Ketua PWI Pusat Diduga Abaikan Rekomendasi DK PWI Pusat Terkait Korupsi Dana Hibah BUMN Rp2.9 Milyar

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Sangat disayangkan, Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun diduga mengabaikan rekomendasi dari Dewan Kehormatan (DK) PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) terkait korupsi dan atau penggelapan dana hibah Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp2,9 milyar dari total Rp6 milyar.

Seperti diberitakan oleh banyak media online, empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UMKM, Syarif Hidayatulloh diduga korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN Rp2,9 milyar.

Kasus ini menjadi viral setelah ketua Dewan Kohormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat Sasongko Tedjo membongkar tindakan memalukan yang diduga dilakukan oleh oknum penguruis pusat PWI tersebut.

Pada kasus ini DK PWI Pusat melalui  Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, menghukum dan mengultimatum Hendi Ch. Bangun untuk dan mengembalikan uang dana hibah yang digelapkan Rp1,7 milyar dalam jangka waktu 30 hari.

Baca Juga:

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

DK PWI Pusat juga merekomendasikan Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UMKM, Syarif Hidayatulloh untuk diberhentikan dari jabatannya.

Namun sangat disayangkan rekomendasi tersebut diabaikan dan tidak dianggap penting sebab belum lama ini sekjen Sayid Iskandarsyah justu dilibatkan saat audiensi dengan Mendagri, Tito Karnavian.

Hal ini ditanggapi keras oleh Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). HM. Jusuf Rizal, SH, selaku Presiden LSM LIRA, mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh pengurus pusat PWI tersebut merupakan pelecehan terhadap eksistensi Dewan Kehormatan PWI Pusat.

“Ini merupakan pelecehan terhadap eksistensi DK PWI Pusat. Seolah-olah rekomendasi yang diterbitkan DK PWI Pusat tidak dianggap penting untuk dijalankan. Terus temuan penggelapan atas nama Casback dan Fee dianggap angin lalu,” tegas HM. Jusuf Rizal, SH, kepada media di Jakarta baru baru ini.

Baca Juga:

Pengurus DPW dan DPC MOI Kabupaten-Kota se-Banten Dilantik Bersamaan di Serang

Lebih lanjut Jusuf Rizal, pegiat antikorupsi berdarah Madura-Batak ini mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukan bahwa organisasi PWI Pusat sudah tidak sehat.

Bagaimana mungkin rekomendasi DK PWI Pusat tidak dianggap. Padahal semua sanggahan PWI Pusat terhadap korupsi dana hibah, telah dibantahkan oleh DK PWI Pusat.

Pada kasus ini sebaiknya Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo menyikapi pengabaian yang dilakukan oleh Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun yang diduga otak dari penggelapan dana hibah BUMN tersebut.

Untuk diketahui public bahwa Kementerian BUMN berencana menghibakan dana sebesar Rp18 milyar selama tiga tahun kedepan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan . Sayangnya saat dana tersebut baru cair Rp. 6 milyar diduga sudah dikorupsi.

Baca Juga:

Indonesia Menempati Posisi Teratas sebagai Pemain Judi Online Terbanyak di Dunia, Di antaranya Anak-Anak

“Saat ini para wartawan dan organisasi profesi wartawan mendukung DK PWI Pusat, karena kasus ini bukan (hanya) merupakan pelanggaran etika, tapi merupakan kasus kriminal. Hendri Ch. Bangun cs, telah merampok hak para wartawan untuk UKW,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Ketika disinggung laporan atas kasus ini oleh wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA tanggal 19 April 2024 ke Bareskrim Mabes Polri, menurut Jusuf Rizal, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil para pihak terkait, guna dimintai keterangan.

Foto dari kabaraktual.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of