Eposdigi.com – Kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ±250 % di Kabupaten Pati sangat terang benderang bukanlah keputusan yang menyentuh hati rakyat, melainkan sebuah beban yang sengaja ditambahkan Bupati Sudewo ke dalam penderitaan rakyatnya.
Kenaikan ini diumumkan lewat Peraturan Bupati yang disepakati pada 18 Mei 2025, dengan alasan peningkatan penerimaan daerah (PAD) yang selama sekitar 14 tahun Angka PBB stagnan.
Alhasil, kebijakan yang arogan ini melahirkan sebuah fakta, warga Pati menolak dengan tegas. Seorang buruh tani asal Kayen, Saputra Ahmad, menyampaikan bahwa pajak yang biasanya Rp 179 ribu melonjak menjadi Rp 1,3 juta—lebih dari 700 % kenaikannya!
Baca Juga:
Gaya Gubernur NTT Memimpin dan Tantangan Kepemimpinan era Industri 4.0
Meski setelah bernegosiasi, tetap saja melonjak menjadi sekitar Rp 600 ribu. Begitu pula pedagang kaki lima Tukul dan warga Alinani yang tagihannya meroket dari belasan ribu rupiah menjadi ratusan ribu rupiah.
Dengan kondisi ekonomi banyak warga Pati yang masih rapuh—terlebih di sektor pertanian, pedagang kecil, dan buruh harian—kenaikan pajak yang drastis tanpa empati terhadap realitas subsisten mereka menjadi cerminan kebijakan yang jauh dari wajah kemanusiaan.
Demonstrasi Pati, Jeritan Hati yang Disingkirkan Pejabat
Kebijakan Bupati Sudewo yang di luar kewajaran ini mendapat kecaman publik senusantara. Gerakan parlemen jalanan pun digelar.
Baca Juga:
Demonstrasi atas kebijakan tersebut diwarnai dengan penggalangan logistik oleh warga: truk penuh dus air minum dipadati di depan Kantor Bupati—simbol bahwa rakyat siap menanggung beban sekaligus menuntut dialog dengan Pemkab Pati di bawah pimpinan Bupati Sudewo.
Bahkan mahasiswa PMII melakukan aksi demonstrasi sejak 3 Juni 2025, menuntut revisi, transparansi, dan partisipasi publik dalam setiap kebijakan daerah yang dibuat.
Ketika Bupati Sudewo sempat menantang pendemo dengan, “Silahkan bawa 50 ribu orang, saya tidak akan gentar,” rakyat tanah air dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote merasakan hentakan – ini bukan sikap seorang kepala daerah, melainkan sosok yang kehilangan empati.
Baca Juga:
LSM LIRA dan Relawan Prabowo Buka Kotak Pos Prabowo: Jadi Solusi Tampung Info Korupsi Pejabat Negara
Gelombang protes pun memuncak pada demonstrasi massal pada 13 Agustus 2025, diikuti sekitar 85.000-100.000 peserta aksi.
Aspirasi mereka tidak melulu soal pajak—ada tuntutan lebih luas: penolakan kebijakan lima hari sekolah, pembatalan renovasi mahal alun-alun yang dinilai mengabaikan aspirasi rakyat, sehingga menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya..
Bak gayung bersambut, DPRD Pati membuka hak angket dan meminta investigasi atas kepemimpinan Bupati Sudewo.
Baca Juga:
Lalu, Apa yang Salah dalam Kebijakan Ini?
- Tidak Pro-Rakyat
Alih-alih meringankan rakyat, kebijakan ini menimbulkan tekanan finansial yang tidak manusiawi, terutama pada mereka yang hidup di bawah bayang-bayang ketidakstabilan ekonomi.
- Minim Partisipasi Publik
Keputusan dibuat tanpa dialog memadai. Mahasiswa dan masyarakat sipil sudah meminta klarifikasi, tetapi diabaikan bahkan ditantang untuk kerahkan massa rakyat Pati.
Baca Juga:
Berpikir dan Bertindak Korup: Tanda Bahwa Kita Belum Sepenuhnya Merdeka
- Mengabaikan Kearifan Lokal dan Konteks Ekonomi
Klaim kenaikan ini wajar karena penerimaan daerah rendah (sekitar Rp 29 miliar dibandingkan Jepara Rp 75 miliar, Rembang dan Kudus Rp 50 miliar masing-masing) tidak dilandasi kajian dampak terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.
- Mengundang Protes, Bukan Solusi
Pernyataan provokatif dan pendekatan represif terhadap penggalangan logistik menambah luka—Bupati Sudewo tidak mengupayakan dialog di atas landasan kearifan lokal. Kebijakan ini dengan sadar mengasingkan pemerintahan dari rakyatnya.
Sebagai Bupati Kepala Daerah yang dipilih oleh rakyat dan dibiayai hidupnya dari Pajak Rakyat, seharusnya bisa membaca rasa: ketika pajak yang diumumkan sebagai bagian dari pembangunan daerah justru melahirkan hilangnya kepercayaan dan harapan rakyat, di situ ada kesalahan mendasar yang mesti disadari.
Baca Juga:
Implementasi Lateral Keputusan MK Tentang Sekolah Gratis Melalui Sekolah Rakyat dan Sekolah Swasta
Kebijakan fiskal memang penting, tapi tanpa perhitungan kepentingan rakyat banyak, kebijakan itu akan berubah menjadi sebuah bentuk penindasan terhadap rakyat.
Kenaikan 250 % PBB-P2 bukan hanya kesalahan teknokratik—tapi gambaran bentuk ketidakpedulian sekaligus keangkuhan intelektual pejabat.
Dialog, kajian ekonomi mikro masyarakat, serta transparansi dalam penggunaan anggaran adalah fondasi pemerintahan yang empatik. Bila polisi dan DPRD bisa menampung aspirasi dan melakukan klarifikasi, mengapa kebijakan publik tidak bisa diawali dengan keberpihakan terhadap warga?
Karena sekali lagi, pajak bukan sekadar angka—itu bagian dari hidup rakyat. Ketika pajak menjadi derita, maka sistem itu telah gagal memahami manusia yang diurusnya.
Leave a Reply