Empat Tips Terhindar Sanksi Pajak SPT Tahunan

Bisnis
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

SPT adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa manfaat membayar pajak dapat dirasakan oleh Wajib Pajak di masa mendatang. Sebagai contoh, ketika Wajib Pajak membayarkan pajak atas penghasilan dan melaporkan penghasilannya tersebut ke dalam SPT Tahunan, maka di masa mendatang ketika Wajib Pajak ingin membeli harta, maka sudah tidak perlu khawatir lagi dengan adanya pemeriksaan.

Hal ini dikarenakan adanya harta (uang) yang dimiliki untuk membeli aset tersebut yang sebelumnya telah dibayarkan pajaknya dan dilaporkan ke dalam SPT. Selain itu, ketika Wajib Pajak ingin mewariskan harta yang dimilikinya di masa mendatang, maka harta yang akan diwariskan tersebut juga sudah bukan lagi menjadi objek pajak sehingga tidak lagi dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan warisan tersebut sudah dibayarkan pajaknya.

Baca Juga: Sensus Penduduk 2020; Mencatat Indonesia

Sebagaimana dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, keterlambatan pelaporan SPT ini bisa kena sanksi, sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pada pasal 7 ayat 1 UU KUP, disebutkan besaran denda untuk setiap jenis pelaporan pajak atau SPT.

Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), besaran denda yang ditetapkan sebesar Rp500 ribu per Masa Pajak. Sementara denda untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp100 ribu per Masa Pajak.

Selanjutnya untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp100 ribu dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Sanksi administrasi berikutnya bila tidak atau telat membayar SPT ialah sanksi kenaikan, ditujukan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Kasus seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT, setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.

Jenis sanksi yang diterima bisa dengan kenaikan jumlah pajak yang dibayar, kisaran 50 persen dari pajak yang kurang dibayar tersebut.

Berikut ini  empat  Tips Terhindar Sanksi Pajak SPT.

Masih dari kutipan yang sama, memberikan tips supaya terhindar dari sanksi pajak yang berat, berikut langkahnya :

  1. Mengisi laporan SPT dengan jujur dan cermat supaya tidak terjadi kesalahan data. Pastikan menginput nominal, lampiran, dan keterangan dengan tepat.
  2. Menyetor pajak dan melaporkan SPT tepat waktu.
  3. Mengisi faktur pajak lengkap.
  4. Hitung, setor, dan lapor pajak Anda secara cepat melalui online, usai meminta e-Fin di KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Untuk SPT tahun pajak 2019 Wajib Pajak Orang Pribadi batas akhir pelaporannya adalah tanggal 31 Maret 2020.

Hindari akitivitas yang menimbulkan tindak pidana, terutama aktivitas yang dianggap grey area. Misalkan, melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari Sabtu atau Minggu. (Foto:ddtc.co.id)

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of