Ketua BPK ajak Kepala Daerah untuk laporkan anggotanya yang langgar kode etik

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertanggungjawab untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Mereka diberi tanggung jawab untuk mengidentifikasi masalah, menganalisa dan mengevaluasi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Proses ini harus dilakukan secara independen, objektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan tertentu.

Atas amanah yang diberikan oleh negara kepada lembaga ini, maka dalam melakukan tanggung jawabnya setiap anggota BPK dibekali dengan kode etik.  Seperti yang tercantum dalam Peraturan BPK no 4 Tahun 2018, Kode Etik BPK merupakan nilai dasar KPK yang berisi Kewajiban dan Larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap anggotanya.

Baca Juga : Degradasi Karakter Pejabat Publik dalam Melayani

Kode etik ini menjamin setiap anggota BPK untuk bertindak sesuai dengan martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK. Sebagai lembaga negara maka menjadi tanggungjawab semua pihak untuk memastikan bahwa dalam melakukan tugasnya setiap anggota BPK harus memegang teguh kode etik.

Untuk itu Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna meminta para kepala daerah agar jangan takut melaporkan oknum-oknum BPK yang melakukan pelanggaran kode etik di daerahnya.

“Bapak ibu kepala daerah sekalian jangan segan dan takut untuk melaporkan kalau ada oknum dari BPK yang melanggar kode etik,” kata Firman dihadapan kepala daerah se Provinsi Nusa Tenggara Timur saat memberikan sambutan dalam kegiatan workshop Implementasi Penegakan Kode Etik BPK di Kupang, baru-baru ini.

Kegiatan workshop tersebut dihadiri 23 entitas pengelola keuangan daerah se-NTT di antaranya Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, para bupati/wakil bupati, maupun pejabat perwakilan dari 22 kabupaten/kota serta pegawai pemeriksa dari BPK.

Baca Juga: KPK sebut pengadaan barang dan jasa mendominasi kasus korupsi di NTT

Agung Firman Sampurna mengungkapkan bahwa BPK telah memiliki fasilitas aplikasi whistleblower system dan membuka diri untuk menerima laporan atau pengaduan apabila diduga kuat ada oknum yang melakukan pelanggaran kode etik.

“Tentunya laporan bapak ibu harus berdasarkan pada bukti hukum, bukan fitnah atau kesengajaan yang dibuat-buat,” tegasnya.

Pada laman wbs.bpk.go.id disebutkan bahwa setiap pengaduan minimal mengandung unsur 4 W 1 H. What: dugaan pelanggaran. Where: tempat kejadian pelanggaran. When: Kapan pelanggaran itu dilakukan. Who: siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran tesebut, dan How: Bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan.

Dalam pengamatan kami tatap muka laman tersebut cukup mudah digunakan. Terlihat bahwa BPK secara serius menyediakan aplikasi melaui laman ini untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitasnya. Sekaligus melindungi identities pelapor atas setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota BPK.

Baca Juga : Masih ada instansi rawan pungli di NTT

Untuk menangani setiap laporan tersebut BPK telah membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK. Anggota MKKE terdiri dari unsur BPK maupun profesi dan akademisi.

Walaupun undang-undang tidak mengatur soal komposisi MKKE namun pimpinan BPK berkomitmen kuat agar penegakan integritas di lingkungan BPK dilaksanakan secara objektif tanpa terpengaruh dengan kepentingan pribadi.

“Karena itu”, kata Agung, “ keanggotaan MKKE ini berjumlah 5 orang dengan komposisi 2 orang dari unsur BPK dan 3 orang dari luar BPK, itu pun dipilih yang betul-betul independen dan integritas yang tidak diragukan.” (Foto : semarak.co)

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of