Eposdigi.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) telah melaksanakan pengerjaan proyek peningkatan jalan Sei Kepuluk-Batu Tajam oleh PT Hendra Putra Mandiri (HPM) senilai 37,2 miliaran rupiah bersumber dari dana APBD Ketapang melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024.
Pelaksana kegiatan PT HPM, Rabuan menjelaskan, saat ini pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pihaknya masih tahap penimbunan.
Ia mengatakan, terkait masalah material timbunan tanah laterit yang digunakan, untuk perizinan galian C, Rabuan mengaku tentunya melakukan pengambilan tanah laterit yang telah mengantongi perizinan galian C.
“Kalau pertama kali mengikuti lelang memang kita belum urus izin galian C nya lantaran pihak kita belum mengetahui menang lelang atau tidaknya. Karena masalah izin galian C ini tidak dicantumkan pada saat mengikuti syarat lelang,” ungkapnya.
“Namun setelah perusahaan kita dinyatakan menang lelang baru kita mengurus izin galian C untuk material tanah laterit yang kita pergunakan. Dan sekarang izinnya telah ada,” timpalnya.
Baca Juga:
Ada Dua Soft Skill Penting Yang Menjadi Rahasia Sukses Anak. Bagaimana Mengajarkan Pada Anak?
Lebih lanjut, Rabuan menuturkan terkait masalah pembayaran pajak termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang merupakan untuk retribusi ke daerah dirinya mengatakan pasti dibayar lunas oleh pihaknya setelah selesai kegiatan.
‘Terhadap pajak-pajak serta pajak retribusi ke daerah itu kan nantinya ada tagihan pajak dari pemda, dan nanti dari pemda setelah ada termen tentunya sudah ada volume pembayaran yang harus kita lakukan sesuai kubikasi dalam kontrak. Dan itu yang akan kita bayarkan,” bebernya.
Rabuan menambahkan, pihaknya siap mengembalikan kerugian negara jika terdapat ada temuan di akhir pekerjaan yang dijalankan perusahaan HPM.
“Tentunya kita berharap kegiatan ini ada dukungan dari masyarakat agar hasilnya bisa berkualitas. Tolong jaga kegiatan seperti ini untuk harmonisasi investasi daerah supaya cepat terselesaikan dan bisa bermanfaat dengan baik,” imbaunya.
Dilansir dari Sumber Media Online Nusantara News terkait keterangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Ketapang, Rahmad Golden mengatakan, mengetahui adanya kritikan tersebut.
Baca Juga:
Kelompok Keahlian Literasi Budaya Visual FSRD ITB Membina Perajin Anyaman Pandan, Desa Sungai Bakau
Hanya saja Rahmad berdalih, Galian C dimaksud bukan lah tidak berizin atau illegal namun proses pengurusan izin nya belum rampung atau dalam proses.
Rahmad menyebutkan, pengurusan Izin Galian C oleh pemilik lahan diurus sejak pelaksana memulai pengerjaan proyek, sekitar sebulan setelah kontrak kerja ditandatangani.
Izin batuan itu diterangkan Rahmad diurus dan dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalbar. Masa pengurusan izin katanya memakan waktu cukup lama, sementara proyek harus segera dikerjakan.
“Izin sudah diurus, tapi Izinnya belum selesai,” kata Rahmad, Senin (24/06/24) di ruang kerjanya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Surat Izin Galian C bukan menjadi syarat administrasi Perusahaan Jasa Konstruksi untuk mengikuti lelang atau melakukan penawaran sebuah proyek.
Berdasarkan pengalaman kata Rahmad, Izin Galian C atau surat dukungan Izin Galian C yang dilampirkan peminat pada penawaran proyek dalam aturan sebelumnya, tidak menjamin letak (titik) koordinat lahan pemilik Izin sesuai dengan lokasi proyek yang dimenangkan atau akan dikerjakan.
Seperti kasus ini contoh Rahmad, sebenarnya ada pemilik tanah laterit yang mengantongi Izin Galian C namun alamat nya Kecamatan Marau. Sementara lokasi pekerjaan saat ini berada sangat jauh dari Kecamatan tersebut.
Baca Juga:
Atas pertimbangan itulah pihak dinas merestui pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk-Batu Tajam, material galian (tanah laterit) nya dipasok dari daerah setempat dengan catatan pemilik lahan harus mengurus perizinan lebih dahulu.
Dengan kata lain kata Rahmad, pelaksana atau kontraktor diperbolehkan membeli material Galian C seperti tanah urug dan laterit kepada pemilik yang belum memiliki izin, namun katanya, pada waktu ingin mobilisasi atau menggunakan galian tersebut, pemilik harus terlebih dahulu mengurus izin.
“Atau, setidaknya pemilik lahan dapat melihatkan bukti ke dinas bahwa material tanah tersebut sedang dalam proses pengurusan izin,” tutupnya.
Leave a Reply