Korea Selatan Melarang Murid SMP dan SMA Menggunakan Ponsel di Sekolah

Internasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Setelah Belanda serta Australia  melarang anak dan remaja mengakses media sosial, upaya yang sama dilakukan oleh parlemen Korea Selatan. Selain pembatasan akses media sosial, Korea Selatan bahkan bakal melarang siswa menggunakan ponsel di sekolah, mulai Maret tahun 2026.  

Larangan tersebut akan efektif berlaku setelah parlemen Korea Selatan pada Rabu (27/8) menyetujui rancangan undang-undang bagi Pendidikan Dasar dan Menengah yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan Korea Selatan seperti dilansir oleh CNN Indonesia.  

Baca Juga:

Negara-negara ini Membatasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah. Indonesia Bagaimana?

Berdasarkan revisi tersebut siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Korea Selatan, tidak diizinkan menggunakan ponsel dan perangkat digital lainnya selama belajar di lingkungan sekolah. 

“Berdasarkan undang-undang ini, siswa SD, SMP dan SMA tidak diizinkan menggunakan ponsel dan perangkat serupa selama proses belajar mengajar mulai Maret 2026. Ini adalah bagian dari upaya kami memberantas kecanduan ponsel dan media sosial di kalangan anak dan remaja,” kata pejabat Kementerian Pendidikan Korea Selatan.

Baca Juga:

Murid Finlandia Mulai Tinggalkan Perangkat Digital dalam Proses Belajar Mengajar

Upaya ini didorong setelah kecanduan ponsel dan media sosial di kalangan anak muda mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, seperti disampaikan oleh Cho Jung Hun, anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat. 

“Kecanduan ponsel dan media sosial di kalangan remaja mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Mata anak-anak dan remaja kami merah setiap pagi. Mereka main instagram hingga jam 2 hingga jam 3 pagi,” kata Cho seperti dilansir CNN Indonesia. 

Baca Juga:

Di Desa Ini, TV dan Internet Dimatikan 90 Menit Setiap Hari, Agar Warga Bisa Ngobrol

Data dari survei yang dilakukan di Korea selatan menggambarkan sekitar 37 persen siswa SMP dan SMA mengaku media sosial mempengaruhi kehidupan mereka setiap hari, seperti tidak fokus dalam belajar. Sedangkan 22 persen menyatakan cemas jika terhambat dalam mengakses media sosial. 

Belum lagi ancaman dampak lain seperti rentannya anak dan remaja terkait kejahatan siber seperti judi online dan peningkatan kasus bullying dan pornografi anak dan remaja di ruang digital. Inilah yang membuat Korea Selatan mengikuti Belanda dan Australia menerapkan pembatasan ini.     

Baca Juga:

Dampak Screen Time Tinggi Terhadap Perkembangan Otak Anak

Selain Belanda dan Australia yang sudah menerapkan pembatasan seperti ini, Prancis sudah memberlakukan undang-undang sejenis. Berdasarkan undang-undang tersebut, Prancis memblokir akses media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun, yang mengakses media sosial  tanpa izin orang tua. 

Negara lain yang sedang mengupayakan pemberlakuan ketentuan serupa setelah menyadari dampak buruk ponsel dan media sosial adalah Norwegia dan Inggris. Dua negara ini sedang melakukan kajian untuk menerapkan larangan menggunakan ponsel dan akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. 

Baca Juga:

 

Di Amerika Serikat, negara bagian Utah, telah diterapkan undang-undang pembatasan menggunakan ponsel dan akses ke media sosial bagi anak-anak 15 ke bawah, namun dibatalkan hakim federal karena menganggap undang-undang tersebut tidak konstitusional. 

Di Asia, negara tetangga kita Malaysia, melalui Kementerian Pendidikan telah melarang penggunaan ponsel di sekolah. China bahkan sejak tahun 2018 telah memberlakukan larangan serupa bagi para pelajarnya di sekolah. 

Di Indonesia, banyak studi telah menyimpulkan dampak buruk penggunaan ponsel dan akses media sosial bagi anak dan remaja, mulai dari gangguan tidur, kecanduan ponsel, yang menyebabkan gangguan psikis, sosial, penurunan produktivitas dan kualitas hidup. 

Baca Juga:

Darurat Kecanduan Gawai pada Anak

Untuk menangani dampak buruk penggunaan ponsel dan akses media sosial bagi anak dan remaja tersebut, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang di antaranya berisi pembatasan akses media sosial dan konten digital untuk anak dan remaja. 

Hingga kini belum kedengaran sosialisasi dan implementasi peraturan tersebut di ranah masyarakat. Padahal ini adalah langkah awal yang penting dalam langkah implementasi PP tersebut. Sementara dampak buruk ponsel dan media sosial terus menggerogoti pertumbuhan anak dan remaja kita. 

Baca Juga:

Pendidikan Holistik dan Pelajaran Olahraga dalam Kurikulum Indonesia dan China

Kita menunggu kerja cerdas dan kerja cepat pemerintah melindungi tumbuh kembang anak-anak Indonesia di era digital ini. 

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto: smansabangko.sch.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of