Eposdigi.com – Di media sosial beredar foto undangan terkait acara Pemberiaan gelar Profesor dalam Bidang Sosial dan Ekonomi kepada Dr. Drs. H.A.M Nurdin Halid. Undangan tersebut ditandatangani oleh Rektor Universitas Negeri Makasar (UNM) tanggal 8/7/2023.
Dalam undangan tersebut tertulis acara pemberian gelar profesor kehormatan akan dilakukan tanggal 17 Juli 2023, pukul 09.30 bertempat di ruang teater lantai 3 menara Pinisi Kampus UNM Gunungsari Baru Makasar.
Itu berarti acara tersebut akan berlangsung pada hari Senin besok. Beredarnya undangan acara pemberian gelar profesor ini mudah-mudahan hanya hoaks yang disebarkan oleh orang iseng dan bukan oleh pihak rektorat UNM.
Namun jika ini benar maka pihak rektorat UNM melakukan kekeliruan yang esensial dan membingungkan. Kekeliruan ini terjadi karena kekacauan logika dan pemahaman tentang perbedaan antara gelar akademik dan jenjang jabatan.
Baca Juga:
Mengapa Tiga Orang Indonesia ini Dapat Menjadi Profesor pada Usia Muda di Universitas Luar Negeri?
Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 pada pasal 48 ayat 2 tertulis, jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri dari jenjang asisten ahli, lektor, lektor kepala dan profesor.
Pada ayat 3 tertulis, persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memilkiki kualifikasi gelar akademik doktor. Memiliki gelar doktor memang menjadi syarat untuk menjadi profesor namun jika tidak berkarir sebagai dosen maka tidak dapat diangkat menjadi profesor.
Maka, meskipun Nurdin Halid memiliki gelar akademik doktor, tetapi dia tidak memenuhi persyaratan diangkat menjadi profesor di UNM karena dia tidak memiliki karir sebagai dosen tetap di UNM, melainkan berkarir sebagai politisi Partai Golkar.
Kata Ali Gufron Mukti, profesor itu bukan gelar akademik, melainkan jenjang kepangkatan tertinggi sebagai dosen. Gelar akademik tertinggi adalah doktor. Dapat diraih setelah menempuh pendidkan strata 3 di perguruan tinggi.
Baca Juga:
Dengan logika itu, Profesor kebijakan Publik dari UGM Prof. Dr. Sofian Efendi mengatakan harusnya pemberian gelar profesor kehormatan seperti yang dilakukan oleh UNM semestinya tidak ada.
Seorang hanya dapat diangkat menduduki jabatan profesor jika ia telah mengajar sedikitnya 10 tahun di Perguruan Tinggi tersebut dan telah meraih nilai kredit 1000.
Memang ada tradisi memberikan gelar doktor kehormatan kepada pribadi tertentu jika pribadi tersebut dianggap berjasa dalan satu bidang atau menghasilkan karya yang luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan kemanusiaan.
Maka UNM hanya dapat memberikan gelar Doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa kepada Nurdin Halid jika ia diangap memenuhi persyaratan, tetapi tidak dapat mengukuhkan Nurdin Halid menjadi profesor karena ia tidak pernah berkarir sebagai dosen.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com / Foto: tribunnews.com
Leave a Reply