Eposdigi.com – Indonesian Journalist Watch (IJW) Desak Penyidik Polda Metro, desan Tangkap dan Panggil Paksa Eks Ketum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch.Bangun yang mangkir untuk kedua kalinya atas panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan atas pengaduan dugaan penggelapan dana sponsorship dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp.1,7 Miliar.
Pemanggilan Hendri Ch. Bangun dilakukan karena laporan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat terkait dugaan penggelapan dana Rp1,7 Miliar oleh Hendri Ch. Bangun.
Tidak hanya laporan oleh anggota DK PWI Helmi Burman ke Polda Metro Jaya, Hendry Ch. Bangun juga dilaporkan oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga:
Eks Ketum PWI Hendri Bangun Diusir Paksa dari Gedung Dewan Pers
“Jika HCB selalu mangkir sampai tiga kali, hendaknya Penyidik Polda Metro, panggil paksa dan tangkap. Karena selain melecehkan hukum, institusi Kepolisian, juga membuat malu korps wartawan yang semestinya patuh pada hukum,” tegas Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.
Menurut pria berdarah Madura-Batak itu, alasan sedang melaksanakan kegiatan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Jaya, merupakan alasan yang dibuat-buat. Karena Dewan Pers telah melarang PWI untuk tidak boleh lagi melaksanakan UKW.
“Jadi jika HCB mangkir sampai tiga kali, IJW mendesak Polda Metro, tangkap panggil paksa. Jangan karena disebut-sebut HCB di back up oknum kepolisian lantas merasa tidak bisa disentuh hukum. IJW akan terus awasi,” tegas Jusuf Rizal Presiden LSM LIRA itu.
Baca Juga:
IJW Kecam Tindakan Represip Oknum Kepolisian Kepada Jurnalis Saat Liput Demo Dukung Keputusan MK
Dari pihak penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan informasi, kasus pelaporan atas dugaan penggelapan dana UKW merupakan tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi sudah ada 8 orang staf PWI Pusat telah dimintai keterangan, termasuk ek Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah yang didampingi kuasa hukumnya, HMU.Kurniadi. Sedangkan terlapor HCB tidak hadir atau mangkir.
Tanpa mendahului kewenangan penyidik, menurut Jusuf Rizal semestinya kasus ini sudah memenuhi unsur penggelapan dana atau menguasai dana tanpa hak.
Sejauh ini sejumlah alat bukti sudah tersediah, antara lain rekaman, mengeluarkan dana dengan kwitansi tanda terima bodong, menyebut adanya dana cashback ke Forum Humas BUMN, pengembalian sejumlah dana, dan lain lain. Belum lagi hasil audit yang bisa saja sudah direkayasa.
Baca Juga:
Guna Meningkatkan Kualitas Jurnalis, IJW Gelar Pra UKW Massal Gratis di Sumut
Ramai diberitakan bahwa HCB dan tiga orang pengurus lain yang terlibat, Sayid Iskandarsyah (Ex Sekjen), M,Ihsan (Ex Wabendum) dan Ex Direktur, Syarif Hidayatullah dapat dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, dengan dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,77 miliar.
“Itu semua termasuk pelanggaran hukum maupun etika yang membuat Dewan Kehormatan PWI memecatnya. Kita lihat bagaimana kinerja penyidik Polda Metro. Apakah profesional atau masuk angin,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Leave a Reply