Eposdigi.com – Ada dua hal yang selalu ada dalam perayaan hari raya agama-agama di Indonesia. Dua hal inilah yang selalu ditunggu-tunggu umat beragama. Tanpa dua hal ini, perayaan hari besar keagamaan umat beragama terasa tidak bergairah, bahkan tidak menyenangkan.
Dua hal tersebut adalah cuti bersama menjelang perayaan hari raya tersebut dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan baik oleh pemerintah maupun oleh pengusaha, bagi pegawai yang bekerja satu tahun atau lebih pada instansi atau perusahaan tersebut.
Besarnya THR bagi pegawai atau karyawan yang bekerja satu tahun atau lebih pada instansi atau perusahan adalah satu bulan gaji. Selain libur pada perayaan hari raya, THR adalah hal lain yang paling ditunggu-tunggu pegawai atau karyawan di Indonesia.
Memberikan THR bagi pegawai dan karyawan hanya merupakan ketentuan yang menjadi kewajiban pemberi kerja di Indonesia. Siapa sih tokoh yang mencetuskan THR untuk yang pertama kali? Apa tujuannya dan bagaimana latar belakang tokoh tersebut?
Baca juga :
Seperti dilansir pada laman tempo.co, THR digagas pertama kali tahun 1951 oleh Sukiman Wirjosanjojo yang kala itu menjabat sebagai Perdana Mentri RI ke-6, pada Kabinet Sukiman-Suwirjo. Ia berasal dari Partai Masyumi. THR ketika itu adalah terobosan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai.
Kesejahteraan yang dipikirkan waktu itu adalah kesejahteraan pegawai pemerintah. Ketika diumumkan, kebijakan ini diterima sebagai terobosan yang ditunggu oleh pegawai pemerintah, tetapi segera menjadi kontra bagi para buruh.
Para buruh merasa mereka juga ikut memberi sumbangan dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Peran membangun bangsa bukan hanya dilakukan oleh pegawai pemerintah saja. Para buruh kemudian menggalang aksi menuntut agar kebijakan yang sama juga berlaku di perusahaan.
Menanggapi aksi buruh tersebut, dalam rapat kabinet yang dipimpin oleh Sukiman Wirjosanjojo, pemerintah menerbitkan aturan untuk mewajibkan perusahaan swasta memberikan THR kepada para karyawan.
Baca juga :
Meskipun diputuskan secara resmi tahun 1951, namun implementasinya mengalami pasang surut karena pasang surutnya kekuasaan pemerintah dan pertumbuhan ekonomi yang tidak stabil. Dengan demikian, kebijakan ini pun hilang muncul.
Baru pada zaman orde baru, tahun 1994, setelah terjadi pertumbuhan ekonomi yang stabil, pemerintah mengeluarkan Peraturan Mentri Tenaga Kerja RI no. 04/1994 tentang THR keagamaan di perusahaan swasta. Setelah reformasi, peraturan tersebut kemudian disempurnakan melalui UU No.13 tahun 2013.
Dengan berlakunya UU No 13 tahun 2013 ini, pengusaha swasta wajib memberi THR bagi pegawai dan karyawan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing. THR, tidak lagi menjadi kebijakan parsial bagi perusahaan swasta sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing.
Itulah riwayat kebijakan pemerintah terkait THR yang saat ini berlaku, yang selalu ditunggu-tunggu oleh pegawai pemerintah maupun karyawan swasta. Kita patut berterimakasih kepada tokoh Sukiman Wirjosanjojo karena dialah yang pertama kali menggagas THR.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com – Foto: beritasatu.com
Leave a Reply