Eposdigi.com – Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, lakukan audiensi, guna membahas permasalahan karyawan/ buruh di PT.Guna Jaya Gemilang di Kecamatan Kendawangan yang merupakan anak perusahaan PT.BGA Group.
Adapun audiensi tersebut dilaksanakan pada hari Senin 06 Februari 2023, bertempat di kantor PAD PT.Guna Jaya Gemilang.
Baca Juga:
PPFK dalam audiensi tersebut menyodorkan poin-poin permasalahan yang telah diidentifikasi guna dicarikan jalan keluar bersama dengan pihak perusahaan, antara lain:
- Memberikan surat perjanjian kerja (SPK) kepada Karyawan / tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur ( NTT), yang mana mereka bekerja selama ini Tanpa SPK.
- BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karyawan asal NTT yang tidak valid dan belum dimiliki oleh karyawan/ pekerja Asal NTT segera dievaluasi dan diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerja.
- Rekrutmen tenaga kerja asal NTT oleh pihak perusahaan harus melalui mekanisme yang jelas, atau melalui akad serta serta tenaga kerja asal NTT harus memiliki identitas data diri yang jelas (KTP elektronik pribadi).
- Memberikan evaluasi terkait absensi yang menggunakan Fingerprint yang mana ditemukan masalah; Tidak muncul nama tenaga kerja asal NTT di sistem Fingerprint . Muncul nama orang lain di sistem fingerprint.
- Perusahaan harus Memberikan penjelasan yang valid potongan gaji untuk PPH 21 kepada pekerja asal NTT.
- Diperlukan penjelasan terkait prosedur kerja yang diterapkan oleh pihak perusahaan kepada pekerja.
- Evaluasi kembali kebijakan perusahaan mempekerjakan karyawan/ buruh yang sakit.
- Sosialisasi ulang oleh pihak perusahaan hitungan Premi dan Basis di setiap karyawan/ buruh asal NTT.
- Renovasi rumah karyawan/buruh yang tidak layak huni oleh pihak perusahaan.
Ketua Ranting Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) Wilayah 6 B PT. Guna Jaya Gemilang anak perusahaan PT.BGA Group, Paulus, menjelaskan bahwa yang menjadi dasar koordinasi dan verifikasi sistem kerja karyawan asal Nusa Tenggara Timur ( NTT) dengan pihak perusahaan merupakan, keadaan objektif berdasarkan situasi konkret yang dialami oleh karyawan / buruh yang dialami mereka selama bekerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut.
Baca juga:
“Kami berharap ada evaluasi khusus dari manajemen perusahaan terkait masalah yang Kami alami selama ini dalam menjalankan pekerjaan kami,” ungkap Paulus saat dikonfirmasi.
Selain itu ketua pusat PPFK Kabupaten Ketapang, Yakobus Toman berharap, apa yang menjadi keresahan anggota PPFK di PT.Guna Jaya Gemilang bisa direspon dengan baik oleh pihak perusahaan.
Hal ini merujuk pada UU Ketenagakerjaan yang berlaku di NKRI, dimana karyawan / buruh punya kontribusi besar kepada perusahaan, sehingga diperhatikan hak-hak mereka sesuai undang-undang Ketenagakerjaan.

“Saya selaku ketua pusat PPFK, berharap ada solusi terbaik atas permasalahan yang menimpah pekerja asal NTT dari pihak perusahaan, jika tidak kita akan tempuh jalur hukum, sesuai UU Buruh,” ungkap Yakobus Toman kepada eposdigi.com di Kantor PT.Guna Jaya Gemilang (06/02)
Menanggapi hal tersebut Mar’ie Pulagan, Asisten D dan L Rg 4 A PT. Guna Jaya Gemilang menjelaskan, siap menampung semua keluhan dari anggota PPFK, yang sudah tertuang dalam notulen koordinasi verifikasi sistem kerja karyawan dan perusahaan.
Mar’ie Pulagan berupaya agar hasil notulen rapat bersama PPFK akan dibahas dalam internal manajemen perusahaan sehingga untuk mencari jalan keluar terbaik antara pekerja asal NTT dan pihak perusahaan.
Baca Juga:
“Semua permasalahan yang disampaikan oleh Pengurus PPFK saya tampung, dan akan menjadi bahan rapat internal manajemen perusahaan,” kata Mar’ie.
Merespon janji Mar’ie ini, Ketua Pusat PPFK, Ketua Ranting PPFK dan pihak perusahaan bersepakat agar semua karyawan asal NTT bekerja seperti biasanya, selama menunggu hasil audiensi PPFK berikutnya, yang akan dilaksanakan pada 13 Maret 2023 bersama pihak manajemen PT. Guna Jaya Gemilang.
Leave a Reply