Meningkatkan Kualitas Layanan SAMSAT NTT

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Hari Rabu (23/2), Ombudsman RI Perwakilan NTT diundang untuk mengikuti Rapat Koordinasi Pembina Sistem Administrasi Manunggal di Bawah satu Atap (SAMSAT) Provinsi NTT di aula Hotel Sasando Kupang.

Hadir dalam rakor tersebut, para Kasatlantas Polres se-NTT, Para Kepala UPTD Dinas Pendapatan se-NTT dan juga dari pihak PT Jasa Raharja.

Pada kesempatan itu, di hadapan seluruh peserta rapat koordinasi, kami menyampaikan beberapa komplain masyarakat NTT terhadap penyelenggaraan layanan di kantor Samsat antara lain:

Pertama; lama waktu tunggu pelayanan mutasi kendaraan. Kedua; lama waktu tunggu pembayaran pajak kendaraan. Ketiga; pungutan liar dalam pelayanan mutasi kendaraan.

Sengkarut Tarif Portir Pelabuhan

Keempat; lama waktu tunggu penerbitan STNK. Kelima; Pelayanan Jasa Raharja Putra dalam loket Samsat seolah menjadi sistem Samsat.

Kelima substansi komplain tersebut kerap berulang dan selalu menjadi bahan rakor setiap tahun.

Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan hasil kajian pelayanan publik di Samsat Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan TTS mulai dari pemeriksaan cek fisik kendaraan, Pelayanan STCK, Pelayanan STNK Baru, Pelayanan TNKB, Pelayanan BPKB, SKTL, dan Blokir BPKB atas permintaan leasing dan sarana prasarana yang menunjang pelayanan.

Atas berbagai komplain dan temuan kajian tersebut, kepada pembina dan koordinator Samsat kami menyampaikan saran-saran sebagai berikut:

Pertama; menghilangkan pungutan yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang PNBP Polri. Misalnya sumbangan pihak ketiga atau hibah dari dealer, biaya-biaya terkait penerbitan SKTL, Proses pengecekan Keabsahan/Blokir BPKB.

Baca Juga: Birokrasi Bersih Melayani

Kedua; Ijin operasional kendaraan plat luar daerah NTT agar dibatasi untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya diarahkan untuk di mutasi ke wilayah NTT.

Ketiga; mengkaji ulang tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui revisi Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2010.

Saat ini, BBNKB NTT adalah 15% dari nilai jual kendaraan. Hal ini menjadi salah satu sebab warga NTT membeli kendaraan diluar NTT karena harganya lebih murah.

Keempat; Identifikasi kembali jumlah kendaraan dan rekonsiliasi data kendaraan antara Polri, Dinas Perhubungan dan Organda.

Kelima; segera merealisasikan Samsat Payment Online kerja sama dengan Bank NTT atau bank lainnya yang memiliki unit layanan hingga ke pelosok-pelosok desa.

Hal ini memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraannya di mana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat dan mengantri berjam-jam di sana.

Mengawasi Dana Desa

Kami yakin, jika semua upaya ini dilaksanakan akan meningkatkan potensi pendapatan daerah bagi NTT dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selalu menjadi penyumbang terbesar PAD NTT setiap tahun.

Terima kasih kepada Sekda NTT, Dirlantas Polda NTT selaku koordinator Samsat Provinsi, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi NTT, Direktur PT Jasa Raharja, Para Kepala UPTD Dinas Pendapatan dan Para Kasatlantas Polres se-NTT atas rapat koordinasi ini. Semoga bermanfaat.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of