Ditunggu Kemauan Politik Politisi dan Penguasa, untuk Pengembangan Manusia Indonesia

EDU Talk
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Sejak dari sebelum Indonesia merdeka, para founding fathers sudah mengamanatkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu, amanat mencerdaskan kehidupan bangsa dicantumkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945.

Ini adalah kemauan politik para founding fathers yang harusnya mengikat pemerintah untuk melaksanakan amanat ini. Namun yang terjadi selama Indonesia merdeka, kemauan politik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembangunan nasional di bidang pendidikan masih timbul tenggelam.

Alasannya selalu karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh negara. Dengan alokasi anggaran yang sudah terbatas tersebut, anggaran pendidikan masih dikorupsi oleh oknum pejabat pemerintah sepanjang pemerintahan orde baru. Sehingga kualitas pembangunan nasional di bidang pendidikan selalu rendah. 

Oleh karena itu, meskipun gedung-gedung sekolah dibangun, program peningkatan partisipasi pendidikan didorong, tetapi pada akhirnya memperoleh hasil yang tidak berkualitas. Gedung baru hadir dimana-mana tetapi tidak semuanya layak. Partisipasi pendidikan meningkat tapi prosesnya tidak bermutu. 

Baca juga : 

Korupsi dan Sistem yang Korup : Cara Sederhana Membedah Anatomi Korupsi

Hingga pada tanggal 10 Agustus tahun 2002 pada zaman reformasi, muncul kembali kemauan politik untuk memprioritaskan anggaran pendidikan melalui amandemen ke-4 Undang Undang Dasar 1945.

Pada pasal 31 UUD 1945 ayat 4 ditulis: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” 

Ini adalah mandatory spending, di mana pemerintah wajib melakukan belanja negara karena diatur melalui Undang Undang Dasar tahun 1945. Meskipun demikian, kemauan politik untuk memprioritaskan belanja di bidang pendidikan hilang lagi, dalam pertarungan politik anggaran pembangunan. 

Meskipun di atas kertas tertulis APBN untuk pembiayaan bidang pendidikan adalah 20 persen, namun pada implementasinya tidak seluruhnya digunakan untuk membiayai belanja pendidikan secara ketat. Misalnya KPK dalam auditnya menemukan terjadi inkonsistensi penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai sekolah-sekolah kedinasan. 

Oleh karena itu, subsidi pemerintah kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya sebesar 1,6 persen dari APBN. Itu hanya sebesar 8,6 triliun rupiah. Auditor KPK menemukan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan tinggi sebesar 39 triliun rupiah, namun 32 triliun rupiah dari jumlah itu dialokasikan untuk membiayai sekolah kedinasan. 

Baca juga : 

Ketua PWI Pusat Diduga Abaikan Rekomendasi DK PWI Pusat Terkait Korupsi Dana Hibah BUMN Rp2.9 Milyar

Padahal sebagian besar ilmu yang dipelajari di sekolah kedinasan, yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga, dengan biaya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi tersebut, adalah ilmu umum yang dapat dipelajari di PTN.   

Bahkan dalam pertemuan antara mantan Menteri Pendidikan dan DPR muncul informasi bahwa dana 20 persen untuk pembiayaan pendidikan juga digunakan untuk transfer ke daerah dalam rangka Dana Desa. Ini menggambarkan disiplin penggunaan anggaran pendidikan 20 persen  masih sangat longgar. 

Menurut hemat saya ini terjadi karena belum adanya kemauan politik yang kuat dari para politisi dan penguasa serta missmanagement dari pemegang kuasa anggaran sehingga berlaku disiplin anggaran yang sangat longgar di satu pihak dan salah alokasi anggaran di pihak lain.

Kita berharap para politisi dan pemerintah hasil pemilu 2024 memiliki kemauan politik yang kuat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945  mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dengan sungguh memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD. 

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto : canva.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of