Eposdigi.com – Dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp95 juta yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang menyisakan pertanyaan serius.
Bukan hanya soal substansi perkara, tetapi juga lambannya proses penanganan hukum yang telah berjalan lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan status hukum terlapor.
Kasus ini menyeret nama Dedy Mofriadi, ST, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia dilaporkan oleh seorang warga berinisial R atas dugaan penipuan dalam proyek pengadaan delapan unit lampu tenaga surya (LPJU).
Baca Juga:
Awal Mula dan Dugaan Modus
Berdasarkan keterangan korban, transaksi bermula dari kesepakatan pengadaan lampu solar cell. R mengaku telah mentransfer sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp95 juta kepada terlapor. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Kecurigaan menguat setelah korban melakukan penelusuran langsung ke pihak penyedia, PT Optima di Jakarta. Dari hasil konfirmasi tersebut, terungkap bahwa pemesanan baru dilakukan pada 13 Oktober 2025, tanpa adanya pembayaran uang muka (DP) dari pihak terlapor.
“Fakta ini sangat mengejutkan. Uang sudah kami serahkan jauh sebelumnya, tetapi tidak pernah diteruskan ke pihak perusahaan,” ujar R.
Korban juga menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk kuitansi, riwayat transfer, serta percakapan WhatsApp yang menguatkan dugaan transaksi tersebut.
Baca Juga:
Surat Pernyataan yang Tak Berbuah Kepastian
Menariknya, pada 21 Oktober 2025, terlapor sempat membuat surat pernyataan bermaterai di hadapan pihak kepolisian. Dalam dokumen tersebut, ia menyatakan kesediaannya untuk diproses hukum apabila tidak mengembalikan dana yang diterima.
Namun hingga awal Mei 2026, tidak terlihat perkembangan signifikan. Terlapor disebut masih beraktivitas seperti biasa tanpa adanya penetapan status hukum yang jelas.
“Kami melihat tidak ada efek hukum yang nyata. Ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ungkap korban.
Baca Juga:
Cafe Heng-Heng Di Ketapang Kota Diduga Jadi Markas Judi Heng Geng 189
Penjelasan Kepolisian
Pihak Polres Ketapang melalui penyidik BRIPKA Andriy Simanjuntak, S.H., mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut padatnya agenda, termasuk pelaksanaan Operasi Pekat, menjadi salah satu faktor penghambat.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada 11 Mei 2026. Kami mohon pengertian karena banyaknya perkara yang harus ditangani,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan. Namun, untuk langkah penahanan, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan.
Baca Juga:
Dituding Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Kades Suka Maju Lakukan Klarifikasi
Sorotan Publik dan Kekhawatiran Warga
Lambannya penanganan kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Selain menyangkut dugaan tindak pidana, status terlapor sebagai ASN dinilai memperberat persoalan karena berkaitan dengan integritas aparatur negara.
Seorang warga Ketapang, Markus, menilai keterlambatan ini berpotensi menimbulkan risiko lanjutan.
“Jika tidak segera ada tindakan tegas, dikhawatirkan pelaku bisa menghilangkan barang bukti atau bahkan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Baca Juga:
Di Balik Kaburnya Tahanan Rumah: Menguliti Lemahnya Sistem Pengawasan Negara
Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena nilai kerugian, tetapi juga karena menyentuh aspek kepercayaan terhadap penegakan hukum. Bukti-bukti yang disebut telah lengkap, termasuk pengakuan dalam bentuk surat pernyataan, dinilai seharusnya cukup untuk mempercepat proses hukum.
Masyarakat kini menanti perkembangan pada 11 Mei 2026—apakah akan menjadi titik terang dalam penanganan kasus ini, atau justru memperpanjang daftar perkara yang berjalan tanpa kepastian.
Di tengah sorotan tersebut, kredibilitas institusi penegak hukum di daerah pun ikut dipertaruhkan.
Leave a Reply