Sekolah Wajib PTM Terbatas Mulai Semester Dua? Berikut Ketentuannya!

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Melalui surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimulai pada semester dua, Januari yang akan datang.

Kebijakan ini dimaksud untuk mencegah semakin parahnya gejala learning loss sebagai dampak dari pembelajaran jarak jauh yang dilakukan sekolah dua tahun belakangan ini.

Tentang learning loss tersebut, data hasil penelitian Bank Dunia memyimpulkan bahwa murid di Indonesia kehilangan 10 bulan belajar, meskipun pembelajaran jarak jauh terus dilakukan sejak April 2020. Hingga sekarang, proses belajar jarak jauh telah berlangsung 1 tahun 9 bulan.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Sekolah Segera Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka

Jadi menurut penelitian tersebut, proses belajar jarak jauh selama 1 tahun 9 bulan hanya efektif 8 bulan, sedangkan 13 bulan sisanya adalah masa learning loss.

Agar learning loss tidak semakin parah maka pemerintah mewajibkan sekolah untuk segera menyelenggarakan PTM terbatas mulai bulan Januari 2022.

“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementrian Agama propinsi, kantor Kementrian Agama kabupaten atau kota, sesuai kewenangannya, mewajibkan seluruh satuan pendidikan pada semua level pendidikan di wilayahnya, untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun akademik 2021/2022,” tulis SKB 4 Menteri tersebut.

Baca Juga: Apa Kata Para Ahli tentang Keputusan Pemerintah Menyelenggarakan Tatap Muka Terbatas?

Selanjutnya, seperti dilansir pada laman medcom.id,dalam SKB 4 Menteri tersebut aturan PTM dibagi menjadi 4 kategori sebagai berikut:

  1. Daerah PPKM Level 1 – 2

Bagi daerah dengan level PPKM 1-2, dengan cakupan vaksinasi dua dosis pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) mencapai 80% atau lebih, dan lansia 50% atau lebih, berlaku aturan:

  • Kapasitas PTM 100%
  • Frekuensi full hari sekolah
  • Durasi (jam pelajaran) maksimal 6 jam

Sementara untuk daerah yang jumlah PTK sudah menerima vaksin dua dosis sebesar 50-79% dan lansia 40-50%, berlaku aturan:

  • Kapasitas PTM 50%
  • Frekuensi full hari sekolah
  • Durasi maksimal 6 jam.

Sedangkan untuk daerah yang tingkat vaksinasi PTK-nya di bawah 50% dan lansia 40%, pengaturan PTM sebagai berikut:

  • Kapasitas PTM 50%
  • Frekuensi full hari sekolah
  • Durasi maksimal 4 jam.

2. Daerah PPKM Level 3

PTM di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dibagi menjadi dua kategori. Pertama, cakupan vaksinasi dua dosis PTK lebih dari atau sama dengan 40%, dan lansia lebih dari atau sama dengan 10%, menggelar PTM dengan ketentuan:

  • Kapasitas PTM 50%
  • Frekuensi full hari sekolah
  • Durasi maksimal 4 jam.

Kedua, untuk daerah yang PTK sudah divaksinasi dua dosis kurang dari 40%  dan lansia kurang dari 10%, berlaku pembekajaran jarak jauh (PJJ) penuh.

  1. Daerah PPKM Level 4

Daerah dengan level PPKM level 4, pembelajaran wajib dilaksanakan dengan PJJ penuh.

  1. Daerah Khusus 3T

Sedangkan untuk daerah khusus 3T, tidak berlaku cakupan vaksinasi dua dosis untuk PTK maupun lansia. Daerah khusus 3T dapat menggelar PTM dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Kapasitas PTM 100%
  • Frekuensi full hari sekolah
  • Durasi maksimal 6 jam

Baca Juga: Apa Bahaya Pembelajaran Daring Menurut Menteri Pendidikan?

Itulah latar belakang kenapa pemerintah akhirnya mewajibkan sekolah untuk menyelengarakan tatap muka terbatas dan ketentuan pelaksanaan tatap muka terbatas berdasarkan kondisi pandemi Covid-19 di daerah masing masing.

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis. / Foto : suara.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of