Eposdigi.com – Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Salah satu landasan hukum peraturan menteri ini adalah Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pasal 10 yang menyebutkan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan.
Dengan ini sebetulnya negara telah menugaskan birokrasi pendidikan dan lembaga pendidikan di semua jalur dan jenjang pendidikan untuk memberi perhatian dan dukungan pada semua anak yang berkebutuhan khusus untuk berkembang sesuai dengan potensi, bakat, dan minat mereka.
Baca juga :
Kasus dugaan bullying yang terjadi di SMPN 8 Cimanggis Depok, menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif pada satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan belum menjadi kenyataan.
Pemerintah menurut pengamatan kami, belum melakukan banyak langkah untuk memastikan pendidikan inklusif berjalan di sekolah-sekolah kita. Pemerintah baru sebatas memberi respon ketika ada ada kasus seperti kasus SMPN 8 Depok. Itupun sebatas merespon pertanyaan wartawan.
Setelah kasus berlalu, birokrasi pendidikan lupa melaksanakan kewajiban mereka, mendorong implementasi pendidikan inklusif di sekolah-sekolah, pada semua jenjang. Harusnya mereka aktif mendorong upaya preventif melalui pelatihan guru, orang tua, untuk menyiapkan mereka agar dapat memberi pendampingan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Baca juga :
Menciptakan Ekosistem Pendidikan yang Sehat untuk Tumbuh Kembang Anak
Hal yang sama juga terjadi di sekolah-sekolah. Banyak sekolah menerima murid berkebutuhan khusus tetapi tidak menyiapkan guru dengan kompetensi yang memadai untuk mendampingi anak berkebutuhan khusus tersebut.
Sekolah juga tidak menyiapkan para murid untuk membantu mereka memahami perilaku anak berkebutuhan khusus, dan membantu mereka untuk beradaptasi bersama anak berkebutuhan khusus.
Hal yang sama juga terjadi di level orang tua murid. Sekolah juga tidak menyiapkan orang tua murid terkait kehadiran anak berkebutuhan khusus di sekolah anak mereka. Oleh karena itu, dalam banyak kasus, banyak orang tua yang keberatan dengan kehadiran anak berkebutuhan khusus di sekolah anak mereka.
Baca juga :
Kasus Murid SD Dianiaya Orang Tua Murid Menggambarkan Buruknya Tata Kelola Sekolah
Itulah pemerintah, birokrasi pendidikan dan sekolah-sekolah kita. Banyak Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dibuat untuk memandu pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah kita, namun tidak diimplementasikan karena kerja birokrasi pendidikan yang pasif, linier dan tidak visioner oleh karena itu tidak antisipatif.
Itulah salah satu pangkal masalah pendidikan kita. Harus dilakukan reorientasi dan transformasi birokrasi pendidikan kita, agar birokrasi pendidikan kita lebih lateral dan visioner.
Seharusnya pemerintah menyiapkan guru, menyiapkan murid, menyiapkan orang tua melalui pelatihan agar mereka siap menjadi sekolah inklusif guna memberikan dukungan bagi semua anak untuk bertumbuh sesuai dengan potensi, bakat dan minat tiap-tiap murid.
Baca juga :
Pana Beto di Flores Writers Festival 2024:, yang Kembali dan yang Pulang, (Bisa) Buat Apa?
Kasus SMPN 8 Cimanggis Depok, jika terbukti benar, terjadi di banyak sekolah. Kasus ini menunjukkan kegagalan implementasi dari gagasan sekolah inklusif yang telah didorong oleh pemerintah sejak tahun 2009. Selain itu, kasus SMPN 8 juga menggambarkan kegagalan pemerintah mengimplementasikan Peraturan Menteri lainnya.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.
Meskipun Nadiem Makarim dalam pernyataannya pada bulan Maret 2024 mengatakan 90 persen satuan pendidikan telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah, namun hingga kini, bullying masih marak di sekolah-sekolah. Ini semua menunjukkan buruknya kinerja birokrasi pendidikan kita.
Baca juga :
Kita berharap pemerintah baru hasil pemilu 2024, pimpinan presiden terpilih, dapat menemukan terobosan-terobosan dalam rangka peningkatan kinerja birokrasi pendidikan kita. Kita berharap sekolah-sekolah kita semakin menjadi sekolah inklusif bagi pertumbuhan semua anak Indonesia.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto ilustrasi dari sikompak.bapenas.go.id
Leave a Reply