Eposdigi.com – Hari itu, Rabu, 25 Mei 2025, suasana yang biasanya hening di pondok penyulingan arak milik salah satu petani penyuling arak tradisional berinisial TH di Desa Ilepadung, Lewolema, Flores Timur seketika berubah tegang dengan kedatangan Tim Operasi Pekat Turangga 2025 Polres Flores Timur dengan tujuan memberantas penyakit masyarakat.
Kehadiran aparat kepolisian yang tiba-tiba itu memecah kesunyian. Dalam hitungan menit, sekira 20 liter arak – minuman yang diwariskan turun-temurun – disita bisa jadi dengan alasan ‘tidak berizin’.
Bagi TH dan banyak petani penyuling arak lainnya, yang direnggut bukan sekadar minuman beralkohol, melainkan nafas kehidupan mereka sendiri.
Inilah wajah buram penegakan Perda Kabupaten Flores Timur No. 3 Tahun 2014 tentang Penanggulangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; aturan yang sesungguhnya dibuat untuk ‘melindungi’ masyarakat tapi justru seolah berbalik menghantam nafas ekonomi warga masyarakat lainnya yang berpenghasilan rendah dan berpotensi menyingkirkan tradisi masyarakat lokal.
Baca Juga:
Kita tahu, masyarakat di kabupaten Flores Timur memiliki hubungan yang erat dengan arak. Minuman tradisional yang satu ini bukan sekadar komoditas, melainkan bagian dari identitas budaya yang mengalir dalam darah masyarakatnya.
Ia hadir di setiap ritual adat, pesta pernikahan, urusan perdamaian, hingga acara syukuran. Namun, dengan menggerebek tempat penyulingan arak tradisional di Desa Ilepadung, Kecamatan Lewolema, atas nama komitmen memberantas penyakit sosial masyarakat di Flores Timur, pihak Polres Flotim tanpa sadar telah mengabaikan budaya dan ekosistem yang tumbuh di dalam masyarakat lamaholot.
Bisa jadi juga penggerebekan ini hanya karena tidak memiliki SIUP Minuman Beralkohol Tradisional sesuai amanat Perda No. 3 Tahun 2014 yang merupakan regulasi daerah kabupaten Flores Timur guna melindungi masyarakat daerahnya tersebut.
Kasus ini memantik pertanyaan: Di mana letak keadilan ketika hukum justru berpotensi menggerus tradisi bahkan mata pencaharian masyarakatnya?
Baca Juga:
Mengapa “Komunitas Baca Masdewa” Harus Dimiliki Oleh Semua Desa di Flores Timur?
Budaya vs Hukum: Konflik yang Tak Pernah Usai.
Dilihat dari sudut pandang antropologis misalnya, arak bukan sekadar minuman—arak adalah simbol kebersamaan, kekeluargaan, perdamaian, dan penghormatan kepada para leluhur.
Dalam masyarakat Flores Timur, hampir tidak ada Upacara Adat Tanpa Arak. Proses penyulingan arak juga merupakan warisan turun-temurun dari para leluhur lamaholot, diajarkan dari generasi ke generasi. Ada juga mitologi tentang ini di wilayah Lewolema.
Meski demikian, dalam perspektif hukum kita sepakat bahwa Perda No. 3 Tahun 2014 hadir dengan niat baik: mengendalikan peredaran minuman beralkohol demi mengurangi dampak negatifnya.
Persoalannya, dalam implementasinya seringkali mengabaikan akar budayanya. Alih-alih memberikan solusi, penegakan hukum yang kaku justru meminggirkan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada produksi arak tradisional.
Baca Juga:
Ekonomi Rakyat yang Terancam.
Bagi petani penyuling arak tradisional di Flores Timur, menyuling arak adalah salah satu sumber penghasilan, bahkan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga menyekolahkan anak.
Ketika tempat penyulingan digerebek dan hasil produksi arak disita, yang terdampak bukan hanya si pemilik usaha, tetapi juga rantai ekonomi di sekitarnya.
Pedagang kecil, pengecer, hingga konsumen lokal ikut merasakan efeknya. Pertanyaannya: Apakah negara hadir untuk melindungi atau justru mempersulit kehidupan warganya?
Rakyat Kecil Cenderung Jadi Korban Hukum?
Dari perspektif hukum, memang setiap usaha harus memenuhi perizinan. Namun, apakah Perda ini sudah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat? Apakah proses perizinan SIUP Minuman Beralkohol Tradisional Arak itu mudah, murah, dan terjangkau petani kecil?
Baca Juga:
Alih-alih langsung melakukan penyitaan, langkah yang lebih humanis adalah dengan melakukan pendampingan dan edukasi.
Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan aparat untuk memetakan produsen arak tradisional, lalu membantu mereka memenuhi syarat hukum tanpa harus mematikan usaha mereka, jika mau menerapkan perda ini dengan baik, benar dan tepat. Sudahkah ini dilaksanakan? Kalau sudah, seberapa masif?
Regulasi Harus Melindungi, Bukan Hanya Menghukum.
Kasus di Desa Ilepadung seharusnya menjadi “wake-up call” bagi pemangku kebijakan di Flores Timur. Daripada represif, alangkah baiknya dibuatkan skema khusus untuk legalitas usaha arak tradisional.
Misalnya, dengan membentuk koperasi atau UMKM berizin yang diawasi secara ketat namun tetap mempertahankan kearifan lokal.
Baca Juga:
Lontar Lamaholot: Membangun Ekosistem Unggul dari Alam untuk Dunia
Selain itu, perlu dialog intensif antara pemerintah, kepolisian, tokoh adat, dan masyarakat untuk mencari jalan tengah dari permasalahan penyakit sosial masyarakat. Ini perlu agar, stigma arak adalah penyebab penyakit sosial lainnya mesti didudukkan pada kondisi sesungguhnya, yakni : Kontrol diri dan Kontrol sosial.
Sehingga hukum hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan alat represi yang meminggirkan budaya dan ekonomi rakyat.
Arak Flores Timur adalah warisan bukan benda yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakatnya. Ketika penegakan hukum justru mengancam eksistensinya, maka yang terjadi adalah ketidakadilan sosial.
Negara tidak boleh hadir dengan tangan besi, melainkan menyuguhkan solusi ke atas meja rakyat agar dapat memanusiakan masyarakat.
Baca Juga:
Pohon Lontar: Dari Minuman Tradisional ke Katalis Ekonomi Berkelanjutan di Flores Timur
Jika tidak, alih-alih menertibkan, yang terjadi adalah pemiskinan sistematis terhadap rakyat kecil yang hanya berusaha survive dengan cara yang telah diajarkan nenek moyangnya.
Semoga opini ini bisa memicu diskusi yang lebih konstruktif!
Foto ilustrasi dari laman FB penulis
Leave a Reply