Kasus Ijazah Palsu: Ketika Beban Pembuktian Dipaksakan kepada Tertuduh

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Dalam beberapa bulan terakhir, ruang publik kita tidak hanya diacuhkan oleh peristiwa PHK massal. Tapi juga kembali disibukkan dengan isu lama yang dimunculkan ulang: dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. 

Meski narasi ini bukan barang baru, namun kali ini terasa berbeda. Masih terasa suasana politik yang masih panas pasca Pilpres 2024 — sebuah momen ketika luka kekalahan masih terbuka dan rasa kecewa belum sembuh.

Namun yang paling menarik bukanlah soal benar atau tidaknya tuduhan tersebut — karena kebenaran pada akhirnya akan ditentukan oleh proses hukum — melainkan bagaimana narasi dan pola pikir sebagian orang justru mengabaikan prinsip paling fundamental dalam hukum: actori incumbit onus probandi, atau siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan.

Baca Juga:

Tuduhan Ijazah Palsu, Nalar Digital Forensik, dan Kompas Hukum: Sebuah Analisis Kritis atas Kasus Roy Suryo CS

Ketika asas ini diabaikan, maka yang terancam bukan hanya reputasi pribadi seseorang, siapapun orangnya, melainkan fondasi keadilan itu sendiri.

Kita tentu tak bisa menutup mata bahwa sebagian besar pihak yang menggulirkan kembali isu ijazah Jokowi adalah mereka yang sebelumnya menjadi lawan politik dalam kontestasi Pilpres. 

Apakah ini berarti tuduhan otomatis menjadi tidak sah? Tentu tidak. Setiap warga negara berhak menyuarakan keraguannya atas pemimpin publik. Tetapi dalam negara hukum, keraguan itu harus diiringi dengan tanggung jawab: beban pembuktian.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Yang menuduh tak menyodorkan bukti kuat, tapi justru mendesak pihak tertuduh untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Ini adalah pembalikan logika hukum. Sebuah pola yang, jika dibiarkan, bisa merusak prinsip keadilan dalam masyarakat.

Baca Juga:

Grebek Tempat Penyulingan Arak Tradisional: Penegakan Hukum atau Represi Terhadap Budaya Lokal?

Filsuf hukum klasik seperti Cicero hingga tokoh modern seperti Ronald Dworkin menekankan bahwa hukum bukan hanya soal aturan yang tertulis, tetapi juga tentang keterikatan moral terhadap proses dan struktur berpikir yang rasional. 

Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik atau emosi publik. Ia harus berjalan di atas landasan objektivitas dan prosedur yang adil.

Asas actori incumbit onus probandi adalah pilar dalam peradaban hukum. Ia melindungi setiap individu dari perlakuan semena-mena, dari tuduhan kosong yang bisa menghancurkan nama baik seseorang. Jika asas ini diabaikan, maka siapa pun bisa dituduh, dan siapa pun bisa dihukum — tanpa perlindungan prinsipil.

Dengan demikian, menjadikan Jokowi (atau siapa pun) sebagai pihak yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, padahal ia tidak memulai tuduhan, adalah pelanggaran terhadap akal sehat hukum.

Baca Juga:

STIKOM Bandung Membatalkan Kelulusan 233 Lulusannya dan Menarik Ijazah Mereka

Hukum Wajib Objektif, Tidak Memihak

Dalam situasi seperti ini, peran penegak hukum dan lembaga kepolisian menjadi sangat krusial. Bukan untuk berpihak kepada siapa pun — tidak kepada penuduh, tidak pula kepada tertuduh — tetapi untuk menjaga agar jalur hukum tetap berada di relnya.

Penegak hukum harus bersikap profesional, adil, dan transparan. Jika bukti tidak cukup, maka penyidikan harus dihentikan secara elegan, tanpa tekanan. Namun jika ada bukti yang shahih, maka proses harus dilanjutkan secara terbuka dan akuntabel.

Filsuf Immanuel Kant pernah menyatakan bahwa keadilan sejati adalah ketika hukum ditegakkan bukan karena ketakutan, bukan pula karena kesukaan, tetapi karena keyakinan pada nilai rasional yang universal. 

Dalam konteks ini, hukum tidak boleh menjadi alat dendam, atau senjata politik. Ia harus tetap menjadi cahaya di tengah kegelapan pertarungan opini dan intrik para pihak yang berseteru.

Baca Juga:

Dunia Kerja Sedang Susah, Mahasiswa Sebaiknya Bersiap Secara Serius

Masyarakat Perlu Kritis, Namun Tidak Harus Sinis

Kita sebagai masyarakat sipil juga punya peran. Menjadi warga negara yang kritis adalah penting. Tetapi menjadi sinis dan menolak untuk mematuhi prinsip dan proses hukum adalah hal yang lain. Dalam setiap polemik publik, apalagi yang menyangkut dugaan serius seperti ini, kita perlu membangun budaya berpikir yang sehat: mempertanyakan boleh, tapi menghakimi tanpa dasar tidak boleh.

Objektivitas bukan berarti sekadar netral secara moral, melainkan juga kejujuran dalam mengakui batas-batas nalar dan bukti. Kita boleh tidak menyukai Jokowi karena ada yang perlu dikritisi dalam konteks demokrasi. 

Kita juga boleh kecewa pada hasil pemilu. Tapi itu tidak membuat setiap tuduhan menjadi benar hanya karena kita ingin percaya demikian, kita hanya mau kebenaran hanya milik kita, di luar kita tidak ada kebenaran.

Baca Juga:

Ternyata Faktor Inilah yang Mendorong Suku Batak Jadi Lulusan Sarjana Terbanyak di Indonesia

Menjaga Marwah Hukum di Tengah Riuh Demokrasi

Kasus ijazah palsu yang menimpa mantan Presiden Jokowi seharusnya menjadi pengingat bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat, mestinya kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, tetapi oleh siapa yang paling kuat argumen dan buktinya.

Mari kita jaga marwah hukum. Jangan biarkan ia terinjak oleh dendam politik apalagi dibungkam oleh fanatisme kelompok tertentu. Hukum harus berdiri lebih tinggi dari siapapun — baik itu seorang mantan presiden, elit maupun lawan politiknya. 

Sebab ketika hukum kehilangan objektivitasnya, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.

Foto Ilustrasi dari meta ai, diambil dari laman FB Penulis

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of