Eposdigi.com – Pemilihan umum yang dilaksanakan pada tanggal 17 april 2019 merupakan salah satu syarat terselenggaranya pemerintahan demokratis dan sebagai sarana memilih wakil-wakil rakyat yang akan mewakili rakyat di DPR. Sebab itu wakil rakyat yang terpilih mestinya orang bijak, pandai, dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui berbagai kebijakan, program dan anggaran yang pro rakyat.
Pada masa kampanye masing-masing calon wakil rakyat telah bekerja keras dan berjibaku dengan segala strategi dan jurus jitu, meluangkan waktu, uang, tenaga, pikiran dan perasaan untuk meyakinkan pemilih pada semua elemen masyarakat dan penjuru negeri dengan menawarkan visi, misi dan program perjuangan selama lima tahun ke depan. Janji-janji politik yang populis pro rakyatpun dikampanyekan dan disebar luaskan dengan sangat massif keberbagai masmedia dengan satu harapan menyentuh hati publik dan dapat dipilih konstituen.
Setelah pemilihan umum selesai, KPU/D melakukan proses penghitungan dan menetapkan pemenang. Para pihak yang ditetapkan sebagai pemenang melakukan sujud syukur dan mengekspresikannya dalam berbagai bentuk dan cara yang berbeda. Sementara bagi pihak yang belum mendapatkan kepercayaan dari konstituen pasti merasa kecewa, sedih, putus asah bahkan stress yang bisa berkepanjangan.
Tentu semua peristiwa yang dialami dalam proses berdemokrasi ini sangatlah wajar dan manusiawi. Siapapun yang hendak bertarung dalam sebuah kontestasi politik mestinya sudah menyadari akan segala kemungkinan terburuk yang bakal dialami. Karena perkara menang dan kalah dalam sebuah kompetisi politik hanyalah persoalan waktu, kesempatan dan keberuntungan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam pertarungan itu.
Banyak janji politik sudah terlanjur disampaikan dan melekat dalam ingatan publik dan 65 orang anggota DPRD NTT hasil pilihan rakyat telah ditetapkan KPUD NTT dan dilantik dalam sidang paripurna pada tanggal 3 september 2019 di gedung DPRD Provinsi NTT melalui upacara kenegaraan sekaligus mengakhiri masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 dan membuka masa kerja anggota legislatif periode 2019-2024.
Saat ini anggota DPRD Provinsi NTT 2019-2024 memasuki babak baru dan sedang ditunggu publik merealisasikan janji-janji politik yang telah disampaikan selama masa kampanye. Dalam Negara demokrasi janji politik adalah hal esensial bagi masyarakat untuk menilai kinerja para politisi selama masa pengabdiannya.
Menurut Paul B Kleden, (2013) pada hakikatnya politik tanpa janji adalah politik yang buruk dan akan terperosok menjadi sebuah pragmatisme yang membenarkan sebuah praktik politik tanpa moral sehingga tak patut disebut sebagai politik.
Oleh karena itu kepada seluruh anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota di seluruh tanah air dan lebih khusus anggota DPRD NTT sangatlah tidak elok mencoba melupakan dan mengingkari janji politik yang sudah disampaikan di hadapan publik. Janji politik anggota DPRD sejatinya akan dipertaruhkan selama lima tahun masa pengabdian. Meskipun sering ada pengingkaran atas janji politik, seorang anggota DPRD tak bisa dituntut secara hukum perdata di depan pengadilan.
Tetapi harus dipahami sungguh-sungguh bahwa secara etik dan moral anda sedang menghancurkan kewibawaan, martabat dan kehormatan diri sendiri. Karena integritas seorang anggota dewan sangat ditentukan oleh seberapa kuat janji politik direalisasikan melalui aktualisasi fungsi secara nyata dan keberpihakan membela hati nurani rakyat yang tertindas.
DPRD sebagai lembaga yang memiliki tiga fungsi pemerintahan berdasarkan undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yaitu fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan mestinya dihayati dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Ketiga fungsi governing ini secara ideal harus dijadikan sebagai basis dan komitmen perjuangan bersama pemerintah daerah guna memastikan bahwa seluruh kebijakan daerah dan anggaran benar-benar dimanfaatkan memecahkan masalah kemiskinan masyarakat di daerah.
NTT adalah salah satu provinsi termiskin di Indonesia yang membutuhkan perhatian penuh pemerintah daerah, karena itu semua anggota DPRD Provinsi NTT yang baru dilantik harus memiliki satu tarikan nafas dan spirit yang sama dalam perjuangan memerangi kemiskinan agar masyarakat NTT segera keluar dan bangkit dari keterpurukannya.
Ketua DPRD Provinsi NTT 2014-2019 dalam pidato rapat paripurna penutupan masa bhakti DPRD NTT 2014-2019 mengingatkan kembali agar anggota DPRD NTT yang baru tetap memberi perhatian pada masalah kemiskinan. Ingatan ini sebagai sebuah catatan penting dan PR buat anggota DPRD yang baru. Karena secara faktual angka kemiskinan masyarakat NTT masih tinggi dan itu terkonfirmasi dari keberdaan status desa di NTT, dimana berdasarkan indeks desa, mayoritas berada pada tingkat desa tertinggal dan sangat tertinggal.
Oleh karena itu pergumulan lima tahun kedepan bagi anggota DPRD periode 2019-2024 adalah bagaimana mengefektifkan ketiga fungsi pemerintahan yang dimiliki dan fungsi lain dalam tindakan nyata dengan tidak sekedar menginisiasi pembentukan perda semata. Apabila DPRD NTT sebelumnya menginisiasi 17 Perda dari 54 perda yang ditetapkan kemudian mengklaim hal itu sebagai sebuah prestasi luar biasa tentu sah-sah saja.
Tetapi bila penilaian ini dilakukan terhadap diri sendiri setidaknya hal ini bisa dibilang berlebihan jika dibandingkan dengan 37 perda yang diprakarsai oleh pemerintah daerah, (Pos Kupang,com, 3/9/2019). Namun yang paling substansial dalam konteks ini, tentu bukan soal jumlah tetapi lebih pada kualitas perda yang dihasilkan dalam sebuah proses yang demokratis sehinggga dapat menjawab dan memberi manfaat yang sebesar-besar bagi kebutuhan hidup masyarakat yang diwakilinya.
Sebab itu tidak cukup kalau DPRD Provinsi NTT hanya menjalankan fungsi governing semata. Karena masih ada fungsi lain yang lebih substantif, yang selama ini masih terabaikan yaitu fungsi representasi. Angota DPRD adalah wakil rakyat yang dipercaya dan diberi kuasa oleh rakyat melalui pemilu yang demokratis untuk memperjuangkan kepentingannya. Oleh karena itu sebagai wakil, berkewajiban dan mesti mampu memperjuangkan dan menghadirkan suara-suara rakyat yang diwakilinya di dalam setiap forum dewan perwakilan.
Guna menjamin hak-hak politik warga negara, maka seorang wakil rakyat harus memenuhi kewajibannya dalam menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat yang diwakili melalui kunjungan secara terprogram dan berkelanjutan dan tidak hanya dilakukan pada saat menjelang pemilu saja. Selain itu seorang anggota dewan harus selalu mengasah kemampuan dan kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya melalui berbagai program orientasi dan penguatan kapasitas.
Dengan demikian konsep representasi yang menghubungkan masyarakat dengan DPRD setidaknya diperluas agar lebih demokratis dan substantif karena selama ini selalu didominasi oleh partai politik sehingga sejumlah aspirasi masyarakat yang muncul seringkali tak terelaborasi dalam berbagai kebijakan dan program nyata. (Foto: lintasntt.com)
[…] Menanti realisasi janji politik anggota DPRD NTT periode 2019-2024 […]
[…] Baca Juga: Menanti realisasi janji politik anggota DPRD NTT periode 2019-2024 […]
[…] Baca Juga: Menanti realisasi janji politik anggota DPRD NTT periode 2019-2024 […]
[…] Baca Juga: Menanti realisasi janji politik anggota DPRD NTT periode 2019-2024 […]