasi kelembagaan pasca-otonomi daerah.

Setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, posisi penyuluhan di banyak daerah melemah. Balai penyuluhan menyusut, anggaran terbatas, dan pengembangan karier penyuluh seringkali terhambat (UU No. 23/2014). 

Dalam konteks inilah, alih status kepegawaian ke pusat dapat dipahami sebagai upaya memperkuat sistem dan memastikan keberlanjutan profesi penyuluh.

Kuncinya terletak pada cara memaknai sentralisasi itu sendiri. Sentralisasi tidak boleh dimaknai sebagai penyeragaman kerja lapangan, melainkan sebagai penguatan sistem pendukung. 

Baca Juga:

Hal Ini Bisa Buat Flores Timur Bantu Indonesia Swasembada Energi

Pemerintah pusat bertanggung jawab atas standar kompetensi, perlindungan profesi, dan pengembangan kapasitas penyuluh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Sementara itu, pemerintah daerah tetap menjadi ruang utama di mana penyuluhan dijalankan secara kontekstual.

Indonesia adalah negara dengan keragaman agroekologi dan sosial yang tinggi. Pendekatan penyuluhan di lahan kering Flores Timur tentu berbeda dengan di sentra padi Jawa atau perkebunan Sumatera. 

Karena itu, penyuluh harus diberi ruang untuk menyesuaikan metode dan fokus pendampingan dengan kebutuhan petani setempat, sejalan dengan arah pembangunan daerah dan prioritas komoditas lokal.

Baca Juga:

Mulus Jalan Swasembada Beras RI?

RPJMN 2020–2024 dan RPJMN 2025–2029 menekankan pentingnya penguatan kelembagaan petani, adaptasi terhadap perubahan iklim, dan pembangunan pertanian berbasis wilayah (Bappenas, 2020; 2024). 

Tujuan ini hanya untuk memastikan bahwa penyuluhan tetap berakar di daerah, ia menjadi jembatan antara kebijakan nasional dan realitas petani.

Berbagai kajian internasional menunjukkan bahwa penyuluhan yang efektif adalah penyuluhan yang bersifat partisipatif, kontekstual, dan berorientasi pada pemberdayaan, bukan instruksi (Swanson & Rajalahti, 2010; Rivera & Sulaiman, 2009). 

Penyuluh tidak hanya mentransfer teknologi, tetapi membantu petani mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi mereka. 

Baca Juga:

Catatan Kritis Kasus Kebijakan Impor Gula Tom Lembong

Sehingga alih status penyuluh pertanian ke pusat menjadi momentum untuk membangun sistem penyuluhan yang lebih adil dan profesional, tanpa mengorbankan kedekatan dengan petani.

Status boleh dikelola pusat, tetapi kerja penyuluhan tetap menyatu dengan denyut kehidupan desa. 

Di sanalah penyuluhan menemukan maknanya: bukan di struktur kepegawaian, melainkan di sawah, ladang, dan kebun tempat petani menggantungkan hidupnya.

Foto ilustrasi diproses dengan bantuan AI

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of