Eposdigi.com – Memasuki bulan Juni tahun 2025, Pemerintah melalui Menteri Keuangan, akan membayar tunjangan sertifikasi tahap kedua setelah tahap pertama dibayar pada bulan Maret 2025 yang lalu. Proses transfer tersebut akan dilakukan langsung dari pusat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, masuk ke rekening masing-masing guru.
Proses transfer langsung ke rekening guru tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki pelayanan pada para guru. Sebelumnya, proses transfer melalui Kas Daerah menyebabkan tunjangan tersebut membutuhkan waktu lebih lama untuk sampai pada tangan guru masing-masing.
Baca Juga :
Tunjangan Sertifikasi Guru Naik? Ini Penjelasan KemenPAN-RB dan Kemenkeu
Bagi guru ASN besarnya tunjangan sertifikasi adalah 1 kali gaji pokok. Oleh karena itu, akan berbeda-beda sesuai dengan golongan kepangkatan guru tersebut. Seperti diketahui penetapan gaji pokok ASN berdasarkan golongan kepangkatan ASN tersebut. Dan penetapan golongan dilakukan berdasarkan ijazah dan prestasi kerja ASN tersebut.
Sedangkan untuk guru swasta, semua guru swasta yang sudah tersertifikasi memperoleh tunjangan sebesar 2 juta rupiah sebulan. Kecuali guru swasta yang sudah memperoleh surat Keputusan Inpassing dapat memperoleh tunjangan lebih besar berdasarkan golongan yang ditetapkan dalam SK inpassing tersebut.
Baca Juga :
Perbaikan Kesejahteraan Guru Hanya Menunggu Kemauan Politik Dari Para Politisi
Besarnya tunjangan ini sudah dinaikkan oleh pemerintah dari sebelumnya, sebulan hanya sebesar 1,5 juta rupiah, diberikan per tiga bulan sekali. Dibandingkan dengan guru ASN, Jumlah ini meskipun masih lebih kecil namun bagi guru swasta, jumlah ini sudah menunjukkan kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Guru yang menerima tunjangan sertifikasi, selain harus sudah tersertifikasi, guru tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni aktif mengajar di sekolah dan terdaftar pada dapodik sekolah tersebut. Selain itu, harus memiliki nomor registrasi guru.
Baca Juga :
Syarat Menjadi Guru Semakin Berat, Harus Lulus Pasca Sarjana. Bagaimana Kesejahteraannya?
Syarat lainnya adalah mengajar sesuai rombel, memenuhi persyaratan beban kerja dan tidak menjadi pegawai tetap pada instansi lain. Jika seorang guru memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut maka, mulai bulan Juni ini, akan lebih lancar menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah.
Berdasarkan Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025, tentang batas usia pensiun, di mana guru ASN berdasarkan permen tersebut baru akan pensiun di usia 60 tahun. Itu artinya tunjangan sertifikasi juga akan diterima hingga usia 60 tahun. Apakah ini juga berlaku bagi guru swasta yang masih mengajar hingga usia 60 tahun?
Baca Juga :
Guru yang Menerima Bingkisan pada Saat Kenaikan Kelas Merupakan Pelanggaran Integritas?
Pertanyaan ini penting diajukan karena di banyak sekolah swasta, berdasarkan ketentuan yayasan, di usia 55 tahun sudah banyak yang pensiun tetapi masih mengajar. Pertanyaannya apakah guru yang sudah pensiun tersebut masih boleh menerima sertifikasi?
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin penukis / Foto : flores.pikiran-rakyat.com
Leave a Reply