Urgensi Dana Alokasi Khusus bagi Kemajuan Pendidikan Nasional

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu rekening belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK disalurkan melalui Kementrian kepada Daerah berdasarkan bidang-bidang tertentu sesuai dengan prioritas nasional yang dicanangkan pemerintah.

Mendikbudristek Nadiem Makarim  beberapa waktu yang lalu menyampaikan beberapa kriteria sekolah-sekolah mana saja yang bisa diajukan untuk mendapat DAK fisik 2022. Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang.

Baca Juga: Alokasi Anggaran Untuk Pendidikan Harus Adil dan Merata

Sedangkan pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi. Selain itu minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang.

Selanjutnya, untuk jenjang SMA, DAK fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang.   Harapan Mas Nadiem “Satuan pendidikan yang menerima DAK fisik juga memiliki kondisi ruang belajar minimal rusak sedang,” kata Mas Nadiem, sapaan akrab Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR R.

Baca Juga: KIP-K Merdeka, Wujud Terbaru Kehadiran Negara bagi Kelangsungan Pendidikan Anak Keluarga Miskin

Sedangkan untuk pembangunan ruang kelas baru akan difokuskan pada daerah-daerah tertentu.  Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), DAK fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM, serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40 orang.

DAK, menurut Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Baca Juga:  Pendidikan Kontekstual dan Gerakan Konservasi Lingkungan: Mencari Penggerak Perubahan Kolektif untuk Konservasi Lingkungan

Penentuan besaran DAK berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas nasional, untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik. DAK memiliki tiga lingkup rencana bidang, yaitu DAK regular, DAK afirmasi, dan DAK penugasan.

Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang dibuktikan dengan konsisten mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan yang terus baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.

Setiap tahun anggaran fungsi Pendidikan mengalami perubahan karena itu pemanfaatannya harus optimal dalam meningkatkan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Lebih dalam perlu ada kebijakan maupun regulasi dalam mengawal penggunaan DAK.

Perlu mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang baik agar penggunaan anggaran fungsi pendidikan dapat lebih dirasakan dampaknya sehingga pendidikan kita semakin maju.

Tulisan ini tayang di depoedu, kami tayangkan kembail dengan izin dari penulis / Foto:disdikmalinau.wordpress.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of