Eposdigi.com – Pemerintah sedang merampungkan kebijakan untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah melalui sistem pinjaman pendidikan atau student loan. Hal ini disampaikan oleh Stella Christie, wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendiktisaintek) di Jakarta belum lama ini.
Rencananya kebijakan ini akan di-launching pada bulan Agustus atau September. Stella menjelaskan, untuk mengimplementasikan kebijakan ini, Kemdiktisaintek akan menggandeng, perbankan dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ketiga pihak tersebut akan berbagi peran.
Peran perbankan adalah memberi pinjaman kepada mahasiswa yang membutuhkan. LPDP membayarkan bunga dan premi asuransi melalui mahasiswa penerima manfaat. Mahasiswa akan menyetorkan ke bank. Sedangkan Kemdiktisaintek berperan sebagai pengelola dan penjamin kredit.
Baca Juga :
Kata Stella Christie, pelunasan pinjaman ini akan dilakukan dengan mencicil setelah mahasiswa tersebut lulus kuliah dan bekerja dengan jumlah penghasilan tertentu misalnya 54 juta rupiah per tahun. Mekanisme pelunasannya melalui penarikan otomatis dari gaji peminjam.
Kata Stella Christie, secara global sejumlah negara telah menerapkan program student loan ini. Negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Malaysia, Singapura, China, Korea Selatan dan India telah menerapkan kebijakan ini untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membiayai studi mereka.
Sebelumnya wacana ini muncul pertama kali melalui pernyataan Mendiktisaintek Brian Yuliarto. Brian mengatakan, kementerian yang dipimpinnya sedang menyiapkan lembaga pinjaman untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam membayar biaya kuliah.
Baca Juga :
Brian menjelaskan, pinjaman tersebut dapat dilunasi dalam bentuk cicilan setelah mahasiswa lulus kuliah dan bekerja. Ia meyakini, program ini dibutuhkan oleh banyak mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi dalam menyelesaikan pendidikan.
Di tengah lonjakan biaya pendidikan, kita menunggu kebijakan ini di-launching oleh pemerintah, karena ini memberikan harapan baru bagi calon mahasiswa dan mahasiswa dari kalangan masyarakat menengah bawah dan masyarakat bawah untuk dapat mengenyam pendidikan tinggi.
Baca juga :
Mengapa Sekolah Kita Belum Kembangkan Kecerdasan Finansial Peserta Didik?
Lebih dari itu, kita juga berharap kebijakan semacam ini tidak dijadikan alasan bagi para pengelola pendidikan tinggi untuk menaikkan biaya pengelolaan pendidikan. Pemerintah tetap diharapkan untuk mengendalikan tarif biaya pendidikan termasuk pelaksanaan komitmen terkait alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.
Selama ini pendidikan tinggi di antaranya menjadi mahal karena longgarnya disiplin alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN tersebut. Diduga terjadi salah alokasi anggaran sehingga Perguruan Tinggi Negeri hanya memperoleh subsidi sebesar 1.6 persen dari 20 persen mandatory spending APBN.
Baca Juga :
Ini menyebabkan pendidikan tinggi terutama PTN menjadi sama mahalnya dengan PTS. Kita berharap kondisi semacam ini dikendalikan oleh pemerintah sehingga pendidikan tinggi menjadi murah. Dengan demikian kalaupun ada student loan, tidak menjadi beban mahasiswa dalam jangka panjang. Bukankah pendidikan menjadi tanggung jawab negara?
Tulisan ini sebelumnya tayangg di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto ilustrasi dari: umsu.ac.id
Leave a Reply