Jika Kritik Sosial Dilawan Dengan Kriminalisasi oleh Warga Sipil Sendiri

Opini
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Fenomena ini dapat dijelaskan sebagai ketegangan antara keberhasilan membangun demokrasi secara prosedural dan kegagalan menginternalisasi nilai-nilai demokrasi dalam praktik keseharian. 

Dalam kajian transisi demokrasi, hal ini sering muncul ketika negara berhasil keluar dari otoritarianisme, tetapi belum mencapai konsolidasi demokrasi. 

Samuel P. Huntington menegaskan bahwa gelombang demokratisasi ketiga menghasilkan banyak rezim yang “electoral” tetapi belum sepenuhnya liberal dan terkonsolidasi (Huntington, 1991, hlm. 266–267). Artinya, institusi demokrasi memang ada, tetapi belum ditopang oleh budaya politik yang matang.

Baca Juga:

Demokrasi yang Bising: Ketika Ruang Publik Dikuasai Algoritma

Dalam konteks ini, kebebasan berpendapat yang digunakan tanpa tanggung jawab dapat dipahami sebagai gejala “defisit kewargaan”. 

Demokrasi membutuhkan warga yang mampu berpartisipasi secara reflektif dan rasional dalam ruang publik. 

Jürgen Habermas menyebut bahwa ruang publik ideal adalah arena diskursus rasional-kritis, di mana argumen diuji secara terbuka dan setara (Habermas, 1989, hlm. 27–30). 

Namun, ketika rasionalitas digantikan oleh emosi, disinformasi, dan kepentingan sempit, ruang publik berubah menjadi arena pertarungan opini yang dangkal, bukan deliberasi.

Baca Juga:

Hari Ini Pemilu, Proses Demokrasi Kita Masih Panjang, Di Mana Posisi Kepentingan Bangsa?

Lebih jauh, praktik kriminalisasi terhadap mereka yang berbeda pendapat oleh sesama masyarakat sipil menunjukkan bahwa logika otoritarian belum benar-benar hilang, ia direproduksi dalam bentuk baru. 

Alexis de Tocqueville telah memperingatkan tentang “tirani mayoritas”, yaitu kondisi ketika opini dominan menekan minoritas tanpa perlu intervensi negara (Tocqueville, 2000, hlm. 244–245). 

Dalam situasi ini, kebebasan justru digunakan untuk membatasi kebebasan pihak lain, baik melalui tekanan sosial maupun instrumen hukum.

Di sisi lain, pembajakan ruang publik untuk kepentingan politik dangkal berkaitan dengan melemahnya kualitas diskursus demokrasi di era modern. 

Baca Juga:

Demokrasi Dalam Cengkraman Oligarki

Hannah Arendt menekankan bahwa ruang publik seharusnya menjadi ruang penampakan (space of appearance) dimana warga bertindak dan berbicara sebagai subjek politik yang setara (Arendt, 1958, hlm. 198–199). 

Ketika ruang ini didominasi oleh propaganda, polarisasi, dan mobilisasi emosi, maka fungsi deliberatifnya runtuh dan digantikan oleh logika kekuasaan.

Dengan demikian, fenomena di atas dapat diringkas sebagai kondisi “demokrasi tanpa demokratis”—yakni ketika struktur formal demokrasi telah berdiri, tetapi tidak diiringi oleh etika, literasi, dan komitmen terhadap pluralisme. 

Baca Juga:

Politik: “Fiksi dalam Imajinasi, Fakta dalam Kebijakan”

Seperti dicatat oleh Robert A. Dahl, demokrasi mensyaratkan tidak hanya partisipasi, tetapi juga kompetisi yang sehat dan jaminan kebebasan sipil yang dilindungi secara konsisten (Dahl, 1971, hlm. 2–3). 

Tanpa itu, demokrasi akan mudah terdistorsi oleh praktik-praktik yang justru merusak pondasi nya sendiri.

Gambar ilustrasi dibuat dengan bantuan AI

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of