Diduga Hampir 50 Persen Anggota DPR Periode 2024-2029 Berpendidikan SMA ke Bawah

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Undang-undang tentang pemilu nomor 7 tahun 2017 mempersyaratkan, pendidikan minimal anggota DPR dan Presiden adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Ada beberapa argumen utama di balik kebijakan tersebut. 

Pertama, demokrasi di Indonesia mengedepankan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih tanpa diskriminasi latar belakang.

Syarat minimal SMA dianggap memberikan ruang bagi tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh dan integritas namun tidak memiliki akses ke pendidikan tinggi. 

Kedua, inti dari lembaga perwakilan seperti DPR dan Presiden adalah keterwakilan dan keterpilihan politik. Kualitas seorang wakil rakyat tidak hanya ditentukan oleh gelar akademis, tetapi juga kapasitas, kapabilitas dan akuntabilitas mereka di mata konstituen.

Pendidikan tinggi dianggap tidak menjamin moralitas atau kepedulian terhadap rakyat. 

Baca Juga : 

Anggota Komisi XI DPR RI Mempertanyakan Keanehan Distribusi Anggaran Pendidikan dalam APBN

Ketiga, persyaratan minimal SMA mencerminkan penghargaan terhadap kondisi geografis dan akses pendidikan yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Mewajibkan pendidikan di atas SMA dikhawatirkan akan membatasi partisipasi politik bagi warga negara di daerah tertinggal yang belum memiliki fasilitas pendidikan tinggi yang memadai. 

Dengan argumen seperti ini, harusnya partai politik menciptakan mekanisme internal, untuk memastikan agar meskipun berpendidikan minimal SMA, namun calon anggota DPR yang direkrut adalah mereka yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas, untuk menjamin  anggota DPR dapat bekerja secara  visioner, konstruktif, dan produktif  mewakili  rakyat.

Namun di lapangan, partai politik belum siap dengan mekanisme internal tersebut. Selain karena proses pengkaderan di partai belum berjalan, rekrutmen anggota DPR pun baru terjadi menjelang pemilihan umum.

Oleh karena itu, yang direkrut adalah mereka yang populer atau yang kaya secara ekonomi, bukan yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. 

Baca Juga : 

Meneropong Kesejahteraan DPR versus Honor Guru

Kondisi ini semakin diperparah oleh lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga belum siap menjalankan perannya memverifikasi persyaratan yang diajukan oleh calon anggota.

Oleh karena itu, banyak calon anggota DPR yang tidak mencantumkan pendidikan pun diloloskan menjadi calon, dan terpilih. 

Ini kelihatan dari komposisi anggota DPR periode 2024-2029 ini. Dari 580 anggota DPR yang terpilih, 211 orang atau 36,38 persen anggota DPR pada saat mencalonkan diri, tidak mencantumkan tingkat pendidikannya, dan terpilih.

Diduga  tingkat pendidikan mereka adalah penyetaraan paket C, atau bahkan di bawah SMA. 

Sedangkan 63 orang mencantumkan pendidikan mereka adalah SMA. Sehingga hampir 50 persen atau 274 anggota DPR saat ini hanya berpendidikan SMA. Para pengamat mengaitkan kondisi ini dengan buruknya kinerja DPR periode ini yang produktivitasnya dinilai terus melorot.   

Baca Juga : 

Rakyat Terluka, Pemerintah dan DPR Harus Bercermin

Hingga tahun kedua, DPR baru menyelesaikan 21 Undang-undang (UU), di antaranya UU TNI, UU BUMN, UU KUHAP, UU Minerba, UU Ibadah Haji dan Umroh, serta UU PUAP. Selain masalah jumlah, kualitas UU yang dihasilkan pun masih jauh dari harapan. Di antaranya,  masih jauh dari aspirasi masyarakat. 

Seharusnya kompleksitas pembuatan undang-undang dan pengawasan sebagai dua tugas utama DPR, membutuhkan kompetensi intelektual yang lebih tinggi.

Memang sekolah tidak sama dengan belajar. Namun argumen ini memerlukan perbaikan proses pengkaderan di Partai Politik dan perbaikan mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh KPU.

Oleh karena itu, jika bangsa ini memberi ruang bagi mereka yang berpendidikan SMA untuk menjadi anggota DPR dengan argumen seperti di atas, maka partai politik harus membenahi sistem pengkaderannya untuk memastikan bahwa orang-orang yang dicalonkan adalah orang-orang yang visioner dan memiliki kapabilitas untuk mewakili rakyat. 

Baca Juga : 

Belajar dari Ismail Bachtiar: Lolos DPRD Provinsi Tanpa Baliho

Selain itu, Presiden harus memastikan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dapat menjalankan mekanisme untuk memastikan calon anggota DPR adalah pribadi yang visioner dan memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk melakukan tugas legislasi dan pengawasan mewakili rakyat, meskipun pendidikannya hanya lulusan SMA. 

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto ilustrasi : Generate AI

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of