Mengenal Pernikahan Adat Suku Toraja

Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Supomo dan Hazairin mengambil kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman. Begitu juga kebiasaan dan kesusilaan yang […]

Sebarkan Artikel Ini:
Baca Lebih Lanjut...