Eposdigi.com – Dana BOS untuk tahun 2022 telah ditetapkan untuk 217.620 sekolah dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas yang memenuhi persyaratan. Anggaran yang disiapkan untuk jumlah sekolah tersebut di atas sebesar Rp 51,6 Trilyun.
Dari jumlah tersebut, dana yang disiapkan untuk sekolah dasar sebesar Rp 22,7 trilyun. Dana ini akan disalurkan pada 147.384 sekolah di seluruh Indonesia. Basis data yang digunakan adalah Dapodik cut of 31 Agustus 2021.
Masalah Uang Komite ; Orang Tua Aniaya Kepala Sekolah dan Siswa dikeluarkan dari Ruang Ujian
Hal ini disampaikan oleh Nandana Adhitya Bhaswara, ST, MM dalam webinar yang bertajuk “Kebijakan Dana BOS tahun 2022”, diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Dasar, pada Senin, 7 Februari 2022. Adhitya Bhaswara adalah Koorddinator Fungsi Perencanaan dan Penganggaran Sekjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.
Ia menegaskan ketentuan terkait dana BOS tidak banyak berubah. Namun, ada perubahan yang harus menjadi perhatian para Kepala Sekolah terutama terkait penerbitan dan update rekening.
“Kalau dulu, rekening dana BOS di-update oleh masing-masing satuan pendidikan, sekarang tidak lagi. Pada saat dilakukan sendiri-sendiri dengan jumlah sekolah sebanyak 216.000, ini jumlah yang sangat banyak, oleh karena itu, terjadi banyak kesalahan. Sehingga menyebabkan terjadi banyak retur dana BOS,” jelas Adhitya.
Baca Juga: Pemerintah Harusnya Protektif dan Tidak Diskriminatif terhadap Sekolah Swasta
Untuk satuan biayanya beda antar wilayah. Untuk daerah yang butuh biaya lebih mahal yang pasti lebih tinggi. Prinsipnya, dana BOS dan unit posnya masih sama seperti tahun lalu. Adhitya menegaskan dana ini luar biasa besar, harapannya dapat dimanfaatkan secara masksimal oleh sekolah.
Pada kesempatan tersebut juga disosialisasikan beberapa aturan terkait syarat penyaluran baru, tata cara pembukaan rekening, ketentuan mengenai rekening dan ketentuan baru mengenai sisa dana sebagai berikut:
- Sekolah memenuhi syarat penyaluran dana BOS apabila tiga hal ini terpenuhi. Pertama, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya sudah di-upload. Kedua, jika rekening sekolah tersebut sesuai dengan standar pembuatan yang ditetapkan. Ketiga, Rekening tersebut telah masuk dalam daftar rekening yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat.
- Rekening harus atas nama satuan pendidikan karena nama sekolah banyak yang sama dalam satu daerah. Maka terjadi salah salur. Nama rekening harus diawali dengan nomor NPSN sekolah, yang terdiri dari 8 digit, dilanjutkan dengan nama sekolah setelah itu, nomor rekening.
- Pembukaan rekening dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Untuk jenjang SD-SMP dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Meskipun demikian, rekening tetap milik satuan pendidikan. Oleh karena itu specimen pada rekening dilakukukan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
- Kepala Daerah melakukan penetapan rekening melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
- Dinas Pendidikan mengunggah rekening satuan pendidikan pada aplikasi BOS salur.
- Dinas Pendidikan melakukan input dan approval/konfirmasi rekening satuan pendidikan pada aplikasi BOS salur.
- Jika ada usulan perubahan rekening satuan pendidikan, usul tersebut disampaikan pada rentang waktu bulan Juli sampai bulan Agustus. Tidak boleh dilakukan di luar jadwal ini.
- Sisa pengunaan dana penyaluran tahun sebelumnya dihitung dalam penyaluran berikutnya.
Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Manfaatnya Bagi Kemajuan Pendidikan
Ketentuan baru yang diberlakukan ini merupakan hasil evaluasi kebijakan BOS tahun-tahun sebelumnya agar penyaluran dana BOS lebih cepat, lebih tepat sasaran dan efektif.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto: radarlampung.co.id
Leave a Reply